Jumat, 16 November 2012

jenis jenis hutan di Indonesia dan Pemanfaatannya

Oleh karena Indonesia beriklim tropis dan banyak mendapat hujan, wilayah ini mempunyai hutan hutan yang lebat yang disebut hutan hujan tropis. Di Indonesia ada beberapa macam hutan antara lain:

a. Hutan Musim.
Hutan Musim terdapat di daerah yang dipengaruhi iklim musim. Selama musim kemarau, daun pohon pohon di hutan musim ini banyak yang gugur sehingga meranggas, Sebaliknya, setelah musim hujan, daun daun pojon hutan musim lebat kembali. Hutan musim sering juga disebut sebagai hutan homogen, karena terdiri dari satu jenis tumbuhan saja.

b. Hutan Hujan Tropis

Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undang yang Baik

resume: buku maria farida, ilmu perundang undangan

A. Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik
1. Menurut Para Ahli


Menurut Van De Vlies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu asas formal(formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginsele.

Asas formal, meliputi:
a. asas tujuan yang jelas
b. asas organ atau lembaga yang tepat
c.asas perlunya pengaturan
d. asas dapat dilaksanakan
e. asas consensus

sedangkan asas materiil meliputi:

a. asas terminologi dan sistematika yang jelas.
b. asas dapat dikenali
c. asas perlakuan yang sama dalam hukum
d. asas kepastian hukum
e. asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.
Purnadi Purcabaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas dalam perundang undangan, yakni
a. Undang undang tidak boleh berlaku surut
b. Undang undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
c. Undang undang yang bersifat khusus menyampingkan undang undang yang bersifat umum
d. Undang Undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu
e. undang undang tidak dapat diganggu gugat.

Undang Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu melalui pembaruan atau pelestarian.
Secara detail, A. Hamid S Attamimi menjelaskan dalam pembentukan perundang undangan selain berpedoman pada asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, juga perlu dilandasi oleh asas asas hukum umum, yang di dalamnya terdiri dari asas negara berdasar atas hukum (rechtstaat), pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan negara berdasarkan kedaulatan rakyat. setidaknya terdapat beberapa pegangan yang dapat dikembangkan guna memahami asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik secara benar, yaitu:
a. asas yang berlaku dalam pancasila selaku asas asas dalam hukum umum bagi peraturan perundang undangan, memiliki pengertian bahwa pancasila selaku cita hukum, yang juga merupakan norma fundamental, sebagai norma tertinggi bagi berlakunya semua norma norma hukum yang berlaku pada kehidupan rakyat Indonesia.
b. asas asas Negara berdasar atas hukum selaku asas asas hukum umum bagi perundang undangan, memiliki pengertian bahwa asas pemerintahan yang diatur dengan atau berdasarkan undang undang.


Jeni Jenis Bank

Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 10 Tahun 1998, jenis Bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanak kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut bank komersial. Usaha Usaha Bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang.
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
b. Bank Pembangunan Daerah(BPD,. seperti BPD DKI JAKARTA.
c. Bank Swasta NAsional Devisa,. seperti BCA, Nisp, Danamon
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
e. Bank Campuran, contoh sumitomo Niaga Bank
f. Bank Asing,.

Perbedaan Bank Umum yang disebut Bank Devisa dan Bank Umum Bukan Devisa:

1. Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. Seperti bank tersebut dapat membuka letter of credit (LC), layanan transfer ke luar negeri, membuka tabungan dalam mata uang asing, dan lain-lain.
2. Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.


Selasa, 13 November 2012

Mengendalikan Stres dengan Memaknai Sifat Al Wassi atau Maha Luas Allah

Seringkali kita menjalani kehidupan terganjal berbagai halangan sehingga menyebabkan pikiran kita buntu, sempit, sehingga menyebabkan kita seakan akan dalam kondisi tanpa masa depan, dada sesak, dan stress.
sebenarnya Hal itu dapat diminimalisasi dengan kita memaknai Asma Asma Allah atau yang lebih dikenal dengan nama Asmaul Husna.
Pada kali ini saya akan berbagi pengalaman saya ketika saya dipenuhi rasa gagal, dan ragu ragu untuk melanjutkan untuk tetap berproses kehidupan, berlatih, dan terus belajar.
saya membaca Al Qur'an dan menemukan Asma unik yaitu sifat Allah yang Maha Luas atau AL Wassi'..
Sifat Maha Luas Allah dalam Al Qur'an dapat dibagi menjadi cabang sifat yaitu:
  • Maha Luas Karunia-Nya dalam Qs. 2:268
  • Maha Luas Ampunan-Nya dalam Qs. 53:23
  • Maha Luas Pemberian-Nya dalam Qs. 24:32
  • Maha Luas Rahmat-Nya dalam Qs. 2:115
dengan memaknai sifat sifat Allah itu, senantiasa kita akan merasa optimis dan tidakkan ragu dalam melangkah. sesuai dengan kalimat motivasi yang sering terdengar... "Jika Anda Berpikir Anda Bisa Maka Anda Bisa.."

Sebagai Kesimpulan, ada ayat Al Qur'an yang merangkum maksud dari sifat Maha Luas Allah tersebut.
Yaitu " ... Jangan Kamu berputus Asa dari Rahmat allah. Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan Kaum Kafir." Qs. 12:87

Arti Penting Tempus Delicti

Arti penting Tempus Delicti adalah
  1. menyangkut asas legalitas dan kemungkinan adanya perubahan UU.(pasal 1 ayat 2 KUHP)
  2. apakah pelaku tindak pidana tersebut recidive (pasal 486-488 KUHP)
  3. alibi terdakwa
  4. berkaitan apakah tindak pidana tersebut telah daluwarsa (pasal 78-82 KUHP)
  5. Untuk menentukan umur korban dalam tindak pidana tertentu (pasal 287 KUHP)
  6. Untuk menentukan umur terdakwa (pasal 45 KUHP)
  7. Untuk menentukan keadaan keadaan yang bersifat memberatkan pidana (pasal 363 KUHP)
  8. Berkaitan Nebis In Idem
  9. Berkaitan syarat Mutlak surat Dakwaan

Yang Harus Dilakukan Penuntut Umum Sebelum pelimpahan Berkas Perkara

Yang harus dilakukan oleh penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan ialah ia wajib
  • menerima dan memeriksa berkas perkara
  • mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan segera mengembalikan berkas kepada penyidik dengan memberikan petunjuk untuk penyempurnaannya. (waktu 7 Hari)
  • memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan
  • membuat surat dakwaan
  • melimpahkan perkara ke pengadilan
  • menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka
  • melakukan penuntutan
  • menutup perkara demi kepentingan umum
  • melakukan tindakan lain dalam ruang lingkup dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
  • melaksanakan putusan hakim

Peranan Surat Dakwaan dalam Proses Persidangan

Peranan Surat Dakwaan dalam proses Persidangan adalah
a) Bagi Terdakwa : untuk mengetahui sejauh mana terdakwa dikaitkan dalam persidangan
                                untuk menjadi dasar pembelaan bagi dirinya.
b) Bagi Hakim: sebagai bahan atau objek pemeriksaan di persidangan sehingga menjadi pertimbangam dalam membuat putusan

c) bagi penuntut umum : sebagai dasar surat tuntutan (requisitor)

Syarat yang harus ada dalam rumusan Kasus Pidana

Kasus Pidana adalah suatu peristiwa yang membutuhkan penyelesaian menurut hukum pidana yang meliputi proses penyelidikan/penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan sidang di pengadilan terhadap setiap perbuatan pidana yang diancam hukuman baik sebagai kejahatan atau pelanggaran, baik yang diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang undangan lainnya.

Syarat yang harus ada dalam rumusan kasus pidana adalah
a. adanya tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana
b. adanya locus delicti( tempat terjadinya tindak pidana)
c. adamua subyek atau pelaku tindak pidana
d. adamua objek atau sasaran tindak pidana (korban): orang/nyawa, benda, taksiran kerugian.
e. adanya modus operandi dilakukannya tindak pidana meliputi sarana prasarana, taktik strategi
f. adanya hukum yang dilanggar

DASAR SUATU TINDAK PIDANA DAPAT DIKETAHUI OLEH POLISI

Petugas Polisi dapat mengetahui tindak pidana dari:
a. Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan saksi atau korban.
b. Pengaduan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/ dimalukan dalam delik aduan.
c. Tertangkap Tangan yaitu pelaku tertangkap tangan dengan bentuk
1. tertangap tangan pada saat melakukan tindak pidana
2. Dengan segera tertangkap tangan setelah peristiwa
3. Sebagai seorang yang melakukannya
4.Diketahui sendiri melalui orang atau media

Sabtu, 10 November 2012

Hierarki Peraturan Perundang Undangan dari Tap.MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai UU No. 12 Tahun 2011


Undang-Undang No. 1 Tahun 1950

Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarka oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966


Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang/Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.


TAP MPR No. III/MPR/2000

Pasal 2

Tata urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah


Undang-Undang No. 10 Tahun 2004


Pasal yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah


Undang-Undang No. 12 Tahun 2011


Peraturan Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang terdiri dari :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

Jumat, 09 November 2012

Macam Macam Perjanjian dalam Hukum Kontrak

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1. Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalh perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.
Contoh: Perjanjian pinjam pakai ----> debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.

Penafsiran Perjanjian dalam Hukum Kontrak

  • Pengertian Penafsiran Perjanjian
Penafsiran Perjanjian adalah apa apa yang dimaksud oleh kedua belah pihak itu tidak mencapai kejelasan.
Di dalam hukum perdata, penafsiran perjanjian sifatnya terbuka.

  • Pasal Pasal tentang Penafsiran suatu Perjanjian
    1. Pasal 1342 KUHPerdata.
    Jika kata kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran"
    Contoh : yang diperjanjikan 1 ton beras, tetapi mengirimkan 3 ton gabah. Kalau di dalam perjanjian sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
     2.  Pasal 1343 KUHPerdata
    Jika kata kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata kata menurut huruf.
    Contoh: Ada suatu Jual beli dengan angsuran, tanggal 25 Juli Penjual memohon supaya membayar uang muka, maksud penjual 1 agustus sudah mulai angsuran pertama, namun pembeli menafsirkan lain.

Klasifikasi Penjahat atau Pembagian Kejahatan menurut Lombroso

1. Penjahat pembawaan (born criminal), yaitu penjahat yang dilihat dari ciri ciri tubuhnya (stigmata) karena atavisme (degenarasi) lalu menjadi jahat.

2. Penjahat karena sakit jiwa seperti idiot, imbesil, melankoli, epilepsi, histeri, dementia, pellagra, dan pemabuk.

3. Penjahat, karena dorongan hati panas seperti membunuh istri simpanan.

4. Penjahat karena kesempatan yang dapat dibagi menjadi:
a) Penjahat bukan sebenarnya(pseudo criminal)yaitu mereka yang melakukan tindak pidana karena keadaan yang sangat melukai hati secara luar biasa dan mereka yang melakukan tindak pidana hanya karena tindakan teknis. tanpa menyangkut suatu nilai moral atau agama.
b) penjahat karena kebiasaan; penjahat ini pada saat lahir normal, namun sejak masa kanak kanak dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang jahat, akhirnya kebiasaan itu menjadi watak yang menyimpang dari anggota masyarakat normal.

5. Kriminoloid: merupakan peralihan antara penjahat pembawaan dan penjahat karena kebiasaan, yaitu mereka yang baru pada keadaaan kurang baik yang ringan ringan saja telah terlibat dalam tindak pidana

Dalam klasifikasinya, Lombroso menggunakan kriteria psikis, fisikm dan lingkungan

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

penyelesaian sengketa tata usaha negera dikenal dengan dua macam cara antara lain:

I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasa; 48 Juncto pasal 51 ayat 3 UU. No.5 Tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa tata usaha negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya Administrasi:
a) Banding administratif: yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
b) Keberatan: yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu.

II. Melalui Gugatan. (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986)
apabila di dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara tersebut melalui Upaya adiministrasi, maka seseorang atau badan hukum perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Subjek atau pihak pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
a) pihak penggugat, yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat atau di daerah.
b)Pihak Tergugat: yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.

Perbedaan Acara Peradilan Tata usaha Negara dengan Acara Perdata

Hukum acara pengadilan tata usaha negara merupakan hukum acara yang secara bersama sama diatur dengan hukum materiilnya di dalam Undang Undang nomor 5 tahun 1986, 9 tahun 2004--> 51 tahun 2009
Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara pengadilan tata usaha negara dengan pengadilan lainnya, yaitu:
a) peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
b) adanya ketidakseimbangan antara kedudukan tergugat(pejabat tata usaha negara) dan penggugat. Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan penggugat adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan posisi tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
c) sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas.
d) gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan tata  usaha negara yang digugat.
e) Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan penggugat, tetapi dimungkinkan membawa penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam undang undang.
f) putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak pihak yang terkait.
g) para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
h) dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang penggugat.
i) kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan, kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Kamis, 08 November 2012

Hikmah Al Qur'an : Banyak Jalan Kebaikan


Allah Ta'ala berfirman dalam surat al Baqarah ayat 215: "..Dan apa saja kebaikan yang engkau buat, maka sesesungguhnya Allah mengetahuinya."

Di ayat lain.. "Maka barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah(atom)pun, maka ia akan mengetahuinya." Qs. aL Zalzalah : 7

Juga Allah berfirman " Barangsiapa yang melakukan amal shalih, maka perbuatannya itu akan menguntungkan dirinya sendiri." Qs. Al Jatsiyah:15)


Ayat ayat tadi mengisyaratkan kepada kita, bahwa Islam bukanlah agama yang kaku. Kebaikan yang diperintahkan oleh Islam begitu luas. banyak hal. Bahkan kata Nabi S.A.W Senyum yang sederhana kepada sesama manusia(muslim khususnya), menyingkirkan duri atau ranting sudah merupakan pahala yang dihitung Allah sebagai kebaikan atas dirinya sesuai dengan arti ayat 7 surat Al Zalzalah.


Untuk itu kita perlu merefresh pandangan kita yang kadang kaku saat mempelajari agama di awal awal. harus gini harus gitu. Namun tidak serta merta kita terus bebas. Allah menciptakan hati dan akal untuk menilai dan arif dalam bertindak.

Mengenai banyaknya Kebaikan dipertegas pula oleh Hadist

"JANGANLAH kamu menghinakan/ meremehkan suatu kebaikan sedikitpun, sekalipun hanya dengan jalan menemui saudaramu dengan wajah yang berseri seri" (Riwayat Muslim)


Sebagai penutup..

Allah berfirman..

Berlomba lombalah dalam kebaikan.. :)

mari semangat menggebu..

Cara Kepemilikan Saham dalam PT

a. Kepemilikan melalui Holding Company

Dalam struktur kepemilikan saham PT dimungkinkan terjadinya pemilikan saham oleh satu induk perusahaan ke dalam lebih dari satu perusahaan dan selanjutnya, sehingga membentuk suatu kepemilikan bertingkat yang pada akhirnya bermuara pada suatu “holding company” dengan anak perusahaan, cucu perusahaan dan seterusnya (Gunawan Widjaja, 2008: 41).

b. Kepemilikkan Piramid oleh Perseroan

Pengendalian suatu perseroan oleh pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan, sekaligus yang juga merupakan pemegang saham pengendalian pada pemegang saham mayoritas perseroan tersebut. Dengan kata lain, kepemilikan piramid adalah kepemilikan saham minoritas oleh induk perusahaan pada cucu perusahaan dimana saham minoritasnya dimiliki oleh anak perusahaan dari induk perusahaan tersebut(Gunawan Widjaja, 2008: 42-43) .

Bentuk Bentuk Pelanggaran atau Kejahatan di Perairan NKRI


Bentuk kejahatan yang terjadi di perairan NKRI, antara lain:
1. Piracy. Kejahatan ini sangat menakutkan dunia pelayaran, karena bukan saja merampas materi berharga tetapi para perompak tak segan pula melukai / membunuh awak dan penumpang kapal. Mereka berpengalaman, memiliki sarana yang canggih untuk segera menghilang dari kejaran aparat keamnanan laut (Kamla). Ketika aparat Kamla siaga mereka menghilang, tetapi ketika aparat Kamla lengah / tidak ada, mereka bertindak. Ada kecenderungan aktivitas piracy ini meningkat beberapa tahun terakhir ini khususnya di Selat Malaka, sehingga sangat meresahkan pelaku pelayaran.
2. Terrorism at Sea. Sebagai negara yang memiliki beberapa choke points internasional dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, Indonesia sangat rawan akan serangan terorisme maritim, karena setiap hari ratusan kapal berbagai jenis dari berbagai negara melintasi perairan NKRI. Hal ini dikarenakan ketatnya dunia penerbangan, sehingga laut menjadi alternatif medan aktivitas teroris.

Perjanjian Baku

Secara umum perjanjian terjadi berlandasakan asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang mempunya i kedudukan yang seimbang dan kedua belah pihak berusaha memperoleh kesepakatan dengan melalui proses negosiasi di antara kedua belah pihak. Namun saat ini kecenderungan memperlihatkan bahwa banyak perjanjian dalam transaksi bisnis bukan melalui proses negosiasi yang seimbang, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara salah satu pihak telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak, kemudian disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dan hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang satu untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan tersebut. Perjanjian yang demikian disebut perjanjian baku atau perjanjian standar atau perjanjian baku.

Perjanjian baku disebut juga perjanjian standar, dalam bahasa inggris disebut standard contract, standard agreement. Kata baku atau standar artinya tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Yang dibakukan dalam perjanjian baku meliputi model, rumusan dan ukuran.

Asas Asas Perjanjian


Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah:

a) Asas Konsensualisme

Asas Konsensualisme ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian. Dalam asas konsensualisme ini memberikan batasan bahwa suatu perjanjian terjadi sejak tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak, dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan membuat akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.

b) Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan (vertrouwensbeginsel), yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa seseoarang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak bahwa satu sama lain akan memegang janjinya atau melaksanakan prestasinya masing-masing.

Bagaimana Hukum Berperilaku?

Perilaku Hukum dipengaruhi oleh Lima Faktor sosial yaitu:
  • Stratifikasi Sosial
  • Morfologi Sosial
  • Kultur/Budaya
  • Organisasi
  • Kontrol Sosial Lain
1. Faktor Stratifikasi Sosial
pelapisan atau penjenjangan yang ada dalam masyarakat disebabkan oleh perbedaan status, kedudukan, keturunan dan harta kekayaan.
Dalil:  
  • Law varies directly with stratification:
Jika dalam suatu masyarakat banyak pelapisan sosial, maka jumlah hukum dalam masyarakat itu semakin banyak pula. 
  • Law Varies Directly with Rank
Maknanya:
a)Orang orang berkedudukan tinggi memiliki hukum yang lebih banyak dibandingkan orang orang yang berkedudukan rendah.
 b) perselisihan antara orang berkedudukan tinggi lebih banyak sampai ke polisi/pengadilan daripada perselisihan orang orang berkedudukan rendah
c) Jika orang berkedudukan rendah mencederai orang berkedudukan rendah hukumannya tidak seberat jika orang berkedudukan tinggi mencederai orang berkedudukan tinggi.
  • Downward Law is greater than upward law
maknanya:

Bentuk Panggilan Sidang yang Patut

Panggilan Sidang adalah menyampaikan secara resmi dan PATUT kepada para pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal hal yang diminta dan diperintahkan hakim di persidangan (Yahya Harahap)

Dasar Hukum
PAsal 121 ayat (2), 122, 126, 390 HIR
Pasal 65 UU No. 2 tahun 1986 Jo. UU No.8 tahun 2004

Panggilan yang patut berarti
  • Dilakukan dengan Relas
  • oleh Juru sita atau juru sita pengganti
  • diterima selambat lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang
  •  langsung kepada yang bersangkutan
  • panggilan kepad tergugat disertai gugatan
  • jika tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi hingga tiga kali panggilan
  • kalau alamat tidak jelas, dititipkan pada kepala desa/lurah
Cara Pemanggilan
  • Relas diserahkan langsung kepada pihak yang berperkara
  • relas terdiri dari dua rangkap ti tanda tangan oleh pihak berperkara 1 untuk majelis hakim
  • juru sita melaporkan kepada majelis hakim tentang pemanggilan sidang yang telah dilakukan.

Latar Belakang adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual

Latar Belakang Hak atas Keakayaan Intelektual adalah
  • Hak alamiah dasar pencipta : berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya secara wajar dan adil
  • seshingga adalah fair bahwa orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu,
  • si pencipta dapat menentukan bagaiman ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya.
  • Investasi Asing---> keefektifan penegakan Hukum HaKI menjadi tolok ukur investor untuk menanamkan modalnya.
  • Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang banyak.
  • tidak jarang, objek objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan --image--

Prinsip Prinsip dalam Hukum Perlindungan Konsumen

1. Let The Buyer Beware
  • Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi
  • konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri
  • konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka
  • DAlam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor
2. The due Care Theory
  • pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
  • Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
  • kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan
3. The Privity of Contract

Hak Hak Dasar Konsumen

Hak Hak Dasar Konsumen adalah
  • Hak Untuk mendapatkan keamanan
  • Hak Untuk mendapatkan informasi
  • Hak Untuk memilih
  • Hak Untuk Didengar
Hak Hak Oleh IOCU:
  • Hak Pendidikan Konsumen
  • Hak Mendapatkan Ganti Kerugian
  • Hak Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan Sehat.

Senin, 05 November 2012

Pengawasan Ketenagakerjaan


Adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindungan tenaga kerja, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Penegakan hukum ditempuh dalam 2 cara, yaitu preventif dan refresif. Pada dasarnyua kedua cara itu ditempuh sangat bergantung dari tingkat kepatuhan masyarakat (pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja) terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tindakan preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Namun nila tindakan preventif tidak efektif lagi, naka ditempuh tindakan refresif dengan maksud agar masyarakat mau melaksanakan hukum walupun dengan keterpaksaan.

Pegawai pengawas yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi dan independen. Hal ini berarti pegawai pengawas harus memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terpengaruh pihak lain dalam setiap mengambil kepututsan.

Bentuk Kekhususan Tindak Pidana Khusus


Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal.

Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.


1. Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil.


(Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs)


1.1. Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)

1.2. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)

1.3. Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)

1.4. Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)

1.5. Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)

1.6. Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).

1.7. Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).

HAMBATAN HAMBATAN MEMOTIVASI DIRI


Banyak orang yang kesulitan memotivasi diri. Hal itu diantaranya disebabkan oleh hambatan hambatan antara lain:

1. Kurangnya Percaya Diri

Kurangnya kepercayaan diri menyebabkan motivasi sudah dipadamkan sejak awal. Yakni dengan berpikir negatif terlebih dahulu terhadap diri sendiri. Motivasi membutuhkan lahan yang tepat untuk tumbuh. Lahan itu adalah kepercayaan diri.

2. Cemas

Kata Cemas berasal dari kata Anglo Saxon “weirgan” yang artinya mencekik, membekap jalan pernapasan sampai tidak mampu bernafas.

Kecemasan adalah salah satu faktor penghambat motivasi karena kecemasan membekap berbagai kelebihan manusia. Termasuk juga motivasi yang dimiliki manusia.

3. Opini Negatif

Opini negatif adalah salah satu penghambat motivasi yang paling sering dialami manusia. Lingkungan kita seringkali dipenuhi oleh orang yang pandai melemparkan opini negatif daripada memberikan opini positif. Lebih banyak orang yang bisanya mencela, menjelek jelekan dan melemahkan semangat kita untuk melakukan sesuatu. Hal ini menyebaban motivasi kita terhambat untuk tumbuh berkembang.


4. Perasaan Tidak ada Masa Depan

Ketika seseorang merasa dirinya tidak mempunyai masa depan, ia tentu saja kehilangan motivasi. Perasaan tidak ada masa depan disebabkan kegagalan yang sering dialami, sehingga ia tidak percaya lagi ada keberhasilan di masa depan.


5. Merasa Diri Tidak Penting

MEMOTIVASI DIRI SENDIRI

Memotivasi diri menjadi penting bagi kita jauh lebih penting daripada menunggu dimotivasi orang lain atau lingkungan.

Ada empat belas mengapa kita perlu memotivasi diri


1. SELALU BERSEMANGAT.


Orang yang mampu memotivasi dirinya akan selalu bersemangat. Ia akan bekerja dengan gairah yang tinggi hal ini karena ia merasa memperoleh kepuasan batiniah dengan bekerja. Pekerjaan baginya adalah sesuatu yang perlu dinikmati, bukan beban yang perlu dihindari.


2. TEKUN DALAM BEKERJA


Orang yang dapat memotivasi dirinya sendiri akan tampak dari ketekunannya dalam bekerja. Ia akan bekerja secara rutin dan berkesinambungan. Bukan bekerja secara temporer fluktuatif. Hal itu ketekunan membutuhkan semangat.


Orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri akan mampu menyemangati dirinya sendiri. “Sumber Energi”nya berasal dari dirinya sendiri. Ketika “Sumber Energinya” habis, ia mampu “mengisinya” kembali tanpa menunggu pasokan dari orang lain.


3. TIDAK TERGANTUNG PADA MOTIVASI DARI ORANG LAIN


Dengan mampu memotivasi diri, kita akan lebih mandiri. Tidak tergantung pada motivasi dari orang lain.


Ketergantungan pada motivasi orang lain juga menyebabkan kita tak pernah mencapai kepuasan optimum dalam bekerja.

4. SELALU BERINISIATIF DAN KREATIF


Kemampuan memotivasi diri juga akan membuat kita selalu berinisiatif dan kreatif. Inisiatif adalah berbuat lebih dahulu sebelum orang lain melakukannya. Kreatif adalah kemampuan untuk menghadirkan ide ide baru.


Dengan memiliki sifat inisiatif dan kreatif, kita akan selalu berada pada posisi “di depan”. Lebih maju dan lebih cepat sukses daripada orang lain.

5. PRODUKTIF DALAM BEKERJA

Produktifitas orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri akan lebih tinggi daripada orang yang menunggu dimotivasi orang lain. Sebab orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri akan tekun bekerja.


6. TERCAPAINYA TUJUAN YANG DIINGINKAN


Orang yang mampu memotivasi dirinya akan bersungguh sungguh untuk mencapi tujuannya, kesungguhan ini menyebabkan ia lebih berpeluang untuk meraih tujuannya daripada orang yang tidak bersungguh-sungguh. Sebab tak mungkin orang dapat mencapai tujuan tanpa kesungguhan.


7. MERAIH TUJUAN LEBIH CEPAT

Bukan saja orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri akan meraih tujuan, tapi juga akan meraih tujuan tersebut lebih cepat dari orang tang kurang mampu memotivasi diri sendiri. Hal ini karena meraih tujuan lebih cepat membutuhkan semangat. Semangat orang yang memotivasi dirinya sendiri tentu lebih menggebu gebu daripada orang yang dimotivasi orang lain.

8. OPTIMIS TERHADAP MASA DEPAN

Motivasi menumbuhkan optimisme. Sebab tidak mungkin ada motivasi jika tidak ada harapan terhadap sesuatu. Semakin tinggi motivasi seseorang, semakin besar rasa optimismenya. Semakin lemah motivasi orang, semakin kecil pula optimismenya.

Motivasi yang tinggi hanya diraih oleh orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri.


9. MENIKMATI HIDUP DAN PEKERJAAN

Thomas Alva Edison begitu produktif dan tak pernah merasa beban dalam bekerja karena ia dimotivasi oleh dirinya sendiri. Sehingga segala pekerjaan akan selalu dihinggapi perasaan asyik dan nikmat.

10. TERHINDAR DARI KESEPIAN


Kemampuan memotivasi diri juga dapat membuat kita tidak mengalami kesepian. Sebab orang yang mampu memotivasi dirinya sendiri akan selalu semangat dan sibuk bekerja. Ada saja aktivitas yang dilakukannya. Tak ada waktu baginya untuk menganggur dan melamun.

11. TERHINDAR DARI RASA JENUH

Kalau kita mampu memotivasi diri, kita akan selalu semangat. Dengan semangat itu, kita akan terhindar dari rasa jenuh. Kejenuhan datang karena ketiadaan semangat.

12. MENUNAIKAN KEWAJIBAN SYAR’I


Kemampuan memotivasi diri sendiri juga adalah kewajiban syar’i. wajib bagi kita untuk mampu memotivasi diri sendiri. Berdosa bagi kita jika tidak mampu memotivasi diri sendiri. Sebab orang yang tidak mampu memotivasi diri sendiri akan cenderung malas beramal.


13. MELAKSANAKAN SUNNAH RASUL

Rasulullah Muhammad. S.A.W adalah orang yang terampil memotivasi dirinya sendiri. Berbagai bentuk ibadah yang beliau lakukan mampu menjadi pemicu munculnya motivasi yang tinddi dalam hidup beliau. Bahkan motivasi beliau yang tinggi tersebut dapat beliau tularkan kepada para sahabatnya, sehingga sahabat menjadi orang yang termotivasi dalam hidupnya.
Jadi, jika kita mampu memotivasi diri berarti kita juga termasuk orang yang mengikuti salah satu sunnah Rasul.

14. MEMPEROLEH SUKSES DUNIA DAN AKHIRAT

Dengan motivasi dan semangat yang tinggi akan berdampak pada sikap diri kita yang bersegera dalam beramal untuk kepentingan dunia dan akhirat sehingga senantiasa membawa kita sukses di dunia dan akhirat

Kunci Kunci Sukses


Kesuksesan adalah impian setiap orang. Sukses adalah perasaan bahagia yang muncul dari dalam hati. Perasaan bahagia karena telah meraih apa yang diakini sebagai kebenaran dan menjalaninya dengan konsisten. Namun apapun makna sukses yang dipahami orang, sukses tidak datang begitu saja. Ia membutuhkan syarat dan syarat itu mesti dilakukan secara konsisten. Syarat Sukses ada tiga yaitu:
a.      SEMANGAT
Orang yang sukses membutuhkan semangat, karena tanpa semangat sukses akan diraih dalam waktu yang lambat bahkan mungkin tak tercapai. Kalaupun sukses dapat diraih, tanpa semangat hasilnya tidak akan optimal.
b.      VISI
Orang yang sukses juga membutuhkan visi atau tujuan. Tanpa visi tak ada yang namanya sukses. Yang ada hanyalah kejutan, yang mungkin tak sesuai harapan
c.       AKSI
Orang yang ingin sukses harus beraksi. Harus mengerjakan apa yang menjadi visinya. Tanpa aksi, sukses hanya sekedar rencana di atas kertas.

Macam Macam Eksepsi

Eksepsi adalah Tangkisan atau Bantahan di Luar pokok perkara dalam persidangan.
Macam macamnya adalah
  1.  OBSCUUR LIBEL
 Obscuur Libel berarti gugatan kabur, tidak jelas. Yang dimaksud gugatan kabur adalah
a) Dalil gugatan/posita/fundamental petendi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
b) Tidak jelas objek sengketanya.
c) Petitum tidak jelas
d) Antara Posita dan Petitum tidak sesuai.

2. DECLINATOIR
Sifat Eksepsi declinatoir adalah mengelakkan. Eksepsi ini bertujuan agar hakim menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara.
Eksepsi tentang Kompetensi baik relatif maupun kompetensi Absolut.
a)Eksepsi Kompetensi Relatif:
Pengadilan tidak berwenang mengadili, seharusnya diadili oleh Pengadilan di wilayah lain
b) Eksepsi kompetensi Absolut:
Pengadilan tidak berwenang mengadili, yang berwenang mengadili adalah peradilan lain (PA,PTUN)
Hakim dapat menyatakan diri tidak berwenang secara absolut. Dapat diajukan meskipun di tengah tengah sidang(pasal 134 HIR)

3. DISQUALIFICATOIR