Minggu, 13 Juni 2010

Pengetahuan Dasar HUBUNGAN INTERNASIONAL

HUBUNGAN INTERNASIONAL
I. Pengertian
Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
• Menurut Charles A. MC. Clelland : “ Studi tentang keadaan-keadaan yang relevan mengelilingi interaksi
Menurut Tygve Nathiessen :” merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional
II. Faktor-Faktor Negara Melakukan Hubungan Internasional
1. Faktor Internal:
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Faktor Eksternal
A. Ketentuan Hukum Alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan negara lain
B.Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerjasama yang produktif untuk memenuhi kebutuhan nasional negara.
C.Mewujudkan tatanan dunia baru yang memberi manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian bagi yang abadi bagi masyarakat dunia.

III. TUJUAN KERJASAMA Internasional
a.Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
b. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya

IV. Asas hubungan internasional
ASAS TERITORIAL
asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Yaitu negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jika semua orang dan barang di luar negara, maka berlaku hukum asing.
ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Dimana setiap warga negara dimanapun ia berada, ia tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan ekstra teritorial yaitu hukum negara tersebut berlaku bagii warga negaranya walaupun warga tersebut di luar
ASAS KEPENTINGAN UMUM
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat


V. Faktor Faktor Penentu dalam hubungan Internasional
1.Kekuatan Nasional
2. Jumlah Penduduk
3. Sumber Daya
4. Letak Geografis

VI. Jika suatu negara telah memiliki empat faktor kekuatan tersebut, dapat mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Dan jika suatu negara yang memiliki 4 faktor penentu kekuatan tersebut lemah mereka harus mengadakan hubungan internasional
VII. Landasan Hukum Indonesia Untuk mengadakan hubungan Internasional
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi”…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
Piagam PBB pasal 1 yang menyatakan ketentuan-ketenyuan berikut:
a. PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
b. PBB mengembangkan persahabatan anatar bangsa atas dasar persamaan dan hak mennetukan nasib sendiri dalam rangka perdamain dunia
c. PBB mengembangkan kerjasama internasionala dalam memecahkan persoalan persoalan ekonomi, sosial, budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak asasi.
d. PBB menjadi pusat penyelesaian masalah internasional.
3. Perjanjian Internasional atau trakat adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara 2 negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
4. Secara khusus terdapat dalam deklarasi hukum laut internasional.

Perjanjian Internasional
VIII. PENGERTIAN
a. Perjanjian Internasional aalah perjanjian yang diadakan anatar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.(Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH)
b. Perjanjian Internasional adalah Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat hukum tertentu( Konvensi Wina 1969)




Menurut Proses atau tahapan Pembentukannya
1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangannan dan ratifaikasi.
2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui 2 tahap yaitu perundingan dan penandatangannan, biasanya digunakan kata persetujuan.


Menurut fungsinya:
1. Perjanjian yang membentuk hukum, yaitu perjanjian yang melakukan ketentuan ketentuan hukumbagi masyarakat internasional secara keseluruhan(konvensi Wina)
2. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja. (RI-RRC)

Istilah lain dari Pejanjian Internasional:
1. Trakat : Perjanjian paling Formal dari 2 negara atau lebih
2. Konvensi: bersifat multilateral, tidak berhubungan dengan kebijakan tingkat tingi
3. Protokol: Persetujuan tidak resmi dan tidak dibuat kepala negara.
4. Persetujuan: bersifat teknis
5. Perikatan: transaksi yang bersifat sementara
6. Proses Verbal: ringkasan konferensi diplomatik, dan tidak ada peratifikasian.
7. Piagam : himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi : sebagai trakat apabila menerangkan judul dari trakat,dan sebagai dokumen tidak resmi bila menjadi lampiran

 Modus Vivendi : mencatat persetujuan Internasional yang bersifat sementara dan tidak memerlukan ratifikasi
 Pertukaran Nota: tidak resmi. Pertukaran nota dilakukan oleh wakil militer serta dapat bersifat multilateral
 Ketentuan Penutup: ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan, yang diundang dan masalah yang disetujui oleh konferensi.
 Ketentuan Umum: Trakat yang dapat bersifat Resmi dan tidak resmi.
 Charter: istilah yang dipakai dalam pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
 Pakta: istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus.
 Covenant: anggaran dasar LBB.

Tahap- Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
 Perundingan (Negotiation)
merupakan perjanjian tahap pertama oleh pihak atau negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum mengadakan perjanjian
 Penandatanganan
Ini dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan multilateral penandatangan teks sudah dianggap sah apabila teks disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir.
 Pengesahan(Ratifikasi)
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjnjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang dinegaranya

 Unsur yang penting dalam persyaratan adalah
a. harus dinyatakan secara formal/resmi.
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan,atau mengubah akibat hukum dari ketentuan yang ada dalam perjanjian itu.

2 teori persyaratan yang cukup berkembang:
a. Teori Kebulatan suara: persyaratan itu syah bagi yang mengajukan persyaratan apabila persyratan diterima oleh peserta perjanjian.
b. Teori Pan Amerika: setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyarakatan dengan negara yang menerima persyaratan.

Berlakunya Perjanjian Internasional
 Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
 Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian berlaku segera setela persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku maka perjanjian mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan suatu negara untuk diikat suatu negara, cara berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah lain yang perlu sebelum berlaku perjanjian itu.

Berakhirnya perjanjian internasional
 Telah tercapai tujuan dari pejanjian internasional itu.
 Masa berlaku perjanjian sudah habis
 Salah satu pihak perjanjian menghilang
 Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
 Ada perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu.
 Syarat-syarat pengakhiran perjanjian itu sudah dipenuhi
 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salahsatu peserta.

Pelaksanaan perjanjian internasional
 Ketaatan terhadap perjanjian
1. Perjanjian harus dipatuhi(pacta sunt servanda)
2. Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan perjanjian yang sesuai hukum nasionalnya.
 Penerapan perjanjian
1. Daya berlaku surut, biasanya perjanjian mulai mengikat setelah diratifikasi.
2. Wilayah penerapan, suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila di tentukan lain.
Perjanjian penyusul

Penafsiran ketentuan perjanjian
 Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus hubungan internasional perlu diadakan penafsiran.penafsiran menggunakn 3 metode yaitu:
A.metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
B.metode yang berpegang padanaskah perjanjian
C.metode yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.

 Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi apabila perjanjian itu bersifat multilateral dan objeknya besar mereka juga akan terikat yaitu dengan dasar:
a. Negara tersebut menyatakan diri terikat dalam perjanjian itu
b. Negara tersebut dikehendaki oleh peserta

Pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan konvensi Wina1969, suatu perjanjian itu batal apabila:
1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
2. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat
3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara lain ketika pembuatan perjanjian
4. Terdapat kecurangan
5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional umum

Jenis-jenis Perjanjian Internasional
 Perjanjian Bilateral; Bersifat khusus karena hanya megatur hal yang menyangkut kedua negara saja. Sehingga bersifat tertutup. Karena tertutup bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian.
Contoh : RI-China1955 masalah dwi kewarganegaraan
Perjanjian Ekstradisi RI-Malaysia 1974
 Perjanjian Multilateral
sering disebut law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multiateral tidak mengatur negara peserta saja namun juga mengikat negara lain yang tidak turut serta.
Contoh:
1. Konvensi Jenewa 1949(Perlindungan korban perang)
2. Konvensi Wina 1961, tentang hubungan diplomatik

Fungsi perwakilan diplomatik

 Landasan Hukum:
1. Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
a. Presiden mengangkat duta dan konsul.
b. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
c. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.

mengadakan perundingan masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.

mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

 Pembukaan/ pengangkatan dan penerimaan perwakilan diplomatik.
1. Syarat yang harus dipenuhi:
a. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Yaitu persetujuan bersama(join agreement)dan komunikasi bersama(join declaration){pasal 2 konvensi Wina}
b. Prinsip hukum internasional yang berlaku. Yaitu setiap negara dapat melakukan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik

2. Kronologis pengangkatan perwakilan diplomatik
I. kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan(oleh Deparlu masing-masing).
II. Mendapat persetujuan(demende aggregation) dari negara yang menerima.
III. Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan(lettre de credance) yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim.

 TUGAS UMUM SEORANG PERWAKILAN DIPLOMATIK
a. Representasi, dapat melakukan protes, penyelidikan pertanyaan dengan negara penerima.
b. Negosiasi, mengadakan perundingan baik dengan negara di mana ia diakreditasi, maupun negara lain.
c. Observasi, menelaah dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, mwlindungi diri pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, untuk meningkatkan hubungan Persahabatan kedua negara.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan wargga negaranya di negara penerima di dalam bats yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang dan melaporkan ke negara pengirim
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

PERANGKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
a. Duta besar Berkuasa Penuh(tertinggi,kekuasaan penuh)
b. Duta(wakil diplomatik, yang pangkatnya lebih rendah)
c. Menteri Residen
d. Kuasa usaha
e. Atase-atase. Atase dibagi 2 yaitu:
a. Atase Pertahanan(dijabat perwira TNI)
b. Atase Teknis(PNS,untuk membantu Duta Besar)

KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
1. Menurut konvensi Wina, perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan dengan maksud:
a. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
b. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
2.Kekebalan Diplomatik(Immunity) mencakup
a. Pribadi Pejabat Politik. Hak mendapat perlindungan dari serangan atas kebebasan dan kehormatan, serta kebal dari kewajiban menjadi saksi.
b.Kantor Perwakilan, yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Yang disebut daerah ekstrateritorial. Terdapat Hak Asylum(untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk melindungi warga asing yang melarikan diri
c. korespondensi diplomatik, kekebalan dalam surat menyurat,arsip, dokumen kantor.

KEISTIMEWAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut Konvensi Wina 1963 mencakup:
a. Pembebasan dari kewajiban membayra pajak
b. Pembebasan dari kewajiban pabean. (bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang keperluan dinas dan barang pribadi wakil diplomatik
Tingkat Perwakilan Negara ditentukan berdasar:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima
b. Erat tidaknya hubungan negara antarnegara yang melakukan hubungan itu.
c. Besar kecilnya kepentingan bangsa yang mengadakan hubungan itu.
Perwakilan Konsuler
Menurut kepangkatannya dibagi menjadi
a. Konsul Jendral. Membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia tugas.
b. Konsul dan Wakil Konsul. Mengepalai suatu kekonsulan yang diperbantukan kepada Konsul Jendral
c. Agen konsul. Diangakat oleh konsul Jendral mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler
A. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dalam bidang ekonomi, kebudayaan, perhubungan, perdagangan, dan ilmu pengetahuan.
B. Melindungi kepepentingan nasional negara dan warga negara yang berda di wilayah kerjanya.
C. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
D. Menyelenggrakan bimbingan dan pengawasan terhdap warga negara di wilayah kerjanya.
E. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.

Tugas-Tugas yang Berhubungan dengan Kekonsulan
1. Bidang Ekonomi : menciptakan tatanan ekonomi dunia baru dengan mengadakan ekspor nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelaksanaan perjanjian perdagangan.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan. Tukar menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3. Bidang lain. Seperti memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
4. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil.
5. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan.


Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler
Yaitu kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.

Perbedaan Korps Diplomatik dan Korps Konsuler

Diplomatik
Mengadakan hubungan dengan pejabat pusat.
Mengadakan hubungan bersifat Politik
Hanya ada satu perwakilan negara di negara penerima
Mempunyai hak Ekstrateritorial


Konsuler Mengadakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah
Mengadakan hubungan bersifat non-politik
Mempunyai lebih dari satu perwakilan di negara penerima
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial.

(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti)

0 komentar: