Senin, 05 November 2012

Pengawasan Ketenagakerjaan


Adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindungan tenaga kerja, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Penegakan hukum ditempuh dalam 2 cara, yaitu preventif dan refresif. Pada dasarnyua kedua cara itu ditempuh sangat bergantung dari tingkat kepatuhan masyarakat (pengusaha, pekerja/buruh, dan serikat pekerja) terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tindakan preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Namun nila tindakan preventif tidak efektif lagi, naka ditempuh tindakan refresif dengan maksud agar masyarakat mau melaksanakan hukum walupun dengan keterpaksaan.

Pegawai pengawas yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi dan independen. Hal ini berarti pegawai pengawas harus memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terpengaruh pihak lain dalam setiap mengambil kepututsan.

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 181 UU No. 13 tahun 2003 menegaskan bahwa pegawai pengawas wajib :

1. Merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan.

2. Tidak menyalahgunakan kewenagannya.

Adapun wewenang pegawai pengawas sebagai penyidik pegawai negeri sipil ketenagakerjaan (Pasal 182 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003) sebagai berikut:

1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

4. melakukan pemeriksaan atas penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaa.

5. Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan

7. Memberhentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

0 komentar: