Kamis, 08 November 2012

Hak Hak Dasar Konsumen

Hak Hak Dasar Konsumen adalah
  • Hak Untuk mendapatkan keamanan
  • Hak Untuk mendapatkan informasi
  • Hak Untuk memilih
  • Hak Untuk Didengar
Hak Hak Oleh IOCU:
  • Hak Pendidikan Konsumen
  • Hak Mendapatkan Ganti Kerugian
  • Hak Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan Sehat.
Hak Hak yang tercantum dalam UUPK pasal 4
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
  • perlindungan konsumen secara patut
  • hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian , apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya,

0 komentar: