Senin, 21 Juli 2014

Tips Agar Bisa Renang lebih Cepat dan Mudah

Oleh: Ranggi Wirasakti

Mungkin sudah banyak postingan di website atau blog mengenai renang, cara-cara berenang, dan tips-tips berenang. Namun sering terjadi kendala di kolam renang sewaktu kita mempraktikan apa apa yang telah kita baca di website tersebut, kita begitu sulit untuk bisa renang. Untuk itu saya akan berbagi pengalaman dan tips agar kita bisa berenang lebih cepat.

Kapan mulai berlatih? Malu mulai berlatih renang?
Tidak ada kata terlambat dalam belajar renang. Saya mulai berlatih secara intens pada semester 8 kuliah, alhamdulillah saya dapat berenang dalam waktu 3 minggu untuk 1 gaya. Mungkin kendala utama bagi orang orang yang tidak bisa berenang selamanya adalah mereka malu untuk berlatih, merasa terlalu tua untuk berlatih. Padahal itu SALAH. Berenang sangat penting baik untuk kesehatan ataupun penyelamat diri pribadi bahkan untuk menolong orang lain.
Pastikan kita jangan malu untuk mulai berlatih renang, lebih baik malu saat berlatih daripada malu maluin sama sekali tidak bisa berenang. Mungkin memang ada sindiran, tapi itulah proses yang harus dihadapi. Saya juga merasakan hal tersebut. Tapi hal yang patut kita camkan bahwa biasanya mereka yang disindir karena berlatih namun tetap fokus dan intens dalam latihan renang dikemudian hari kemampuan renang orang tersebut jauh lebih baik daripada mereka yang semula menyindir. intinya hanya satu: Jangan Minder, Upayakan setiap hari berlatih. Terlebih renang juga menghilangkan rasa stres.

Bagaimana Teknik berenang? Cara renang yang benar? Bagaimana cara bisa renang dengan cepat?
Keunggulan abad 21 adalah begitu lengkapnya informasi yang dapat kita dapatkan di dunia maya asal kita mau mencari. Hal ini juga berlaku dalam renang. Pengalaman saya, saya sering mencari video video di Youtube tentang perlombaan renang di olimpiade, kemudian tutorial tutorial cara berenang di Youtube. Dari hal tersebut sudah sangat menginspirasi dan membantu saya dalam berlatih renang. Melalui video tersebut, kita menjadi lebih paham gerakan secara utuh baik gerakan kaki, cara bernafas, dan gerakan tangan saat renang. Kemanfaatan lain adalah kita tidak perlu menyewa pelatih renang yang berbiaya mahal. Kita hanya perlu menyimak video video tutorial tersebut secara seksama.
Ada 4 Gaya utama dalam berenang dan berikut adalah tutorial berenang yang saya rekomendasikan untuk bisa berenang lebih cepat dan mudah.
1. Gaya Dada
Gaya Dada merupakan gaya renang yang paling banyak dilakukan orang saat berenang  di kolam renang. Hal ini dikarenakan ayunan tangan terasa lebih ringan daripada gaya renang yang lainnya. Keunggulan yang lain adalah gaya dada bagi perenang pemula lebih mudah untuk mengambil nafas, dan lebih rileks.
berikut video gaya dada yang memudahkan kita memahami teknik gaya dada yang efisien dan benar:
2. Gaya Bebas
Gaya Bebas merupakan gaya renang yang juga populer di masyarakat. Gaya ini melatih otot tangan menjadi kuat. Gaya ini juga salah satu gaya renang yang paling cepat. berikut video gaya bebas:
3. Gaya Punggung.
Gaya Punggung merupakan salah satu gaya yang jarang dilakukan oleh masyarakat. Namun gaya ini diperlombakan.  Namun sangat perlu sekali untuk bisa gaya ini, seringnya kuliah duduk atau kerja membuat punggung kita pegal. Gaya ini menyamankan punggung setelah punggung terforsir oleh kegiatan kegiatan sehari hari.
4. Gaya Kupu-Kupu
Gaya kupu-kupu atau sering disebut sebagai gaya lumba-lumba merupakan gaya yang paling sulit dalam berenang, Menurut saya gaya tersebut dapat dipelajari bila telah mahir dalam gaya dada. Gaya ini melatih hampir seluruh otot tubuh, dan kalori yang dibutuhkan juga besar. Namun gaya ini merupakan salah satu gaya renang yang paling cepat. Butuh waktu lebih lama untuk mempelajari gaya ini.

Demikian postingan saya kali ini, semoga bermanfaat dan memudahkan kita dalam berlatih berenang.
# Cara renang lebih cepat
# Cara mudah berenang
# Cara cepat berenang
# Teknik renang yang benar
# Berenang lebih efisien


Minggu, 13 Juli 2014

Perbedaan Hak Lintas Damai dan Hak Lintas Alur Kepulauan

 Oleh: Ranggi Wirasakti

Hak Lintas Damai

Hak lintas damai sesuai dengan Pasal 18 dan 19 UNCLOS 1982 memiliki pengertian sebagai berikut:
Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:

(a) melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau

(b) berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut

Lintas harus dilaksanakan secara terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

Suatu lintas disebut lintas damai sesuai dengan Pasal 19 UNCLOS 1982 adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.
 Bentuk bentuk lintas yang merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara Pantai terdiri dari:

  • setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
  • setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
  • setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
  • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
  • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
  • bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
  • setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
  • setiap kegiatan perikanan;
  • kegiatan riset atau survey;
  • setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
  • setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
Dalam melaksanakan lintas damai ada ketentuan khusus bagi kapal selam yaitu lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya sesuai dengan Pasal 20 UNCLOS 1982.

Dalam Pelaksanaan Hak Lintas Damai ini, suatu Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan perang /senjata. Namun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UNCLOS 1982

Hak Lintas Alur Kepulauan
UNCLOS 1982 memberikan ruang bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982.

Hak lintas melalui alur kepulauan merupakan akibat adanya penarikan garis pangkal kepulauan oleh negara kepulauan sehingga apabila tidak ada alur kepulauan tentu menyebabkan suatu kapal mengitari wilayah negara yang sangat luas sehingga pelayaran dunia akan menjadi tidak efektif dan efisien, sehingga dapat menyebabkan gangguan dalam perdagangan internasional.

Dalam melaksanan lintas alur kepulauan adalah dengan cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya sesuai Pasal 53 ayat (3) UNCLOS 1982.

Perbedaan Hak Lintas Damai dan Lintas Alur Kepulauan

Menurut Hasjim Djalal sebagaimana dikutip oleh Kresno Buntoro dan akan dijabarkan lebih detail oleh Penulis perbedaan dari kedua jenis lintas tersebut antara lain:
dalam Lintas Damai "kapal selam dab wahana bawah air lainnya disyaratkan untuk bernavigasi di permukaan air laut dan menunjukkan bendera sebagaimana penulis sebutkan di atas. Akan tetapi untuk lintas Alur Kepulauan mereka secara tidak langsung diperbolehkan untuk bernavigasi normal. Oleh karena itu, dalam alur kepulaaj ada kemungkinan akan ada lintas kapal selam. Hal ini memang terlihat dalam Pasal 53 UNCLOS yang tidak mengatur mengenai kapal selam dan wahana bawah air saat melakukan lintas di alur kepulauan
Dalam lintas damai tidak ada hak penerbangan, sedangkan di lintas alur laut kepulauan hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara di atas alur laut sebagaimana telah disebutkan di atas.
Hak lintas damai dapat ditangguhkan sedangkan hak lintas alur laut kepulauan tidak dapat ditangguhkan, namun alur kepulauannya yang dapat diganti. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 53 ayat 6 dan 7
Dalam melaksanakan lintas damai, negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan kontrol, sedangkan lintas alur laut kepulauan hak negara kepulauan ini terbatas.
tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan "pemberitahuan" atau ijin bagi kapal perang untuk bernavigasi dengan hak lintas damai di laut teritorial.Dalam lintas alur kepulauan bagi kapal perang tidak ada persyaratan pemberitahuan atau ijin untuk lintas menggunakan hak alur kepulauan bagi kapal perang atau pesawat udara militer.


Referensi:

UNCLOS 1982

Kresno Buntoro. Alur Laut Kepulauan Indonesia; Prospek dan Kendala.2012

Kenikmatan dan Kelebihan Menjadi Mahasiswa Hukum

Oleh: ranggi wirasakti

Banyak yang tidak menyadari bahkan dari mahasiswa hukum sendiri, bila saat menjadi mahasiswa hukum sebenarnya sedang mendapatkan nikmat yang begitu luar biasa. Apa sebabnya?

1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
 Segala aspek kehidupan bernegara harus mengacu pada konstitusi yang kemudian diejawantahkan dalam setiap perundang-undangan nasional. Segala bidang akan terangkum dalam Undang-undang. Jika mahasiswa hukum aktif mempelajari perundang-undangan dan mengupdate informasi mengenai aturan aturan baru yang diterbitkan akan menjadikan pengetahuan yang luar biasa luas dan bisa berpikir strategis, Hal ini dikarenakan mahasiswa yang bersangkutan mengetahui aspek aspek yang bersifat multidisiplin ilmu yang menjadi aturan negara.

2. Menjadi Insan Penegak Keadilan
Tanggung Jawab seorang pembelajar hukum pada hakikatnya ia harus menjadi penegak keadilan. Ia akan merangkul semua golongan, mendamaikan orang berselisih, menghukum mereka yang aniaya, dan menciptakan kondisi masyarakat yang teratur dan damai.

3. Berpikir Jauh Kedepan
Mahasiswa hukum selalu dituntut untuk berpikir jauh ke depan agar senantiasa menyelesaikan masalah. yang senantiasa terus berubah dan semakin kompleks.

4. Berpikir Analitis
Mahasiswa hukum harus senantiasa berpikir analitis terhadap hal-hal kecil sekalipun sehingga menghasilkan suatu keputusan yang benar. Berpikir analitis akan sangat berguna ketika seorang mahasiswa hukum telah lulus dari bangku kuliah dan menjadi seorang penegak hukum

5. Merasakan nikmat yang bersifat Ilahiah
Banyak yang menyepelekan aspek ini. Namun sebenarnya merupakan nikmat terbesar yang bisa dirasakan oleh mahasiswa hukum dari mempelajari dan merenungi segala aspek yang berkaitan dengan hukum.

Bersambung..

Uang BUMN Uang Negara?

Disadur dari opini pakar yang berjudul Uang BUMN, Uang Negara?
yang ditulis oleh Hikmahanto Juwana ; Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia
dimuat dalam KOMPAS, pada tanggal 07 Juni 2013

 
Sudah cukup lama diwacanakan apakah uang BUMN, termasuk badan hukum yang didirikan negara, seperti Lembaga Penjamin Simpanan atau universitas berstatus badan hukum, merupakan uang negara.
Bagi aparat penegak hukum, kerugian keuangan badan usaha milik negara adalah kerugian keuangan negara. Karena itu, mereka kerap mendakwa pengurus BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi bila terjadi kerugian di BUMN.

Pertentangan
Menurut UU Keuangan Negara, keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Ini terlihat dalam Pasal 2 huruf (g) yang menentukan keuangan negara termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Selanjutnya, Pasal 2 huruf (i) menentukan keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Demikian pula menurut Pasal 1 angka (1) UU Perbendaharaan Negara. Dinyatakan, perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan. Bahkan, dalam Penjelasan UU Tipikor disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan. Namun, di sisi lain, Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Di sinilah terjadi pertentangan antar-UU.

Secara doktrin, jika telah dipisahkan, tidak tepat menganggap keuangan BUMN sebagai keuangan negara. Paling tidak ada tiga alasan yang mendasari pemikiran ini. Pertama, uang yang telah dipisahkan menjadi milik BUMN dan negara memperoleh saham atas modal yang telah disetorkan. Saham inilah yang dicatatkan sebagai kekayaan negara. Namun, apabila uang yang disetor ke BUMN tetap dinyatakan sebagai uang negara, secara akuntansi akan ada dua kali penghitungan atas obyek yang sama.

Ini berlaku ketika negara melakukan penyetoran modal tidak berupa uang tunai, tetapi berupa barang, semisal tanah. Tanah yang dimiliki dan sertifikatnya atas nama negara apabila disetor menjadi modal BUMN, maka negara akan mendapatkan saham. Sementara tanah menjadi milik BUMN dan dapat dibalik-namakan dari negara ke BUMN. Dalam konteks demikian tidak terjadi dua kali penghitungan atas obyek yang sama karena negara tidak mencatatkan saham dan tanah yang telah disetorkan sebagai aset dalam neracanya.

Jangan Pidanakan Pembuat Keputusan Salah

Disadur dari opini pakar yang ditulis oleh
Hikmahanto Juwana  ;   Guru Besar Ilmu Hukum FHUI
  yang dimuat dalam KOMPAS, pada tanggal 16 Mei 2014
                                                
                                                                                                                                                


DEWASA ini pejabat publik berpikir dua kali saat mereka harus mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara. Mereka ingin memastikan tidak akan ada kerugian negara akibat keputusan yang diambil.

Ini juga yang melanda pejabat BUMN dan lembaga yang dimodali oleh negara, seperti Lembaga Penjamin Simpanan. Ini akibat UU Keuangan Negara mengategorikan uang yang mereka kelola sebagai keuangan negara. Kekhawatiran dipicu oleh persepsi keputusan salah yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini yang terjadi pada PT Pertamina beberapa waktu lalu ketika hasil audit BPK menemukan adanya kerugian sebesar Rp 7 triliun dalam bisnis elpiji tabung 12 kilogram. Pertamina pun menaikkan harga elpiji secara signifikan yang menyebabkan kehebohan.


Keputusan salah
Apakah membuat suatu keputusan salah yang berkaitan dengan keuangan negara serta-merta berkonsekuensi pada jeratan UU Tipikor dan sanksi pidana?

Untuk menjawab pertanyaan ini, menarik untuk menyimak hadis yang berbunyi, ”Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”.


Dari hadis tersebut, ijtihad hakim dapat berkonsekuensi benar maupun keliru atau salah. Bila ijtihad ternyata salah, maka putusan ini tidak berkonsekuensi pada dosa. Ijtihad salah tetap diganjar dengan pahala meski hanya satu.

Kebenaran yang sebenar-benarnya adalah milik Allah SWT. Hakim sebagai manusia dalam membuat ijtihad sangat relatif kebenarannya. Namun, ijtihad harus dibuat. Hakim tidak boleh ragu dalam membuat ijtihad hanya karena khawatir ijtihadnya akan salah.

Bila ijtihad hakim ini dianalogikan dengan keputusan pejabat, maka keputusan harus dibuat. Pejabat harus mengambil keputusan. Bahkan, tidak mengambil keputusan pun dianggap sebagai keputusan yang telah diambil.

Keputusan yang benar tentu akan mendapat apresiasi. Bagaimana bila keputusan salah? Apakah pengambil keputusan pantas diganjar sanksi pidana?

Kalaulah sanksi pidana dapat disamakan dengan dosa, pengambil keputusan yang salah, layaknya hakim yang berijtihad, tidak seharusnya diganjar dengan sanksi pidana.

Apakah pengambil keputusan dengan demikian terbebas dari jeratan dan sanksi pidana? Tentu tidak. Pengambil keputusan bisa saja dikenai sanksi pidana apabila dapat dibuktikan saat mengambil keputusan terdapat perilaku koruptif.

Di sini harus dipahami betul bahwa dapat tidaknya pengambil keputusan dikenai sanksi pidana bukan dilihat dari keputusan yang telah diambil; apakah keputusan tersebut salah dan menyebabkan kerugian negara.

Dalam konteks hukum pidana, pengambil keputusan akan dikejar dan dijerat secara pidana bila ada dugaan dan terbukti adanya perilaku koruptif. Ini, sekali lagi, terlepas dari keputusan tersebut salah atau benar.


Bahkan, untuk kebijakan yang dianggap benar sekalipun, bila ada perilaku koruptif dalam pengambilan kebijakan tersebut sangat bisa untuk dikejar berdasarkan UU Tipikor.

Kamis, 10 Juli 2014

Fungsi dan Jenis Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

 Oleh Ranggi Wirasakti
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia merupakan pemimpin negara yang memiliki tugas sangat berat dalam rangka mewujudkan negara yang makmur, sejahtera, aman, dan sentosa sesuai dengan amanat konsitutsi.
Dalam memimpin, pemimpin negara akan melakukan kebijakan kebijakan strategis untuk menjalankan visi dan misinya. Permasalahan negara yang kompleks dan wilayah negara yang sangat luas mengakibatkan Presiden dan wakil Presiden membutuhkan staf staf khusus yang bertugas untuk membantu Presiden dalam melaksakan tugas-tugasnya.
Menurut saya, pembagian kerja antara Presiden dan Wakil Presiden dapat terlihat dalam pembagian staf khususnya. Saat ini Staf Presiden terdiri dari:
  •  Sekretaris Pribadi Presiden;
  • . Juru Bicara Presiden;
  •  Bidang Hubungan Internasional;
  •  Bidang Informasi/Public Relation;
  • Bidang Komunikasi Politik;
  • Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Bidang Komunikasi Sosial;
  •  Bidang Pangan dan Energi;
  •  Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
  • Bidang Perubahan Iklim;
  • Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
  •  Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;
  •  Bidang Administrasi dan Keuangan;
  •  Bidang Ekonomi dan Pembangunan


Sedangkan Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari:
 a. Bidang Umum;
b. Bidang Komunikasi dan Informasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, staf khusus baik Presiden maupun Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah .
Setiap Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten sedangkan setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Oleh Ranggi Wirasakti

Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan ataupun kepala negara. Namun juga sebagai simbol dari Negara. Oleh karena itu pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta Istri dan keluarganya mutlak dilakukan. Semua negara juga memiliki personil khusus yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Di Indonesia Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pengamanan merupakan segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan SECARA TERUS MENERUS atau dalam jangka Waktu Tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

yang termasuk dalam kategori "keluarga" dari Presiden/ Wapres adalah
  • istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
  •  anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
  •  menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Paspampres yaitu pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat SETIAP SAAT kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Pengamanan oleh Paspampres kepada Presiden dan Wapres terdiri dari 8 Jenis Pengamanan yaitu
  •   Pengamanan pribadi; dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada
  • Pengamanan instalasi; dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada Istana Presiden dan Wakil Presiden, Kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden, Kediaman Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, dan materiil yang digunakan selama kegiatan.
  • Pengamanan kegiatan; dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Pengamanan kegiatan dilakukan saat kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden dan rute perjalanan yang dilalui oleh Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pengamanan penyelamatan;
  • Pengamanan makanan; dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
  • Pengamanan medis; dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
  • Pengamanan berita; 
  • Pengawalan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sering melakukan kunjungan ke luar negeri untuk mengadakan konferensi, perjanjian internasional dengan negara lain, atau melakukan kunjungan kenegaraan lainnya. Pengamanan dalam bidang ini harus memperhatikan
  • situasi negara yang dikunjungi;
  • sasaran Pengamanan; 
  • rencana kegiatan;
  • rencana waktu;
  •  kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan 
  • kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Indonesia

 Oleh Ranggi Wirasakti
Indonesia merupakan negara tropis sehingga memiliki curah hujan yang banyak. Hal ini mengakibatkan tanah di Indonesia sangat subur sehingga Indonesia dikarunia hutan yang sangat luas. Hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki nilai penting bagi kehidupan.
Meningkatnya perusakan hutan dan polusi telah mengakibatkan adanya Pemanasan Global dan aspek aspek lain yang menganggu keamanan nasional Indonesia.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pada tahun 2013 diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk memerangi segala bentuk perusakan hutan dan dalam rangka melindungi hutan Indonesia agar tetap lestari. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyebutkan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki tujuan yaitu:
  • menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
  • menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
  • mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
  • meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Perusakan hutan menurut Undang-Undang ini diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Sedangkan Pembalakan Liar diartikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Bentuk-bentuk perusakan hutan adalah:
  • melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  •  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  •  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
  •  memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
  • . mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
  •  membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  •  membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  •  memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
  • mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
  •  menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
  •  menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
  •  membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
  •  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Lintas Melalui Alur Kepulauan di Indonesia

Oleh: Ranggi Wirasakti
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985, memiliki kewenangan untuk menetapkan Alur Laut Kepulauan di Perairan Kepulauannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982 yang menyatakan  
Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia pada tahun 2002 telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepualaun Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.  Pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut telah melalui tahap-tahap konsultasi dengan organisasi internasional yang berwenang. Hal ini dikarenakan menurut UNCLOS Pasal 53 ayat (9) mewajibkan hal tersebut sebagaimana dinyatakan sebagai berikut
Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu Negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
Dengan adanya PP tersebut, maka setiap kapal dan pesawat udara asing memiliki hak dan kewajiban saat melakukan lintas di alur kepulauan yaitu sebagai berikut:
Kewajiban:
  • Pada pasal 4 ditegaskan Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang. Pada ayat (2) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulaupulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
    (3) Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau
    kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    (4) Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
    (5) Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
    (6) Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
    (7) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh
    melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh
    melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam
    wilayah Indonesia.
  • Mengenai Kapal Survei diatur dalam Pasal 5 yaitu Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survey hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan riset kelautan atau survey hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali telah mendapatkan ijin.
  • Mengenai Penangkapan Ikan diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, sewaktu melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan perikanan. Dalam ayat (2) Kapal penangkap ikan asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban di atas, juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka.
    Pada ayat (3) Kapal dan pesawat udara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang atau mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam keadaan musibah.
  • Untuk menunjang keselamatan pelayaran, Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 PP.
    (2) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut di mana telah ditetapkan suatu Skema Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pelayaran, wajib menaati
    pengaturan Skema Pemisah Lintas tersebut.
    (3) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel-kabel dan pipa-pipa bawah air.
    (4) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan di mana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.
Selain dibebani kewajiban-kewajiban di atas kapal-kapal yang menikmati hak lintas melalui alur kepulauan tersebut oleh Peraturan Pemerintah no. 37 tahun 2002 ini diberikan larangan-larangan sebagai berikut:
  • Pada pasal 9 dinyatakan Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membuang  minyak, dan bahan-bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut yang berasal dari kapal.Pada Pasal 9 ayat (2) Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (3) Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir, atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal yang demikian.