Senin, 05 November 2012

Macam Macam Eksepsi

Eksepsi adalah Tangkisan atau Bantahan di Luar pokok perkara dalam persidangan.
Macam macamnya adalah
  1.  OBSCUUR LIBEL
 Obscuur Libel berarti gugatan kabur, tidak jelas. Yang dimaksud gugatan kabur adalah
a) Dalil gugatan/posita/fundamental petendi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
b) Tidak jelas objek sengketanya.
c) Petitum tidak jelas
d) Antara Posita dan Petitum tidak sesuai.

2. DECLINATOIR
Sifat Eksepsi declinatoir adalah mengelakkan. Eksepsi ini bertujuan agar hakim menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara.
Eksepsi tentang Kompetensi baik relatif maupun kompetensi Absolut.
a)Eksepsi Kompetensi Relatif:
Pengadilan tidak berwenang mengadili, seharusnya diadili oleh Pengadilan di wilayah lain
b) Eksepsi kompetensi Absolut:
Pengadilan tidak berwenang mengadili, yang berwenang mengadili adalah peradilan lain (PA,PTUN)
Hakim dapat menyatakan diri tidak berwenang secara absolut. Dapat diajukan meskipun di tengah tengah sidang(pasal 134 HIR)

3. DISQUALIFICATOIR

eksepsi yang menyatakan penggugat tidak memiliki kapasitas atau kedudukan sebagai penggugat dalam perkara

4. DILATOIR
Eksepsi yang bertujuan untuk menunda diajukan gugatan, bisa dikarenakan batas waktu perjanjian belum jatuh tempo atau ada kesepakatan penundaan pelaksanaan kewajiban.

5. PEREMTOIR
Tangkisan karena gugatan diajukan telah melampaui waktu (kadaluarsa) atau tergugat telah dibebaskan dari membayar.

6.EXCEPTION PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Eksepsi ini dibagi menjadi dua yaitu
a) Eksespsi Error in Persona adalah Tergugat menyatakan  gugatan penggugat salah alamat. Seharusnya pihak lain yang harus bertanggung jawab(sebagai tergugat).
b) Eksepsi Subjectum Litis adalah Gugatan penggugat kurang subjek. Seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat. Contoh: dalam perkara waris, seluruh ahli waris harus jadi pihak dalam gugatan.

7) NEBIS IN IDEM
Satu perkara yang sama, tidak dapat diperiksa dan diputus pada dua peradilan pada tingkat yang sama.

EKSEPSI harus diajukan bersama sama dengan jawaban. Kecuali eksepsi tentang Kompetensi absolut. Setiap waktu sebelum putusan dapat diajukan Eksepsi Kompetensi absolut. (134 HIR)

0 komentar: