Kamis, 10 Juli 2014

Fungsi dan Jenis Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

 Oleh Ranggi Wirasakti
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia merupakan pemimpin negara yang memiliki tugas sangat berat dalam rangka mewujudkan negara yang makmur, sejahtera, aman, dan sentosa sesuai dengan amanat konsitutsi.
Dalam memimpin, pemimpin negara akan melakukan kebijakan kebijakan strategis untuk menjalankan visi dan misinya. Permasalahan negara yang kompleks dan wilayah negara yang sangat luas mengakibatkan Presiden dan wakil Presiden membutuhkan staf staf khusus yang bertugas untuk membantu Presiden dalam melaksakan tugas-tugasnya.
Menurut saya, pembagian kerja antara Presiden dan Wakil Presiden dapat terlihat dalam pembagian staf khususnya. Saat ini Staf Presiden terdiri dari:
  •  Sekretaris Pribadi Presiden;
  • . Juru Bicara Presiden;
  •  Bidang Hubungan Internasional;
  •  Bidang Informasi/Public Relation;
  • Bidang Komunikasi Politik;
  • Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Bidang Komunikasi Sosial;
  •  Bidang Pangan dan Energi;
  •  Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
  • Bidang Perubahan Iklim;
  • Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
  •  Bidang Bantuan Sosial dan Bencana;
  •  Bidang Administrasi dan Keuangan;
  •  Bidang Ekonomi dan Pembangunan


Sedangkan Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari:
 a. Bidang Umum;
b. Bidang Komunikasi dan Informasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, staf khusus baik Presiden maupun Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah .
Setiap Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten sedangkan setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten

0 komentar: