Selasa, 04 November 2014

Aspek Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Oleh L.B. Ranggi Wirasakti, S.H

sumber gambar: rapidturnsmarketing

Tataran bisnis yang semakin bersifat lintas batas negara dan meluasnya investasi di negara lain oleh para pelaku bisnis memiliki implikasi terhadap sektor ketenagakerjaan. Indonesia saat ini juga akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang membuka peluang besar bagi tenaga kerja dari negara Asean lain untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia pada bidang jasa tertentu.

Dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang mengatur sebagai berikut:
1.Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.

2. Pemberi Kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing
kewajiban memiliki izin, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.


3.Tenaga kerja asing dapat diperkerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pengaturan mengenai jabatan kerja tertentu pada bidang industri tertentu diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri sebagai berikut:
  •  Keputusan Menakertrans No. 359 Tahun 2013 untuk Jabatan Tertentu pada Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya.
  • Keputusan Menakertrans No. 358 Tahun 2013 untuk jabatan pada kategori industri makanan
  • Keputusan Menakertrans No. 357 Tahun 2013 untuk jabatan pada kategori industri pakaian jadi.
  • Keputusan Menakertrans No. 356 Tahun 2013 untuk jabatan pada kategori industri tekstil.
  • Keputusan Menakertrans No. 355 Tahun 2013 untuk jabatan pada kategori pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersiahan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah.
  • Keputusan Menakertrans No. 354 Tahun 2013 untuk jabatan pada industri minuman.
  • Keputusan Menakertrans No. 708 Tahun 2012 untuk jabatan di bidang kesenian, hiburan, dan rekreasi.
  • Keputusan Menakertrans No. 707 Tahun 2012 untuk jabatan di bidang transportasi dan pergudangan di angkutan udara.
  • Keputusan Menakertrans No. 464 Tahun 2012 untuk jabatan di bidang perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
  • Keputusan Menakertrans No. 463 Tahun 2012 untuk bidang industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  • Keputusan Menakertrans No. 462 Tahun 2012 untuk bidang industri pada jasa pendidikan

4. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (Pasal 46 ayat (1)). Larangan menduduki jabatan personalia diatur lebih rinci dalam Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 yang terdiri dari:
  • Direktur Personalia/ Personal Director
  • Manajer Hubungan Industrial/ Industrial Relation Manager
  • Manajer Personalia/ Human Resource Manager
  • Supervisor Pengembangan Personalia
  • Supervisor Perekrutan Personalia
  • Supervisor Penempatan Pegawai
  • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
  • Penata Usaha Personalia
  • Kepala Eksekutif Kantor
  • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Karir
  • Penasihat Tenaga Kerja
  • Pembimbing dan Konseling Jabatan
  • Perantara Tenaga Kerja
  • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
  • Pewawancara Pegawai
  • Analis Jabatan
  • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

5. Pemberi Tenaga Kerja Asing memiliki kewajiban yaitu menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan sebagai direksi dan atau komisaris.

6.Tenga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

7. Pemberi Tenaga Kerja asing wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Pembayaran kompensasi tidak berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.


Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, Magelang

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bisa saya bantu untuk mengurus dokumen yang bersangkutan dengan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Seperti RPTKA, TELEX, TA 01, IMTA, VUTAS, DLL.
Huubungi saya di 089665788733.
Terima Kasih