Selasa, 25 Desember 2012

Giro Bilyet, Resi Gudang, Comercial Paper, dan Letter Of Credit

A. Giro BILYET
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair ke dalam rekeningnya. Maka dari itu Bilyet Giro(BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek. Bilyet Giro hanya berlaku 70 Hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut maka tidak dapat digunakan(kadaluarsa) 

B. RESI GUDANG
Pengertian Resi Gudang
Resi Gudang(Warehouse Receipt) adalah salah satu instrumen penting, efektif, dan negotiable(dapat diperdagangkan) seta swapped(dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan(collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu, yang berada dalam pengawasan pihak ketiga(pengelola gudang) yang terakreditasi. Dalam sistem resi gudang ini, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang

ANALISIS SISTEMATIKA TEKNIK PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN UU N0. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG BERDASARKAN KETENTUAN DALAM UU NO. 12 TAHUN 2011

ANALISIS

Penulis akan menganalisis mengenai sistematika teknik penyusunan peraturan perundang-undangan UU N0. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang yang tercantum dalam lampiran II. Penulis sengaja menebalkan contoh dari pemenuhan unsur-unsur dalam sistematika ini agar mudah dikenali. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:



A. JUDUL

Judul dalam UU N0. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang telah memenuhi ketentuan dari UU N0. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2000

TENTANG

RAHASIA DAGANG

1. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. Adapun jenisnya adalah Undang-undang, bernomor 30, tahun pengundangan dan penetapan adalah tahun 2000, sedangkan nama peraturannya adalah Rahasia Dagang, unsur ini telah terpenuhi.

2. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan menggunakan 2 kata yaitu Rahasia Dagang tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan, unusr ini telah terpenuhi.