Jumat, 16 November 2012

Jeni Jenis Bank

Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 10 Tahun 1998, jenis Bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanak kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut bank komersial. Usaha Usaha Bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang.
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
b. Bank Pembangunan Daerah(BPD,. seperti BPD DKI JAKARTA.
c. Bank Swasta NAsional Devisa,. seperti BCA, Nisp, Danamon
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
e. Bank Campuran, contoh sumitomo Niaga Bank
f. Bank Asing,.

Perbedaan Bank Umum yang disebut Bank Devisa dan Bank Umum Bukan Devisa:

1. Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. Seperti bank tersebut dapat membuka letter of credit (LC), layanan transfer ke luar negeri, membuka tabungan dalam mata uang asing, dan lain-lain.
2. Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.



II. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
b. memberi kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

0 komentar: