Kamis, 08 November 2012

Bagaimana Hukum Berperilaku?

Perilaku Hukum dipengaruhi oleh Lima Faktor sosial yaitu:
  • Stratifikasi Sosial
  • Morfologi Sosial
  • Kultur/Budaya
  • Organisasi
  • Kontrol Sosial Lain
1. Faktor Stratifikasi Sosial
pelapisan atau penjenjangan yang ada dalam masyarakat disebabkan oleh perbedaan status, kedudukan, keturunan dan harta kekayaan.
Dalil:  
  • Law varies directly with stratification:
Jika dalam suatu masyarakat banyak pelapisan sosial, maka jumlah hukum dalam masyarakat itu semakin banyak pula. 
  • Law Varies Directly with Rank
Maknanya:
a)Orang orang berkedudukan tinggi memiliki hukum yang lebih banyak dibandingkan orang orang yang berkedudukan rendah.
 b) perselisihan antara orang berkedudukan tinggi lebih banyak sampai ke polisi/pengadilan daripada perselisihan orang orang berkedudukan rendah
c) Jika orang berkedudukan rendah mencederai orang berkedudukan rendah hukumannya tidak seberat jika orang berkedudukan tinggi mencederai orang berkedudukan tinggi.
  • Downward Law is greater than upward law
maknanya:

a) Hukum dalam berbagai bentuk: UU, larangan dan perintah, pelaporan, penahanan, penuntutan dan penghukuman lebih banyak diarahkan kepada orang orang yang berstatus rendah dalam masyarakat.

2. PERILAKU HUKUM DIPENGARUHI OLEH MORFOLOGI SOSIAL
Morfologi sosial adalah perbedaan horizontal dalam masyarakat antaralain karena perbedaan profesi/pekerjaan dan kedekatan dan integrasi.
Dalil Dalil
  • The Relationship between Law and Differentiation is Curvelinear
maknanya: Dalam masyarakat yang memiliki lebih banyak perbedaan morfologi sosial, maka jumlah hukumnya semakin banyak pula, demikian pula sebaliknya.
  • The Relationship between law and Relational distance curvelinear
maknanya: Hukum tidak berlaku diantara orang orang yang berhubungan dekat. Hukum semakin meningkat bersamaan dengan jarak atau kerenggangan
  • Law Varies Directly With Integration
maknanya: Orang orang yang berada dalam pusat lingkaran sosial lebih memiliki hukum dibandingkan orang orang berada pada bagian terluar lingkaran

3. PERILAKU HUKUM DIPENGARUHI BUDAYA
Budaya adalah aspek simbolis dalam masyarakat seperti apa yang baik dan buruk apa yang indah dan buruk, termasuk karya seni dan bahasa 
DAlil:
  • Law Varies Directly With Culture
maknanya ditemukan lebih banyak hukum dalam masyarakat yang berkebudayaan tinggi
  • Law is Greater in A Direction Toward Less Conventionality Than More Conventionality
maknanya: Kejahatan yang dilakukan oleh orang orang yang warna kulitnya/ penampilan fisiknya berbeda dari penduduk mayoritas dan korbannya adalah dari kalangan mayoritas, maka hukuman lebih berat dibandingkan sebaliknya.
  • Centrifugal Law is Greater Than Centripetal Law
maknanya: hukum lebih banyak diarahkan kepada orang daripada organisasi.
organisasi/perusahaan lebih cenderung melaporkan individu kepada polisi daripada individu melaporkan perusahaan ke polisi.
Di Amerika Serikat Sebagian besar penggugat perkara perdata adalah organissasi, sedangkan tergugat adalah individu.
organisasi lebih sering menang dalam berperkara daripada individu.

4. PERILAKU HUKUM DIPENGARUHI KONTROL SOSIAL LAIN
Kontrol Sosial Lain: Norma, Adat, Agama, Etika, atau moral.
Dalil Dalil:
  • Law Varies inversely with other social control
maknanya Jika Kontrol sosial Kuat, Kontrol Hukum Melemah dan sebaiknya pula.
  • Law Varies Directly With Respectability
maknanya: Hukum lebih banyak ditemukan kalangan orang orang terhormat dibandingakna di kalangan orang orang tidak terhormat seperti:pelacur, penjahat, gelandangan

  • Law is Greater In A Direction Toward Less Respectability Than Toward More Respectability
 maknanya orang orang tidak terhormat lebih banyak atau sering dijadikan sasaran hukum dan orang orang tidak terhormat cenderung tidak memperoleh manfaat dari hukum itu,

0 komentar: