Jumat, 04 Oktober 2013

Organisasi Internasional WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION)

World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Sampai sekarang organisasi ini beranggotakan 184 negara yang berpartisipasi dalam WIPO untuk menegosiasikan perjanjian-perjanjian internasional serta aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAKI seperti patent, copyrights dan trademarks. Sekretariat WIPO berkedudukan di Genewa, Swiss dan merekalah yang melakukan fungsi koordinasi terhadap aktivitas WIPO, mengimplentasikan 24 perjanjian internasional yang telah disepakati, dan memfasilitasi negosiasi atas perjanjian-perjanjian baru yang diajukan berkaitan dengan copyrights, patent, dan trademarks.  Pada tahun 2000 negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) membentuk Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC), dan pada 2009 mereka sepakat untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang dapat memberikan perlindungan efektif bagi Traditional Knowledge, Genetic Resources and Traditional Cultural Expressions (Folklore). Sebuah instrumen yang bisa direkomendasikan kepada anggota-anggota WIPO sebagai sebuah perjanjian formal yang akan mengikat negara-negara yang melakukan ratifikasi

SEJARAH WIPO
Awal mula dari WIPO telah terbentuk sejak tahun 1883 dengan nama Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle (BIRPI) yang berlaku setahun kemudian yaitu pada tahun 1884 dengan melibatkan 14 negara anggota, berdasarkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works dan Paris Convention for the Protection of Industrial Property pada tahun 1893, BIRPI berubah menjadi WIPO pada tahun 1967 berdasarkan the Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Dalam konvensi WIPO tersebut disebutkan bahwa tujuan dari organisasi ini adalah mempromosikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di seluruh dunia. Pada tahun 1974 WIPO diadopsi untuk masuk sebagai bagian dari organisasi internasional di bawah PBB. Setelah masuk ke dalam bagian PBB, WIPO menjadi intergovernmental organization yang anggotanya merupakan negara-negara anggota PBB.


Secara kronologis, perjalanan WIPO dapat dijelaskan sebagai berikut:

TAHUN dan EVENT

1883 Pariis Convention
1886 Berne Convention
1891 Madrid Agreement
1893 BIRPI didirikan
1925 Hague Agreement
1960 BIRPI pindah ke Jenewa
1967 WIPO Convention
1970 WIPO didirikan
1970 Patent Cooperation Treaty
1989 Protocol to Madrid Agreement
1996 WIPO Copyright Treaty
2000 Patent law treaty

B. ORGAN ORGAN WIPO

WIPO memiliki empat organ utama yang terdiri dari Majelis Umum, Konferensi, Komite Koordinasi, Sekretariat atau yang disebut dengan Biro Internasional.

1. Sekretariat WIPO

Sekretariat WIPO dipimpin oleh Direktur Jenderal. terdiri dari staf yang berasal dari 90 negara yang termasuk ahli dari berbagai macam bidang tentang hukum dan praktek atas kekayaan intelektual, spesialis dalam kebijakan publik, ekonomi, administrasi, dan teknologi informasi. Menurut pasal 9 ayat 3 Akta Konstitutif, Direktur Jenderal diangkat untuk jangka waktu tertentu, yang harus tidak kurang dari enam tahun. Dia akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali untuk fixed term. Jangka waktu penunjukan awal dan kemungkinan janji berikutnya, serta semua persyaratan lain penunjukan tersebut, harus ditetapkan oleh Majelis Umum.

Sekretariat WIPO dalam Akta konstitutif disebut sebagai Internasional Bereau. Sekretariat WIPO-lah yang menjalankan implementasi dari 24 perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya. Mereka jugalah yang melakukan prosedur, mencatat registrasi dan proses administrasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, misalnya pendaftaran atas hak paten, merk dagang, atau hak atas desain industri. Dengan demikian Sekretariat WIPO yang terdiri atas staf yang ditunjuk dan mewakili (juga merupakan hired staff) adalah agen atau third parties yang menjalankan kewenangan atau authority yang telah diberikan kepada WIPO dari negara-negara anggotanya.

2. Konferensi

Konferensi merupakan organ yang berupa pertemuan para anggota Majelis Umum terdiri dari semua negara anggota WIPO. Konferensi ini bersidang dua tahun sekali dan memiliki otoritas tertinggi dari semua organ.[3] untuk membahas hal-hal kepentingan umum di bidang kekayaan intelektual, serta untuk mendirikan Program WIPO bantuan hukum teknis dan anggaran untuk program tersebut.

Organ Konferensi ini diatur dalam Pasal 7 Akta Konstitutif WIPO yang memiliki tugas:



a. mendiskusikan hal-hal kepentingan umum di bidang kekayaan intelektual dan mungkin mengadopsi rekomendasi yang berkaitan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan untuk kompetensi dan otonomi Serikat;
b. menerapkan anggaran dua tahunan Konferensi;

c. dalam batas anggaran Konferensi, menetapkan program dua tahunan bantuan hukum-teknis;
d. mengadopsi amandemen Konvensi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17;

e. menentukan Negara-negara bukan Anggota Organisasi dan yang antar pemerintah dan organisasi internasional non-pemerintah harus mengakui pertemuan sebagai pengamat;

f. latihan fungsi lain seperti sesuai berdasarkan Konvensi ini




3. Majelis Umum


Organ ini, yang didirikan oleh Konvensi WIPO, badan yang tertinggi dalam pengambilan keputusan WIPO. Mereka bertemu pada bulan September atau Oktober di Jenewa dalam sidang biasa setiap dua tahun, dan dalam sidang luar biasa di tahun alternatif. Setiap Anggota Majelis Umum memiliki satu suara dalam siding.
Majelis Umum seperti diamanatkan dalam pasal 6 memiliki kewajiban atau tugas sebagai berikut:

(i) Menunjuk Direktur Jenderal atas nominasi Komite Koordinasi;

(ii) Mengkaji dan menyetujui laporan dari Direktur Jenderal tentang Organisasi dan memberinya semua instruksi yang diperlukan;
(iii) Meninjau dan menyetujui laporan dan kegiatan Komite Koordinasi dan memberikan instruksi kepada Komite tersebut;
(iv) Mengadopsi anggaran dua tahunan biaya umum untuk Serikat;
(v) Menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal mengenai administrasi perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (iii);
(vi) Menerapkan peraturan keuangan Organisasi;
(vii) Menentukan bahasa kerja Sekretariat, dengan mempertimbangkan praktik Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(viii) Mengundang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) (ii) untuk menjadi peserta Konvensi ini;

(ix) Menentukan Negara-negara bukan Anggota Organisasi dan yang antar pemerintah dan organisasi internasional non-pemerintah harus mengakui pertemuan sebagai pengamat;
(x) melaksanakan fungsi lain seperti sesuai berdasarkan Konvensi ini.

4. Komite Komite

Komite ditetapkan oleh keputusan Majelis Umum untuk tujuan tertentu, misalnya untuk menentukan kebutuhan atau untuk membuat ketentuan perjanjian baru. Komite dalam WIPO saat ini antara lain:
· Komite Tetap Hukum Paten (SCP)\

· Komite Tetap Hukum Merek Dagang, Desain Industri, dan Indikasi Geografis (SCT)

· Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR)
· Komite Teknologi Informasi (SCIT)


Selain itu ada salah satu Badan Pengurus dapat membentuk komisi-komisi sesuai kebutuhan. Sebagai contoh:
· Komite Anggaran Program dan

· Komite Pembangunan dan Kekayaan Intelektual (CDIP)

· Komite Antarpemerintah tentang Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Folklore (IGC)
· Komite Penasehat Penegakan (ACE)

Tugas dan wewenang Komite ini diatur dalam pasal 8 akta konstitutif WIPO yang terdiri dari:

i. Memberi nasihat kepada organ Serikat, Majelis Umum, Konferensi, dan Direktur Jenderal, pada semua administrasi, keuangan dan lainnya yang menjadi kepentingan bersama baik pada dua atau lebih dari Serikat, atau satu atau lebih dari serikat pekerja dan Organisasi, dan khususnya pada anggaran biaya umum untuk serikat;
ii. Mempersiapkan rancangan agenda Majelis Umum;
iii. Menyiapkan agenda konsep dan rancangan program dan anggaran dari Konferensi;

iv. [dihapus]
v. Ketika masa jabatan Direktur Jenderal akan segera berakhir, atau ketika ada kekosongan di jabatan Direktur Jenderal, mengajukan calon untuk ditunjuk posisi tersebut oleh Majelis Umum, jika Majelis Umum tidak menunjuk calon, Komite Koordinasi harus mengajukan calon lain, prosedur ini harus diulang sampai calon terbaru ditunjuk oleh Majelis Umum;
vi. Jika jabatan Direktur Jenderal menjadi kosong antara dua sesi Majelis Umum, menunjuk seorang Direktur Jenderal Bertindak untuk jangka sebelum asumsi kantor oleh Direktur Jenderal baru;
vii. Melakukan fungsi lain seperti dialokasikan kepadanya berdasarkan Konvensi ini.

Kelompok Kerja

Sebuah Komite Tetap atau badan lain dapat memutuskan untuk membentuk kelompok kerja untuk memeriksa pertanyaan tertentu secara lebih rinci (misalnya terbuka berakhir kelompok kerja yang dibentuk oleh sesi kedelapan Program dan Panitia Anggaran).

C. KEANGGOTAAN DALAM WIPO
Keanggotaan dalam WIPO adalah terbuka untuk setiap Negara, Negara anggota WIPO menentukan arah, anggaran dan kegiatan Organisasi melalui badan-badan pengambilan keputusan. Saat ini kami memiliki 185 negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 akta konstitutif WIPO[4]

Untuk menjadi anggota, negara harus mendepositkan suatu instrumen ratifikasi atau aksesi dengan Direktur Jenderal. WIPO Konvensi menetapkan bahwa keanggotaannya terbuka bagi setiap negara yang:

· anggota dari Paris Union untuk Perlindungan Kekayaan Industri, atau anggota Berne Union untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni; atau

· anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau Badan Khusus PBB, atau Badan Energi Atom Internasional, atau yang merupakan pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional, atau

· diundang oleh Majelis Umum WIPO untuk menjadi negara anggota Organisasi.

WIPO menyambut masuknya organisasi pemangku kepentingan dan kelompok kepentingan sebagai pengamat pada pertemuan formal negara anggota. WIPO juga berusaha untuk melibatkan LSM, IGO, kelompok industri dan semua pemangku kepentingan lainnya seluas mungkin dalam proses konsultasi dan perdebatan tentang isu-isu saat ini.[5]

D. TUJUAN DAN FUNGSI DIDIRIKANNYA WIPO
. Pada dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Hal ini sangat penting, terutama jika ada kasus di mana sebuah negara mengklaim memiliki alat musik tertentu misalnya, tapi ada negara lain yang mengklaim sebagai kebudayaan aslinya. [6]

Pembentukan WIPO didasarkan atas Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang HaKI, antara lain seperti yang tercantum dalam pasal 4 akta Konstitutif: Mengurus kerja sama administrasi pembentukan perjanjian atau traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual; Mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia;

Mengadakan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya, mendorong dibentuknya perjanjian atau traktat internasional yang baru dan memodernisasi legislasi nasional, memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, serta mengembangkan kerja sama administratif di antara negara-negara anggota.

Untuk melaksanakan tujuan tujuan tersebut, WIPO melaksanakan program kerja untuk harmonisasi system penegakan hokum hak kekayaan intelektual untuk seluruh Negara anggota secara bertahap serta asistensi lainnya yang diperlukan Negara berkembang. Beberapa program kerja WIPO berupa:

1. Mengharmonisasikan prosedur dan legislasi hokum nasional di bidang IPR;

2. Menyediakan pelayanan bagi aplikasi internasional untuk hak hak industrial

3. Pertukaran informasi di bidang IPR

4. Menyediakan bantuan hokum dan teknis bagi Negara berkembang dan Negara lainnya;

5. Memfasilitasi suatu resolusi dalam sengketa IPR di bidang hokum privat.

Kiprah WIPO dalam kaitannya untuk merespons masyarakat digital juga, memiliki beberapa program seperti:

1. Mengintegrasikan Negara berkembang ke dalam atmosfer digital;

2. Memfokuskan perhatian kepada penyesuaian aplikasi kekayaan intelektual dalam transaksi internet termasuk penyiapan norma hukumnya;

3. Melayani penyelesaian sengketa melalui fasilitas digital seefektif mungkin dan aksesibel dari manapun dan kapan pun

4. Dalam bidang pembangunan secara akademis secara internasional, WIPO menyelenggarakan pelatihan dan pengajaran, distance learning centre using internet facilities;

5. Menyediakan materi dan modul untuk clien secara spesifik dan menggunakan akses public secara modern untuk diseminasi pengetahuan di bidang kekayaan intelektual.



E. KANDUNGAN TERPENTING DALAM KONVENSI KONVENSI WIPO

Dari seluruh perjanjian di atas, terdapat sembilan (9) perjanjian hak kekayaan intelektual yang paling penting yang diadminisitrasikan WIPO. Perjanjian-perjanjian penting ini merumuskan standar dasar perlindungan hak kekayaan intelektual di setiap negara. Setiap perjanjian mengandung unsur-unsur penting sebagai berikut:[8]

1. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works:

a. Prinsip “national treatment”. Negara anggota tidak boleh melakukan diskriminasi antara warga negaranya dan warga negara dari sesama anggota Uni Berne.
b. Penikmatan dan pelaksanaan Hak Cipta hanyalah tunduk pada formalitas, sehingga WIPO tidak menawarkan suatu sistem pendaftaran Hak Cipta.
c. Standar minimum perlindungan Hak Cipta bagi pemilik dan pengarang sebagai berikut:
· Hak untuk mereproduksi karya (The right to reproduce the work).
· Hak untuk mengumumkan karya secara publik (The right to perform the work publicly).
· Hak untuk menerjemahkan karya (The right to translate the work).
· Hak untuk menggubah karya (The right to adapt the work).
· Hak untuk menyiarkan karya (The right to broadcast the work).
· Hak moral terhadap penghormatan dan integritas karya (The moral rights of attribution and integrity).
· Batasan lingkup pengecualian (Limitation of scope of exceptions).

2. Paris Convention for the Protection of Industrial Property:

a. Prinsip “national treatment”. Prinsip “national treatment”. Negara anggota tidak boleh melakukan diskriminasi antara warga negaranya dan warga negara dari sesama anggota Uni Paris.

b. Hak Prioritas. Sebuah permohonan paten di satu negara anggota tidak boleh merugikan permohonan yang terkemudian di negara anggota lain.

c. Kewajiban “tell-quelle” (The tell-quelle obligation). Kewajiban bagi kantor nasional untuk mendaftarkan merek apapun yang telah didaftarkan di negara asal.
d. Perjanjian ini tidak menerapkan standar minimum perlindungan bagi paten.

3. Trademark Law Treaty:

Perjanjian ini adalah satu persetujuan terbatas yang pada pokoknya terkait dengan masalah pokok yang dilindungi dan prosedur penuntutan.
4. WIPO Copyright Treaty:
Perjanjian ini bermaksud melengkapi konvensi-konvensi sebelumnya untuk merefleksikan secara khusus, perubahan teknologi dan perubahan dalam praktek. Perjanjian memuat tiga ketentuan penting, yaitu:[2]

a. Peserta perjanjian harus memberikan hak khusus kepada pemilik Hak Cipta, agar karya mereka dapat dinikmati publik, dengan cara yang menyebabkan negara anggota dapat mengakses karya dari tempat dan waktu yang secara individual ditentukan olehnya;

b. Peserta perjanjian harus menyediakan perlindungan hukum yang cukup atas penggunaan metode ‘effective technological measures’ yang digunakan oleh pengarang untuk melindungi haknya;

c. Peserta perjanjian harus menyediakan ganjaran yang cukup kepada mereka yang merusak ‘right management information’ (informasi yang digunakan untuk memfasilitasi identifikasi atau eksploitasi karya).

5. Patent Law Treaty:
PLT bertujuan untuk mengharmonisasikan formalitas paten di seluruh dunia. Aturan-aturan penting di dalam perjanjian ini antara lain adalah:

a. Harmonisasi substantif atas permohonan paten dan prosedur pengujian.
b. Standar perolehan paten.
c. Hak dan kewajiban pada sebuah paten.
d. Hal-hal mengenai syarat formalitas pada paten regional dan nasional yang harus dimulai oleh WIPO.

Diharapakan harmonisasi akan menghasilkan akses yang lebih mudah kepada perlindungan paten dunia dan menurunkan biaya bagi pemohon dalam prosedur tersebut. Juga menurunkan biaya administratif antara negara maju dan negara berkembang.

6. Patent Cooperation Treaty (PCT):

Perjanjian ini mengatur tentang pengajuan permohonan paten internasional tunggal yang memiliki akibat yang sama sebagai pegajuan permohonan paten nasional di negara tujuan, dan prosedur pemeriksaan awal. Pemohon yang mencari perlindungan dapat mengajukan satu permohonan dan meminta perlindungan di sebanyak mungkin negara peserta yang diperlukan. Perjanjian ini hanya mengatur tentang permohonan internasional dan penelusuran, kewenangan pemberian paten tetap berada di tangan kantor paten nasional.

7. Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks dan Madrid Protocol:

Kedua perjanjian ini mengatur tentang sistem pendaftaran merek secara internasional, untuk menghindari keperluan pendaftaran secara terpisah pada tiap kantor nasional.

8. The Hague Agreement Concerning the International Deposit of Industrial Designs:


Perjanjian ini menawarkan prosedur pendaftaran internasional melalui salah satu kantor negara peserta WIPO untuk dilindungi di sebanyak mungkin negara anggota perjanjian.

9. Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration:

Perjanjian ini berhubungan dengan perlindungan Indikasi Geografis.


F. STATUS TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM WIPO

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia adalah negara luas yang memiliki jumlah penduduk melebihi dari 250 juta. Di samping memiliki luas wilayah, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya. Keanekaragaman budaya ini meliputi pula apa yang disebut pengetahuan tradisional (traditional knowledge).[9] Sebagai salah satu indikatornya adalah bahwa sejak Tahun 2005 hingga pertengahan 2009, Dirjen HaKI telah mencatat setidaknya 2.058 kebudayaan tradisional. Kebudayaan ini tersebar di 15 daerah, antara lain Jawa Tengah sebanyak 575 daftar, Jawa Barat sebanyak 213 daftar, Jawa Timur sebanyak 201 daftar, DIY sebanyak 96 daftar, Lampung, sebanyak 65 daftar, Riau sebanyak 39 daftar, Sulawesi Selatan sebanyak 37 daftar, NTT sebanyak 11 daftar, Sumatera Barat sebanyak 8 daftar, Sulawesi Tengah sebanyak 8 daftar, Bengkulu sebanyak 7 daftar, NTB sebanyak 7 daftar

Dalam konteks ini, pengetahuan tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat selama turun-temurun, yang meliputi pengetahuan mereka tentang pengelolaan kekayaan hayati semisal untuk makanan dan obat-obatan; lagu, cerita, legenda, serta kesenian dan kebudayaan masyarakat lainnya.

Satu hal yang membedakan antara pengetahuan tradisional dengan hasil karya intelektual lain adalah bahwa satu pengetahuan tradisional merupakan satu bentuk karya intelektual yang tumbuh dan berkembang dari dan dalam masyarakat komunal. WIPO juga memberikan batasan. Menurut WIPO pengetahuan tradisional adalah: The categories of traditional knowledge include...expressions of folklore in the form of music, dance, song, handcraft, design, stories and artwork...(Ranggalawe S; 2007).

Melalui pengertian tersebut diketahui bahwa suatu karya intelektual dapat dikatakan sebagai pengetahuan tradisional apabila tumbuh dan secara komunal dimiliki oleh satu kelompok masyarakat atau komunitas tertentu. Suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai pengetahuan tradisional manakala pengetahuan tersebut:

1. Diajarkan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi;

2. Merupakan pengetahuan yang meliputi pengetahuan tentang lingkungan dan hubungannya dengan segala sesuatu;

3. Bersifat holistik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang membangunnya;

4. Merupakan jalan hidup (way of life), yang digunakan secara bersama-sama oleh komunitas masyarakat, dan karenanya di sana terdapat nilai-nilai masyarakat.

Batik, Reog Ponorogo, angklung dan obatan-obatan tradisional (jamu-jamuan) merupakan contoh konkrit tentang eksisnya pengetahuan tradisional di Indonesia. Bila diperhatikan, konsep pengetahuan tradisional merupakan suatu kekayaan intelektual yang semestinya layak untuk dilindungi. Oleh karena itu, saat ini bergulir wacana tentang pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional melalui pendekatan rezim hak kekayaan intelektual. Namun, rezim hak kekayaan intelektual nampaknya belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan atas pengetahuan tradisional ini.

Ada beberapa alasan pengetahuan tradisional tidak mampu diberikan perlindungan melalui pendekatan rezim hak kekayaan intelektual. Pertama, pengetahuan tradisional merupakan kreasi yang dihasilkan secara komunal dan bersifat turun temurun, sedangkan hak kekayaan intelektual merupakan kreasi yang dihasilkan secara individual. Atas dasar ini, sangat sulit rasanya pengetahuan tradisional dilindungi berdasarkan rezim hak kekayaan intelektual. Kedua, pengetahuan tradisional merupakan kreasi yang umumnya telah terpublikasikan, sehingga aspek kebaruan (novelty) yang semestinya dipenuhi dalam beberapa persyaratan rezim HKI (seperti paten dan desain industri) tidak terpenuhi. Ketiga, pengetahuan tradisional yang saat ini dapat dilindungi oleh ketentuan hukum HKI (seperti hak cipta) ternyata tidak memberikan suatu pengaturan yang tuntas. Alhasil, pengetahuan tradisional tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dari problem ini, sudah jelas terlihat permasalahan pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional belum mendapatkan perlindungan dalam rezim HKI dan agak sulit untuk dapat dilindungi mengingat adanya paradigma dan filosofi yang berbeda atas objek pengetahuan tradisional dengan HKI itu sendiri. Maka, apapun langkah yang diambil saat ini oleh pemerintah atau oleh lembaga swasta yang berupaya melindungi pengetahuan tradisional melalui pendekatan rezim HKI merupakan suatu kekeliruan dan sekaligus merupakan pengingkaran atas penerapan sistem HKI. Lebih tegasnya lagi, perlindungan pengetahuan tradisional melalui pendekatan rezim HKI merupakan tindakan yang sia-sia.

Untuk itu semestinya yang harus dilakukan guna memberikan perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional, ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, untuk jangka pendek mestinya pengetahuan tradisional sekarang ini dilindungi dengan sistem inventarisasi/dokumentasi pengetahuan tradisional yang tidak saja sekedar memberikan fungsi informatif tetapi dapat juga digunakan sebagai fungsi pembuktian hukum. Australia sebagaimana diungkapkan oleh Michael Blakeney sudah melakukan dokumentasi terhadap desain-desain yang dimiliki oleh suku asli Aborigin. Bahkan tidak hanya itu, Australia sudah melakukan dokumentasi pada kesenian-kesenian suku asli Aborigin (Blankey, 1995). Hasilnya adalah pemerintah Australia saat ini sudah mempunyai dokumen lengkap terkait dengan expressions of folklore yang dimiliki oleh suku Aborigin sebagai suku asli Australia. Selain Australia, negara yang melakukan dokumentasi adalah China. China sudah melakukan pemilahan dan perekaman kebuadyaan mereka ke dalam dokumen khusus sejak tahun 1950-an sebelum mereka membuka diri dengan kebudayaan asing (Sarjono, 2004: 244).

Pada dasarnya dokumentasi bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, baik melalui foto, tulisan, atau catatan khusus yang dibuat oleh pemerintah. Cara-cara tersebut adalah cara yang bagus untuk dilakukan, akan tetapi menurut Agus Sarjono sangat tidak efektif sebagai sarana untuk searching prior art. (Sarjono, 2004: 238). Perlu adanya satu model khusus terkait dengan dokumentasi. Model dokumentasi yang tepat menurut Agus Sarjono adalah model dokumentasi yang mempertimbangkan aspek accessability. Model dokumentasi yang berbentuk digital dengan menggunakan database dianggap sebagai model yang cukup efektif. (Sarjono, 2004: 240)

Kedua, untuk jangka menengah dan panjang, sudah sepantasnya pemerintah segera mengeluarkan ketentuan undang-undang yang secara khusus melindungi pengetahuan tradisional. Kiranya, dua cara ini merupakan metode yang tepat dalam mengatasi permasalahan pengetahuan tradisional yang ada di Indonesia.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Dengan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten, sekarang hak paten sudah dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Sebelumbya hak cipta memang sudah bisa. Sebenarnya acuan dari dapat dijadikannya HKI sebagai objek jaminan fidusia untuk pengajuan kredit itu treaty yg mana ya?

vivi mengatakan...

Mengenal Judi Togel Online Terpercaya