Sabtu, 16 Maret 2013

Kasus Sisminbakum dan Kasasi Romli

Disadur dari Opini pakar yang berjudul
Kasus Sisminbakum dan Kasasi Romli
Sumber: Rimanews 12 01 2011
Oleh : Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM 

Dugaan korupsi dalam pengadaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) memasuki babak baru. Paling tidak ada dua hal dalam tiga minggu terakhir ini terkait perkembangan kasus sisminbakum.

Pertama, putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Romli Atmasasmita berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung akhir Desember 2010. Kedua, kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie di depan jaksa penyidik sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril Izha Mahendra dalam kasus tersebut. Bila dirunut sejak awal, sisminbakum lahir karena lambannya permohonan perizinan secara manual dan ada indikasi praktik tidak wajar antara petugas dan notaris dalam penyelesaian permohonan izin.

Sehingga Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM) diminta untuk mempercepat proses penyelesaian izin guna menarik minat investor asing dalam rangka mengatasi ekonomi Indonesia yang lesu. Saat itu (tahun 2000) karena Indonesia dilanda krisis ekonomi, pemerintah tidak mampu menyediakan dana melalui APBN untuk membangun sisminbakum sehingga meminta kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) mencari mitra guna membiayai Sisminbakum.


Berdasarkan Keputusan Menkeh dan HAM selaku Pembina KPPDK, PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) ditunjuk selaku pengelola dan pelaksana sisminbakum termasuk sebagai penyedia jasa teknologi informasi. Dalam mengelola dan melaksanakan sisminbakum, PT SRD dan KPPDK melakukan bagi hasil setiap access fee yang dipungut, yaitu 90:10 untuk 7 (tujuh) tahun 2 (dua) bulan pertama dan selanjutnya 85:15 dengan sistem build operate and transfer(BOT) selama 10 tahun dan akan berakhir pada 2010. PT SRD menanggung 100% seluruh biaya investasi dan operasional sisminbakum, sedangkan KPPDK menerima 10% (saat ini meningkat menjadi 15%) dari penghasilan kotor sisminbakum tanpa menanggung beban investasi dan operasional.

Selanjutnya setelah 10 tahun, seluruh sistem (perangkat lunak dan perangkat keras) sisminbakum menjadi milik KPPDK dan apabila KPPDK hendak mengelola dan melaksanakan sendiri sisminbakum, seluruh access fee yang diperoleh akan menjadi hak KPPDK seutuhnya. Sejak awal sisminbakum sampai November 2008, dengan accsess fee, negara mendapat keuntungan dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang merupakan bagian dari KPPDK. Dengan demikian, pemerintah mengakui access fee bukan PNBP, melainkan suatu bentuk layanan jasa yang wajib dipungut PPN.

Bukan Tindak Pidana

Jika memang demikian halnya, kebijakan pengadaan dan pengelolaan sisminbakum bukanlah suatu tindak pidana. Dalam konteks yang demikian, penulis dapat memahami putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan terhadap Romli Atmasasmita. Dalam hukum pidana, putusan lepas dari segala tuntutan hukum berarti perbuatan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana. Terdapat alasan penghapus pidana dalam kasus tersebut, baik alasan pemaaf ataukah alasan pembenar. Bila dicermati dasar pertimbangan yang melepaskan Romli dari segala tuntutan pidana bahwa yang dilakukannya adalah suatu wettelijk voorschrift(perintah undang-undang) atau setidak-tidaknya ambtelijk bevel (perintah jabatan).

Romli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri dari pengadaan dan pengelolaan sisminbakum. Di sini Mahkamah Agung merujuk pada putusan MA, 8 Januari 1966 dalam kasus penyalahgunaan DO gula oleh Machroes Effendi di Kalimantan Barat yang menggunakan ajaran sifat melawan hukum material dalam fungsinya yang negatif. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mungkin dilakukan upaya hukum apapun. Hakikat peninjauan kembali adalah hak terpidana atau ahli warisnya jika terdapat bukti baru, ada pertentangan antara pertimbangan dan putusan hakim atau ada kekhilafan yang nyata dari putusan hakim.

Secara eksplisit hal ini diatur dalam Pasal 263 KUHAP yang menyatakan, ”Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.” Pertanyaan selanjutnya apakah karena jaksa tidak disebut dalam ketentuan Pasal 263 sebagai pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali, lalu berarti jaksa boleh atau tidak dilarang untuk mengajukannya?

Logika yang Keliru

Adalah logika hukum yang keliru jika jaksa mengartikan bahwa dia berhak mengajukan peninjauan kembali sebab maksud pembentuk undang-undang, peninjauan kembali adalah untuk melindungi kepentingan terpidana. Karena itu, dalam ketentuan KUHAP, bila peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung, putusan yang boleh dijatuhkan adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan, tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum atau menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Alasan yang selalu dikemukakan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali adalah dengan menggunakan teori interpretatie a contario dan yurisprudensi. Ada beberapa tanggapan penulis mengenai hal ini. Pertama, dalam konteks hukum acara pidana, peninjauan kembali tersebut kiranya tidak dapat diterima dengan logika hukum yang sehat. Hakikat upaya hukum yang dilakukan jaksa adalah untuk memperberat hukuman terpidana, sementara dalam konteks peninjauan kembali, jika permohonannya diterima, Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan putusan yang lebih memberatkan terpidana sesuai asas reformatio in melius.Apa ada putusan yang lebih ringan dari putusan lepas yang telah diterima oleh Romli? Kedua, ketentuan Pasal 263 KUHAP mengenai pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali adalah sangat jelas yakni terpidana atau ahli warisnya.

Dalam konteks hukum acara pidana sebagai hukum formil, berlaku asas lex stricta bahwa ketentuan hukum yang sudah tegas tidak boleh diinterpretasikan lain dari apa yang tertulis. Dengan demikian, penggunaan teori interpretatie a contrario menjadi tidak relevan atau salah pada tempatnya sebab metode interpretasi tersebut adalah penemuan hukum dalam lapangan hukum materiil dan dalam bukan dalam lapangan hukum formil. Selanjutnya yang ketiga atau yang terakhir adalah yurisprudensi jaksa mengajukan peninjauan kembali. 

Kiranya harus diingat bahwa dalam kasus Muchtar Pakpahan saat itu adalah untuk melindungi kepentingan politik sesaat di zaman Orde Baru dan bukan untuk dijadikan yurisprudensi, melainkan lebih sebagai catatan hitam dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia. Terlebih sistem hukum di negara kita tidak menganut asas the binding of precedent.

0 komentar: