Minggu, 10 Maret 2013

Sukuk

1. Pengertian SUKUK
Menurut keputusan Bapepam LK No. KEP-130/BL/2006 Peraturan No. IX. 13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan asset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas asset proyek tertentu atau aktivitas terntu, atau kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu [1].
Kalau disederhanakan pengertian Sukuk adalah suatu instrumen pasar modal atau surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikat Sukuk adalah bukti kepemilikan proporsional di dalam bagian yang tidak terbagi atas aset itu, sehingga pemegang sukuk memiliki seluruh hak dan kewajiban atas aset tersebut.[2]
2. Dasar Hukum
a. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
c. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
e. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.



f. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

g. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
h. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.

3. Tujuan Penerbitan SUKUK RITEL

Sukuk Ritel diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

4. Manfaat atau Keuntungan Investasi pada SUKUK RITEL


a. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.

b. Bagi Investor syariah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan.

c. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

d. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.

e. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain di pasar sekunder.

f. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

g. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.

5. Risiko Investasi pada SUKUK RITEL

Investasi Sukuk Ritel pada prinsipnya merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar (yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar imbalan dan nilai nominal kepada investor). Sedangkan pada transaksi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss akibat harga jual Sukuk Ritel yang lebih rendah dibandingkan harga belinya. Risiko capital loss ini dapat dihindari dengan cara tidak menjual Sukuk Ritel sampai dengan jatuh tempo.

6. Prosedur Investasi pada SUKUK RITEL


1. Investasi di Pasar Perdana

· Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.

· Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan fotokopi KTP/SIM.

· Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.

· Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

· Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual.

· Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.

2. Investasi di Pasar Sekunder

· Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.

· Pembelian SUKUK RITEL yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over the counter) dapat melalui Perusahaan Efek, Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional.

7. Mekanisme Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlahpembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel ke sub-registry. Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel. Pihak yang tercatat sebagai pemegang Sukuk Ritel pada sub-registry dalam 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbalan dan atau nilai nominal Sukuk Ritel berhak atas imbalan dan/atau nilai nominal Sukuk Ritel.

8. Perbedaan SUKUK dengan Obligasi

Sukuk memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan obligasi konvesional, dimana dalam penerbitannya sukuk harus memiliki asset yang jelas sebagai jaminan (underlying asset), dimana nilai sukuk yang diterbitkan tidak boleh melebihi nilai asset yang dijaminkan.

Sukuk, berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari AAOIFI:

· Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

· Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).

· Sukuk Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

· Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan[3].

Penerbitan Sukuk harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah untuk meyakinkan investor bahwa Sukuk telah di struktur sesuai syariah. Pernyataan syariah complience tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas.

9. Jenis SUKUK

1. Sukuk Ijaroh, menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati;

2. Sukuk Mudharabah, perjanjian kerja sama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal;

3. Sukuk Musyarakah, kerja sama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi;

4. Sukuk Istisna, kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.

Penggunaan sukuk atau sekuritas Islam menjadi populer belakangan ini dan berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam peningkatan keuangan dalam pasar modal internasional, tentunya melalui struktur syariah. Otomatis, dengan banyaknya perusahaan multinasional, pemerintah, dan BUMN, serta lembaga keuangan yang menggunakan sukuk sebagai alternatif pembiayaan sindikasi, obligasi syariah pun tumbuh sebagai instrumen keuangan yang diminati.

Salah satu daya tarik sukuk adalah keberadaannya yang telanjur dinilai sebagai sumber untuk menggaet investor dari Timur Tengah. Tak heran, banyak negara menerbitkan sukuk, tidak hanya negara berpenduduk muslim, negara-negara Barat dan Asia yang berpenduduk muslim minoritas juga ikut memanfaatkan peluang ini.



[1]http://www.managementfile.com/column.php?sub=bondsmutual&id=1495&page=bondsmutual, diakses tanggal 14 Mei 2012, jam 13.43


[2]http://wartapedia.com/edukasi/ensiklopedia/194-sukuk.html, diakses tanggal 14 Mei 2012, jam 13.45


[3] Loc, cit

0 komentar: