Disadur dari opini pakar yang berjudul Uang BUMN, Uang Negara?
yang ditulis oleh Hikmahanto Juwana ; Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia
dimuat dalam KOMPAS, pada tanggal 07 Juni 2013
Sudah cukup lama diwacanakan apakah uang BUMN, termasuk badan hukum yang didirikan negara, seperti Lembaga Penjamin Simpanan atau universitas berstatus badan hukum, merupakan uang negara.
Bagi aparat penegak hukum, kerugian keuangan badan usaha milik negara adalah kerugian keuangan negara. Karena itu, mereka kerap mendakwa pengurus BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi bila terjadi kerugian di BUMN.
Bagi aparat penegak hukum, kerugian keuangan badan usaha milik negara adalah kerugian keuangan negara. Karena itu, mereka kerap mendakwa pengurus BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi bila terjadi kerugian di BUMN.
Pertentangan
Menurut UU Keuangan Negara, keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Ini terlihat dalam Pasal 2 huruf (g) yang menentukan keuangan negara termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Selanjutnya, Pasal 2 huruf (i) menentukan keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Demikian pula menurut Pasal 1 angka (1) UU Perbendaharaan Negara. Dinyatakan, perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan. Bahkan, dalam Penjelasan UU Tipikor disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan. Namun, di sisi lain, Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Di sinilah terjadi pertentangan antar-UU.
Secara doktrin, jika telah dipisahkan, tidak tepat menganggap keuangan BUMN sebagai keuangan negara. Paling tidak ada tiga alasan yang mendasari pemikiran ini. Pertama, uang yang telah dipisahkan menjadi milik BUMN dan negara memperoleh saham atas modal yang telah disetorkan. Saham inilah yang dicatatkan sebagai kekayaan negara. Namun, apabila uang yang disetor ke BUMN tetap dinyatakan sebagai uang negara, secara akuntansi akan ada dua kali penghitungan atas obyek yang sama.
Ini berlaku ketika negara melakukan penyetoran modal tidak berupa uang tunai, tetapi berupa barang, semisal tanah. Tanah yang dimiliki dan sertifikatnya atas nama negara apabila disetor menjadi modal BUMN, maka negara akan mendapatkan saham. Sementara tanah menjadi milik BUMN dan dapat dibalik-namakan dari negara ke BUMN. Dalam konteks demikian tidak terjadi dua kali penghitungan atas obyek yang sama karena negara tidak mencatatkan saham dan tanah yang telah disetorkan sebagai aset dalam neracanya.