Kamis, 31 Mei 2012

Membangun Institusi Kepolisian yang Bebas Suap dan Progresif

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut Soerjono Soekanto, faktor faktor pokok yang mempengaruhi proses penegakan hukum adalah, sebagai berikut:
a.    Hukumnya sendiri
b.    Mentalitas atau Kepribadian penegak hukum
c.    Fasilitas atau sarana pendukung
d.    Masyarakat dan Kebudayaan.

Dari Keempat poin tersebut, yang saat ini menjadi sorotan masyarakat adalah mengenai perilaku penegak hukum, khususnya kepolisian. Kepolisian terlihat secara jelas di mata masyarakat memiliki masalah mendasar. Merujuk pada opini Mustafa Muchdor masalah mendasar dalam kepolisian setidaknya tersungkup pada hal-hal berikut: aparat kepolisian saat ini belum bersih dan berwibawa; belum mampu mewujudkan rasa aman masyarakat; belum mampu memberikan kemudahan prosedur dan keramahan dalam pelayanan masyarakat; belum memiliki kinerja profesional sesuai harapan masyarakat. 

ANALISIS KASUS MUJIANTO DITINJAU DARI KRIMINOLOGI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Baru-baru ini di Indonesia terjadi pembunuhan berantai yang sangat menghebohkan publik yaitu pembunuhan berantai oleh seorang lelaki homoseksual yang bernama Mujianto. Pemuda berusia 21 tahun ini mengaku telah meracuni 15 teman kencannya sesama gay sejak 2011.
Dalam sesi wawancara di Markas Kepolisian Resor Nganjuk, Rabu 15 Febaruari 2012, Mujianto mengaku meracuni mereka karena dianggap selingkuhan Joko Suprapto. Joko yang berusia 49 tahun adalah seorang duda majikan sekaligus kekasihnya. Mujianto mengaku cemburu kepada orang-orang yang berhubungan dengan Joko. Karena itu dia berusaha mencelakai mereka dengan cara dijebak dan diracun. Kepada polisi Mujianto mengaku tak berniat membunuh. “Hanya mengerjai saja biar kapok,” katanya.
Perbuatan Mujianto tersebut jelas jelas merupakan sebuah kejahatan yang sangat fatal. Oleh karena itu perlu dikaji dari beberapa sudut pandang, agar kejahatan tersebut tidak terulang dan mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dari analasis tersebut adalah dari sudut pandang kriminologi.
   

URGENSI DAN KONTRIBUSI HUKUM ADAT DALAM HUKUM NASIONAL

URGENSI DAN KONTRIBUSI HUKUM ADAT DALAM HUKUM NASIONAL

“…sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa -bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..” Qs. Al Hujuraat:13
“..Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatudengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” (Pasal 5 UUPA)

GEOSTRATEGI INDONESIA


Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.

Mengenal Geopolitik Indonesia

A.    Konsep Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal dari kata geo (kata Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan), geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan.
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana menyatukan bangsa dan nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga hal pokok pikiran dalam Pembukan UUD 1945, sebagai fundamen politik negara.

Mengenal Hak Milik Menurut Hukum Perdata

Hak Milik (Hak Eigendom)
Pengertian hak milik disebutkan dalam Ps. 570 BWI yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati sepenuhnya kegunaan suatu benda dan untuk berbuat sebebas bebasnya terhadap benda itu asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berwenang yang menetapkannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu demi kepeningan umum berdasarkan ketentuan
perundangan dengan pembayaran ganti rugi.

Mengenal Bezit dalam Hukum Perdata


BEZIT (Ps. 529 s/d 568 BWI)
Secara harfiah berarti Penguasaan. Maksudnya adalah ‘ barang siapa menguasai suatu barang, maka dia dianggap sebagai pemiliknya ’.
Menurut Ps. 529 BWI, bezit adalah keadaan seseorang yang menguasai suatu benda, baik dengan diri sendiri maupun melalui perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki benda itu. Menurut Prof.Subekti lebih dijelaskan maknanya sebagai berikut : ‘Bezit adalah suatu keadaan lahir (=fakta), dimana seseorang menguasai sautu benda seolah olah kepunyaannya sendiri, dengan tiidak mempersoalkan siapa pemilik benda itu sebenarnya. Lebih lanjut dalam Ps. 530 BWI disebutkan bahwa ada dua macam bezit, yaitu yang beriktikad baik ( te goede trouw) dan yang beriktikad tidak baik.(te kwader trouw). Unsur bezit ada dua, yaitu :
a. unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus) ;
b. unsur kemauan orang tersebut untuk memilikinya (animus).

Asas Asas Hak Kebendaan

Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya "mencari sistem Hukum Benda Nasional" menjelaskan ada 10 asas umum yang sifatnya relatif kongkrit yang ada dalam bidang tertentu, yaitu

1. Asas system tertutup, artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitative, terbatas hanya pada yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru

2. Asas hak mengikuti benda/zaaksgevolg, droit de suite, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada.
Asas ini berasal dari hukum romawi yang membedakan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) dalam hak kebendaan (zaakkelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht).

TEORI TEORI TUJUAN NEGARA

1) Teori Kekuasaan
•    Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
•    Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

Al Qur'an dan SENI MEMBANGKITKAN SEMANGAT

SEMANGAT. tidak ada yang lebih berarti dari Semangat. Semangat identik dengan Mental dan Motivasi. hanya mereka yang memiliki motivasi dan mental tinggi senantiasa selalu dalam kondisi semangat.
Oleh karena itu untuk membangkit semangat ada beberapa tips-tips menarik dari Al Qur'an.
Menurut pengalaman penulis ayat ayat tersebut adalah:
1. Hendaknya memahami ayat ayat awal Surat Al Mulk.
Ayat Itu berbunyi: Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun, (Qs. 67:1-2)
dalam ayat tersebut termaktub Allah menguji siapa di antara kita yang lebih baik amalnya. Oleh karena itu kita hidup di dunia ini harus selalu termotivasi  dengan niat karena Allah untuk tujuan akhir. Sehingga kita selalu dalam kondisi Ikhlas Berjuang, Ikhlas Menuntut Ilmu, Ikhlas Mengabdi, Ikhlas Menolong.

Rabu, 30 Mei 2012

Wanprestasi, Kategorinya dan Akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi