Kamis, 08 November 2012

Prinsip Prinsip dalam Hukum Perlindungan Konsumen

1. Let The Buyer Beware
  • Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi
  • konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri
  • konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka
  • DAlam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor
2. The due Care Theory
  • pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
  • Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
  • kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan
3. The Privity of Contract

  • Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
  • fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
  • Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum

0 komentar: