Jumat, 04 Oktober 2013

Organisasi Internasional WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION)

World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Sampai sekarang organisasi ini beranggotakan 184 negara yang berpartisipasi dalam WIPO untuk menegosiasikan perjanjian-perjanjian internasional serta aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAKI seperti patent, copyrights dan trademarks. Sekretariat WIPO berkedudukan di Genewa, Swiss dan merekalah yang melakukan fungsi koordinasi terhadap aktivitas WIPO, mengimplentasikan 24 perjanjian internasional yang telah disepakati, dan memfasilitasi negosiasi atas perjanjian-perjanjian baru yang diajukan berkaitan dengan copyrights, patent, dan trademarks.  Pada tahun 2000 negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) membentuk Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC), dan pada 2009 mereka sepakat untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang dapat memberikan perlindungan efektif bagi Traditional Knowledge, Genetic Resources and Traditional Cultural Expressions (Folklore). Sebuah instrumen yang bisa direkomendasikan kepada anggota-anggota WIPO sebagai sebuah perjanjian formal yang akan mengikat negara-negara yang melakukan ratifikasi

SEJARAH WIPO
Awal mula dari WIPO telah terbentuk sejak tahun 1883 dengan nama Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle (BIRPI) yang berlaku setahun kemudian yaitu pada tahun 1884 dengan melibatkan 14 negara anggota, berdasarkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dan Paris Convention for the Protection of Industrial Property pada tahun 1893, BIRPI berubah menjadi WIPO pada tahun 1967 berdasarkan the Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Dalam konvensi WIPO tersebut disebutkan bahwa tujuan dari organisasi ini adalah mempromosikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di seluruh dunia. Pada tahun 1974 WIPO diadopsi untuk masuk sebagai bagian dari organisasi internasional di bawah PBB. Setelah masuk ke dalam bagian PBB, WIPO menjadi intergovernmental organization yang anggotanya merupakan negara-negara anggota PBB.


Secara kronologis, perjalanan WIPO dapat dijelaskan sebagai berikut:

TAHUN dan EVENT

1883 Pariis Convention
1886 Berne Convention
1891 Madrid Agreement
1893 BIRPI didirikan
1925 Hague Agreement
1960 BIRPI pindah ke Jenewa
1967 WIPO Convention
1970 WIPO didirikan
1970 Patent Cooperation Treaty
1989 Protocol to Madrid Agreement
1996 WIPO Copyright Treaty
2000 Patent law treaty

B. ORGAN ORGAN WIPO

WIPO memiliki empat organ utama yang terdiri dari Majelis Umum, Konferensi, Komite Koordinasi, Sekretariat atau yang disebut dengan Biro Internasional.

1. Sekretariat WIPO

Sekretariat WIPO dipimpin oleh Direktur Jenderal. terdiri dari staf yang berasal dari 90 negara yang termasuk ahli dari berbagai macam bidang tentang hukum dan praktek atas kekayaan intelektual, spesialis dalam kebijakan publik, ekonomi, administrasi, dan teknologi informasi. Menurut pasal 9 ayat 3 Akta Konstitutif, Direktur Jenderal diangkat untuk jangka waktu tertentu, yang harus tidak kurang dari enam tahun. Dia akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali untuk fixed term. Jangka waktu penunjukan awal dan kemungkinan janji berikutnya, serta semua persyaratan lain penunjukan tersebut, harus ditetapkan oleh Majelis Umum.

Sekretariat WIPO dalam Akta konstitutif disebut sebagai Internasional Bereau. Sekretariat WIPO-lah yang menjalankan implementasi dari 24 perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya. Mereka jugalah yang melakukan prosedur, mencatat registrasi dan proses administrasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, misalnya pendaftaran atas hak paten, merk dagang, atau hak atas desain industri. Dengan demikian Sekretariat WIPO yang terdiri atas staf yang ditunjuk dan mewakili (juga merupakan hired staff) adalah agen atau third parties yang menjalankan kewenangan atau authority yang telah diberikan kepada WIPO dari negara-negara anggotanya.

2. Konferensi

Konferensi merupakan organ yang berupa pertemuan para anggota Majelis Umum terdiri dari semua negara anggota WIPO. Konferensi ini bersidang dua tahun sekali dan memiliki otoritas tertinggi dari semua organ.[3] untuk membahas hal-hal kepentingan umum di bidang kekayaan intelektual, serta untuk mendirikan Program WIPO bantuan hukum teknis dan anggaran untuk program tersebut.

Organ Konferensi ini diatur dalam Pasal 7 Akta Konstitutif WIPO yang memiliki tugas:



a. mendiskusikan hal-hal kepentingan umum di bidang kekayaan intelektual dan mungkin mengadopsi rekomendasi yang berkaitan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan untuk kompetensi dan otonomi Serikat;
b. menerapkan anggaran dua tahunan Konferensi;

c. dalam batas anggaran Konferensi, menetapkan program dua tahunan bantuan hukum-teknis;
d. mengadopsi amandemen Konvensi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17;

e. menentukan Negara-negara bukan Anggota Organisasi dan yang antar pemerintah dan organisasi internasional non-pemerintah harus mengakui pertemuan sebagai pengamat;

f. latihan fungsi lain seperti sesuai berdasarkan Konvensi ini


Kode Etik Jaksa

PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA (C.O.C)

P E R A T U R A N JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007

TENTANG KODE PERILAKU JAKSA

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka disusun Kode Perilaku Jaksa;

b. bahwa sebagai perwujudannya perlu diterbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.