Selasa, 13 November 2012

Syarat yang harus ada dalam rumusan Kasus Pidana

Kasus Pidana adalah suatu peristiwa yang membutuhkan penyelesaian menurut hukum pidana yang meliputi proses penyelidikan/penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan sidang di pengadilan terhadap setiap perbuatan pidana yang diancam hukuman baik sebagai kejahatan atau pelanggaran, baik yang diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang undangan lainnya.

Syarat yang harus ada dalam rumusan kasus pidana adalah
a. adanya tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana
b. adanya locus delicti( tempat terjadinya tindak pidana)
c. adamua subyek atau pelaku tindak pidana
d. adamua objek atau sasaran tindak pidana (korban): orang/nyawa, benda, taksiran kerugian.
e. adanya modus operandi dilakukannya tindak pidana meliputi sarana prasarana, taktik strategi
f. adanya hukum yang dilanggar

0 komentar: