Kamis, 08 November 2012

Bentuk Panggilan Sidang yang Patut

Panggilan Sidang adalah menyampaikan secara resmi dan PATUT kepada para pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal hal yang diminta dan diperintahkan hakim di persidangan (Yahya Harahap)

Dasar Hukum
PAsal 121 ayat (2), 122, 126, 390 HIR
Pasal 65 UU No. 2 tahun 1986 Jo. UU No.8 tahun 2004

Panggilan yang patut berarti
  • Dilakukan dengan Relas
  • oleh Juru sita atau juru sita pengganti
  • diterima selambat lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang
  •  langsung kepada yang bersangkutan
  • panggilan kepad tergugat disertai gugatan
  • jika tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi hingga tiga kali panggilan
  • kalau alamat tidak jelas, dititipkan pada kepala desa/lurah
Cara Pemanggilan
  • Relas diserahkan langsung kepada pihak yang berperkara
  • relas terdiri dari dua rangkap ti tanda tangan oleh pihak berperkara 1 untuk majelis hakim
  • juru sita melaporkan kepada majelis hakim tentang pemanggilan sidang yang telah dilakukan.

0 komentar: