Kamis, 08 November 2012

Latar Belakang adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual

Latar Belakang Hak atas Keakayaan Intelektual adalah
  • Hak alamiah dasar pencipta : berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya secara wajar dan adil
  • seshingga adalah fair bahwa orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu,
  • si pencipta dapat menentukan bagaiman ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya.
  • Investasi Asing---> keefektifan penegakan Hukum HaKI menjadi tolok ukur investor untuk menanamkan modalnya.
  • Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Untuk menciptakan reputasi ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang banyak.
  • tidak jarang, objek objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan --image--

0 komentar: