Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Desember 2014

5 Dasar Operasi SAR Dihentikan

 Oleh LB Ranggi Wirasakti

Indonesia merupakan negara yang sangat rawan terhadap bencana alam. Banyaknya gunung berapi, lempengan yang memicu gempa bumi, tanah longsor, banjir sangat sering terjadi di wilayah Indonesia. Selain karena alam, kegiatan manusia juga memiliki potensi terjadinya kecelakaan atau marabahaya yang menyebabkan perlunya tindakan Search and Rescue atau SAR. SAR adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan atau kondisi membahayakan manusia.

SAR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2014. Istilah SAR dalam bahasa Indonesia berarti Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan SAR merupakan suatu kewajiban negara. Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU SAR. Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan SAR yang berasal dari APBN. APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

Operasi SAR terdiri dari dua tahap yaitu:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (dilakukan dengan penyusunan rencana yang efektif dan efisien yang meliputi: identifikasi situasi lokasi, perhitungan lokasi kecelakaan, bencana/kondisi membahayakan, titik koordinat posisi, petugas dan peralatan SAR dan bentuk operasi SAR, serta evakuasi
b. Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR.
 Operasi SAR dihentikan apabila:
1. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
2. setelah jangka 7 hari pelaksanaan operasi SAR tidak ada tanda-tanda korban ditemukan
3. Setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinastor misi SAR.

Setelah Operasi SAR dihentikan dan dinyatakan selesai akan dilaksanakan:
1. evaluasi kegiatan pelaksanaan operasi SAR.
2. pengembalian petugas SAR kepada instansi atau organisasi masing masing
3. pembuatan laporan hasil pelaksanaan operasi SAR oleh koordinator misi SAR
4. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keungan operasi SAR.


Rabu, 03 Desember 2014

Asas Asas Hukum Kontrak

Oleh Ranggi Wirasakti

Hukum kontrak memiliki asas-asas yaitu:

1. Asas Konsensusalisme
Konsensualisme berasal dari kata dasar "konsensus" yang memiliki arti sepakat. Asas konsensualisme dalam hukum kontrak memiliki arti bahwa lahirnya suatu kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Oleh karena itu dengan tercapainya kesepakatan akan melahirkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang melakukan kontrak.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak memiliki arti setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum di dalam undang-undang. Asas ini didasarkan pada bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang di antaranya:
  • bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak;
  • bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
  • bebas menentukan isis atau klausul perjanjian
  • bebas menentukan bentuk perjanjian dan
  • kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan
3. Asas Pacta Sunt Servanda
  Asas Pacta Sunt Servanda memiliki arti bahwa pihak yang berkontrak wajib melaksanakan kewajibannya dalam kontrak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) yang menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

4. Asas Iktikad Baik
Asas iktikad baik dalam BW terdapat pada Pasal 1338 ayat (3). Para pihak harus menggunakan iktikad baik dari saat sebelum pembuatan perjanjian, saat pembuatan perjanjian dan saat melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.


Referensi:
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia

Kamis, 13 November 2014

Hak Mengundurkan Diri dari Pekerjaan dan Aspek Hukumnya

 Ranggi Wirasakti

Memiliki pekerjaan dambaan setiap orang agar tidak menganggur, terlebih bagi masyarakat Indonesia yang angka penganggurannya sangat tingi. Namun adakalanya bagi orang yang telah mendapatkan pekerjaan, setelah melewati masa kerja ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan minat, dan lingkup kerja tidak seperti dugaan kita sebelumnya saat melamar pekerjaan tersebut. Suasana kerja yang tidak kondusif, atasan yang kurang menghargai bawahan, serta kinerja perusahaan yang kurang baik menyebabkan kita tidak betah di perusahaan atau tempat kerja sehingga muncul keinginan kita untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun seringkali kita tidak tahu aspek hukumnya dan akibatnya  serta hak hak apa saja yang kita miliki jika mengundurkan diri.

Oleh karena itu, kali ini saya akan menulis mengenai dasar hukum dan aturan mengundurkan diri dari tempat kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan UUDNRI 1945 Pasal 27 pada hakikatnya tiap tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan menurut pasal 28E ayat (1) memilih pekerjaan merupakan salah satu hak setiap orang. Sehingga Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak satu orang pun dapat dipaksa dalam pekerjaannya. Dan setiap orang yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2).

Aturan hukum mengenai pengunduran diri dari tempat kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat (3) yang menyatakan:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat yang terdiri dari:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan penguduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 162 ayat (4).

Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak. Uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dima pekerja/buruh diterima bekerja
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
d. hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain mendapatkan uang penggantian hak, pekerja/buruh yang mengundurkan diri mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (2).

Berdasarkan uraian di atas maka dapat saya simpulkan dan sarankan bagi para pekerja yang hendak mengundurkan diri agar:
1. mengundurkan dirilah secara baik-baik yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelumnya
2. Tunaikan terlebih dahulu kewajiban-kewajiban anda di perusahaan, dan bekerjalah secara baik sebelum pengunduran diri. 
3. Mengundurkan diri merupakan hak para pekerja, namun perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan jasa dan sikap profesional anda secara baik sebelum waktu pengunduran diri.
4. Anda memiliki hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah saat pengunduran diri. Pastikan anda mendapatkan hak itu saat mengundurkan diri. Uang pisah anda dapat dilihat dalam perjanjian kerja anda dengan perusahaan Anda.

Demikian ulasan saya kali ini semoga bermanfaat. Saran dan masukan serta komentar sangat membantu penyempurnaan penulisan ini sehingga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak luas.
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, Magelang

Selasa, 04 November 2014

Aspek Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Oleh L.B. Ranggi Wirasakti, S.H

sumber gambar: rapidturnsmarketing

Tataran bisnis yang semakin bersifat lintas batas negara dan meluasnya investasi di negara lain oleh para pelaku bisnis memiliki implikasi terhadap sektor ketenagakerjaan. Indonesia saat ini juga akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang membuka peluang besar bagi tenaga kerja dari negara Asean lain untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia pada bidang jasa tertentu.

Dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang mengatur sebagai berikut:
1.Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.

2. Pemberi Kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing
kewajiban memiliki izin, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Sabtu, 01 November 2014

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan

Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Jika kita ke bank seringkali kita menemui stiker bertuliskan tabungan Anda di bank ini dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 yang bersifat independen, transparan dan akuntabel dalam melakukan tugasnya yang terdiri dari:

  1.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebiijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Tugas-tugas LPS tersebut merupakan penjabaran dari fungsi Lembaga Penjamin Simpanan yang terdiri dari:
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan
2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Jenis-jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terdiri dari simpanan nasabah bank yang berbentuk:
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Sertifikat Deposito
  4. Tabungan
  5. Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kategori 1-4.
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Semua Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan yang dilaksanakan oleh LPS. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 24 tahun 2004.
Sebagai peserta LPS, Setiap bank memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS yang terdiri dari:
  1. Menyerahkan dokumen (salinan anggaran dasar/akta pendirian bank, dokumen perizinan bank, surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP, surat pernyataan direksi, komisaris dan pemegang saham bank yang memuat komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan LPS, kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank, serta surat pernyataan  kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan dan atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi.
  2. membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru.
  3. membayar Premi Penjaminan
  4. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan
  5. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraann Penjaminan
  6. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.

Mengenal Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

Sebelum mengetahui pengertian lalu lintas devisa, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian devisa. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Lalu lintas devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk.
subjek yang masuk ke dalam kategori penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang kurangnya 1 tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri
Melalui Undang-Undang No 24 tahun 1999 Pemerintah mengatur lalu lintas devisa sebagai berikut:
  • Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa
  • Penggunaan Devisa untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk
  • Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem nilai tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Pada bidang ini, Bank Indonesia mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.

Aspek Hukum Internasional Dirrect Broadcasting Sattelite

Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan secara cepat dan dinamis  termasuk dalam bidang telekomunikasi dan pertelevisian. Salah satu temuan paling penting adalah mengenai satelit siaran langsung yang didasari oleh pemikiran untuk mendapatkan suatu bentuk siaran televisi melalui satelit secara langsung tanpa melalui sistem pemancar ulang atau yang sering disebut sebagai Direct Broadcasting by Satellite[1]
Terkait dengan Siaran Langsung Melalui Satelit (Direct Broadcasting By Satellit ), menurut International Telecomunication Union (ITU) yang dimaksud dengan siaran melalui satelit adalah suatu siaran radio komunikasi yang dipancarkan kembali (retransmitted) melalui stasiun radio angkasa luar yang dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh umum baik perseorangan maupun masyarakat (group). Sistem siaran tersebut dapat langsung ke rumah penduduk tanpa melalui stasiun bumi perantara.[2]
Direct broadcasting by Satellite dapat disebut juga Direct Television Broadcasting(DTB). Sistem Direct Broadcasting by Satellite pada prinsipnya dapat dibedakan menajdi dua bagian jika dilihat dari sudut ruang lingkup penyiarannya, yaitu:
a.       Domestic Direact Broadcasting Satellite (DDBS)
DDBS adalah suatu sisitem penyiaran langsung yang ditujukan hanya di wilayah negara pemilik satelit, serta dioperasikan menurut kehendak negara pemilik  dalam rangka memenuhi kebutuhannya, di mana program penyiaran sepenuhnya dirancang serta diawasi oleh pemilik negara satgelit tersebut.[3]
b.      International Direct Broadcasting Satellite (IBS)
IDBS adalah suatu  sistem penyiaran langsung yang terselenggara atas persetujuan dari beberapa negara yang menikmati IDBS tersebut.[4]
Direct broadcasting by Satellite bahkan dapat lebih menyebarkan informasi dan menciptakan jaringan kerja global yang serba cepat.  Orang-orang di seluruh dunia, sekalipun yang berdiam di daerah terpencil tidak dapat  terjangkau oleh sarana perhubungan dan media komunikasi lain, akan memperoleh informasi dari tempat lain pada saat yang sama melalui DBS.[5]

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mengenal Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi di DPR RI

Oleh:
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, S.H.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 20 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Kemudian pada Pasal 20A UUDNRI 1945 memberikan DPR tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh DPR sebagai bentuk representasi rakyat dan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya politik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Fungsi Legislasi dilaksanakan oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang undang
2. Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang undang mengenai APBN yang diajukan oleh Presiden
3. Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Pada Tahun 2014 telah diundangkan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang selanjutnya sering disebut sebagai UU MD3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai DPR ada dalam Bab III Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara berdasarkan Pasal 68 UU MD3.

Keanggotaan DPR diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Keanggotan DPR tersebut diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan selama lima tahun.

DPR memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan peundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Agar sebuah organisasi bisa berjalan dibutuhkan suatu alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi dari DPR diatur dalam bagian kedelapan Undang-Undang MD3 pada Pasal 83 yang menyebutkan Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
  1. Pimpinan (1 Orang Ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR)
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  7. Mahkamah Kehormatan Dewan
  8. Badan Urusan Rumah Tangga
  9. Panitia Khusus
  10. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kesepuluh alat kelengkapan tersebut dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga ahli.
Pada kali ini Penulis hendak menjabarkan secara khusus mengenai Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi DPR menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
Komisi menurut Pasal 95 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Komisi bersifat tetap namun jumlahnya yang tidak tetap. Hal itu didasarkan pada Pasal 96 yang menyatakan DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan Komisi terdiri dari 1 orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua.

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
Tugas pembentukan undang-undang dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan undang undang.

Tugas Komisi di bidang Anggaran
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang tugas bersama sama dengan pemerintah
  2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN bersama dengan pemerintah
  3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
  4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi.
  6. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian oleh Badan Anggaran
  7. menyerahkan kemabali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  8. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan berdasarkan UU MD3 adalah terdiri dari lima hal sebagai berikut:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; 
  3. Memberi masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan ruang lingkup tugasnya.
  4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  5. membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses. 

Komisi I

Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI adalah meliputi bidang: 

  1. Pertahanan
  2. Intelijen
  3. Luar Negeri
  4. Komunikasi dan Informatika

Pasangan Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  8. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  9. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  10. LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  11. LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
  12. Dewan Pers
  13. Perum LKBN ANTARA
  14. Komisi Informasi

Komisi II DPR RI

Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kepemiluan
  • Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang terdiri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Kabinet
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Arsip Nasional RI (ANRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

Komisi III DPR RI

Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

Pasangan Kerja dari Komisi III adalah


  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
  • Setjen Mahkamah Agung
  • Setjen Mahkamah Konstitusi
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komisi Yudisial
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulan Terorisme
 Komisi IV

 Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Pangan

 Pasangan Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Badan Urusan Logistik
  • Dewan Maritim Nasional

Komisi V DPR RI

 Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut

  • Perhubungan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan Rakyat
  • Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
  • Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

     Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah

    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Perumahan Rakyat
    • Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
    • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

      Komisi VI DPR RI

       Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang

      • Perdagangan
      • Perindustrian
      • Investasi
      • Koperasi, UKM dan BUMN
      • Standarisasi Nasional

       Pasangan Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah

      • Departemen Perindustrian
      • Departemen Perdagangan
      • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
      • Menteri Negara BUMN
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
      • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
      • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
      • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

      Komisi VII

       Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:

      •  Energi Sumber Daya Mineral
      • Riset dan Teknologi
      • Lingkungan Hidup

       Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah

      •  Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
      • Menteri Negara Lingkungan Hidup
      • Menteri Negara Riset dan Teknologi
      • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
      • Dewan Riset Nasional
      • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
      • Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
      • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
      • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
      • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
      • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
      • Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
      • PP IPTEK
      • Lembaga EIKJMEN

      Komisi VIII DPR RI


       Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah

      • Agama
      • Sosial
      • Pemberdayaan Perempuan

       Pasangan Kerja

      • Kementerian Agama RI
      • Kementerian Sosial Rl
      • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
      • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
      • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

      Komisi IX DPR RI


       Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR RI adalah

      • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • Kependudukan
      • Kesehatan

       Pasangan Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah


      • Departemen Kesehatan
      • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
      • Badan Pengawas Obat dan Makanan
      • BNP2TKI
      • PT Askes ( Persero)
      • PT. Jamsostek( Persero)

        Komisi X DPR RI

         Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X DPR RI adalah

        • Pendidikan
        • Kebudayaan
        • Pariwisata
        • Ekonomi Kreatif
        • Pemuda
        • Olahraga
        • Perpustakaan

        Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah

        • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
        • Kementerian Pemuda dan Olahraga
        • Perpustakaan Nasional 

        Komisi XI

        Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI adalah

        • Keuangan
        • Perencanaan Pembangunan
        • Perbankan

           Pasangan Kerja dari Komisi XI adalah

          • Kementerian Keuangan RI
          • Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
          • Bank Indonesia
          • Perbankan
          • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
          • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
          • Badan Pusat Statistik (BPS)
          • Setjen BPK RI
          • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
          • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

            NB: jika terdapat pasangan kerja baru pada kabinet baru Presiden Jokowi mohon email penulis di ranggi_wirasakti@yahoo.co.id untuk mengupdate konten blog ini. terima kasih

            Kamis, 23 Oktober 2014

            Alasan dan Syarat Pembentukan Kementerian Baru Berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia

            Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
             
            Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 menyebutkan Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan dan syarat pembentukan kementerian baru, kita perlu mengenal definisi menteri dan kementerian itu sendiri.

            Kata menteri berasal dari kata minister dalam bahasa latin yang memiliki arti memberi pelayanan. Tidak semua pembantu Presiden setingkat menteri dinamakan menteri. Contohnya di Amerika dan Hongkong yang menggunakan istilah Secretary. 
             Sedangkan menurut Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri diartikan sebagai pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Kementerian sendiri memiliki arti perangkat pemerintah yang  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Secara struktur, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk dapat menjadi menteri di Indonesia, Undang Undang memberikan persyaratan dalam Pasal 22 sebagai berikut:
            1. warga negara Indoneseia
            2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
            3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang DAsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
             4. sehat jasmani dan rohani
            5. memiliki intergritas dan kepribadian yang baik
            6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum teteap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

            Minggu, 13 Juli 2014

            Perbedaan Hak Lintas Damai dan Hak Lintas Alur Kepulauan

             Oleh: Ranggi Wirasakti

            Hak Lintas Damai

            Hak lintas damai sesuai dengan Pasal 18 dan 19 UNCLOS 1982 memiliki pengertian sebagai berikut:
            Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:

            (a) melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau

            (b) berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut

            Lintas harus dilaksanakan secara terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

            Suatu lintas disebut lintas damai sesuai dengan Pasal 19 UNCLOS 1982 adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.
             Bentuk bentuk lintas yang merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara Pantai terdiri dari:

            • setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
            • setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
            • setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
            • setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
            • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
            • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
            • bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
            • setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
            • setiap kegiatan perikanan;
            • kegiatan riset atau survey;
            • setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
            • setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
            Dalam melaksanakan lintas damai ada ketentuan khusus bagi kapal selam yaitu lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya sesuai dengan Pasal 20 UNCLOS 1982.

            Dalam Pelaksanaan Hak Lintas Damai ini, suatu Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan perang /senjata. Namun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UNCLOS 1982

            Hak Lintas Alur Kepulauan
            UNCLOS 1982 memberikan ruang bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982.

            Hak lintas melalui alur kepulauan merupakan akibat adanya penarikan garis pangkal kepulauan oleh negara kepulauan sehingga apabila tidak ada alur kepulauan tentu menyebabkan suatu kapal mengitari wilayah negara yang sangat luas sehingga pelayaran dunia akan menjadi tidak efektif dan efisien, sehingga dapat menyebabkan gangguan dalam perdagangan internasional.

            Dalam melaksanan lintas alur kepulauan adalah dengan cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya sesuai Pasal 53 ayat (3) UNCLOS 1982.

            Perbedaan Hak Lintas Damai dan Lintas Alur Kepulauan

            Menurut Hasjim Djalal sebagaimana dikutip oleh Kresno Buntoro dan akan dijabarkan lebih detail oleh Penulis perbedaan dari kedua jenis lintas tersebut antara lain:
            dalam Lintas Damai "kapal selam dab wahana bawah air lainnya disyaratkan untuk bernavigasi di permukaan air laut dan menunjukkan bendera sebagaimana penulis sebutkan di atas. Akan tetapi untuk lintas Alur Kepulauan mereka secara tidak langsung diperbolehkan untuk bernavigasi normal. Oleh karena itu, dalam alur kepulaaj ada kemungkinan akan ada lintas kapal selam. Hal ini memang terlihat dalam Pasal 53 UNCLOS yang tidak mengatur mengenai kapal selam dan wahana bawah air saat melakukan lintas di alur kepulauan
            Dalam lintas damai tidak ada hak penerbangan, sedangkan di lintas alur laut kepulauan hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara di atas alur laut sebagaimana telah disebutkan di atas.
            Hak lintas damai dapat ditangguhkan sedangkan hak lintas alur laut kepulauan tidak dapat ditangguhkan, namun alur kepulauannya yang dapat diganti. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 53 ayat 6 dan 7
            Dalam melaksanakan lintas damai, negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan kontrol, sedangkan lintas alur laut kepulauan hak negara kepulauan ini terbatas.
            tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan "pemberitahuan" atau ijin bagi kapal perang untuk bernavigasi dengan hak lintas damai di laut teritorial.Dalam lintas alur kepulauan bagi kapal perang tidak ada persyaratan pemberitahuan atau ijin untuk lintas menggunakan hak alur kepulauan bagi kapal perang atau pesawat udara militer.


            Referensi:

            UNCLOS 1982

            Kresno Buntoro. Alur Laut Kepulauan Indonesia; Prospek dan Kendala.2012

            Kamis, 10 Juli 2014

            Lintas Melalui Alur Kepulauan di Indonesia

            Oleh: Ranggi Wirasakti
            Indonesia sebagai Negara kepulauan yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985, memiliki kewenangan untuk menetapkan Alur Laut Kepulauan di Perairan Kepulauannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982 yang menyatakan  
            Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.
            Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia pada tahun 2002 telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepualaun Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.  Pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut telah melalui tahap-tahap konsultasi dengan organisasi internasional yang berwenang. Hal ini dikarenakan menurut UNCLOS Pasal 53 ayat (9) mewajibkan hal tersebut sebagaimana dinyatakan sebagai berikut
            Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu Negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
            Dengan adanya PP tersebut, maka setiap kapal dan pesawat udara asing memiliki hak dan kewajiban saat melakukan lintas di alur kepulauan yaitu sebagai berikut:
            Kewajiban:
            • Pada pasal 4 ditegaskan Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang. Pada ayat (2) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulaupulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
              (3) Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau
              kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
              (4) Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
              (5) Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
              (6) Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
              (7) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh
              melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh
              melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam
              wilayah Indonesia.
            • Mengenai Kapal Survei diatur dalam Pasal 5 yaitu Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survey hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan riset kelautan atau survey hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali telah mendapatkan ijin.
            • Mengenai Penangkapan Ikan diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, sewaktu melaksana-kan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan perikanan. Dalam ayat (2) Kapal penangkap ikan asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban di atas, juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka.
              Pada ayat (3) Kapal dan pesawat udara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang atau mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam keadaan musibah.
            • Untuk menunjang keselamatan pelayaran, Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 PP.
              (2) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut di mana telah ditetapkan suatu Skema Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pelayaran, wajib menaati
              pengaturan Skema Pemisah Lintas tersebut.
              (3) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel-kabel dan pipa-pipa bawah air.
              (4) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan di mana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.
            Selain dibebani kewajiban-kewajiban di atas kapal-kapal yang menikmati hak lintas melalui alur kepulauan tersebut oleh Peraturan Pemerintah no. 37 tahun 2002 ini diberikan larangan-larangan sebagai berikut:
            • Pada pasal 9 dinyatakan Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membuang  minyak, dan bahan-bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut yang berasal dari kapal.Pada Pasal 9 ayat (2) Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (3) Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir, atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal yang demikian.