Kamis, 13 November 2014

Hak Mengundurkan Diri dari Pekerjaan dan Aspek Hukumnya

 Ranggi Wirasakti

Memiliki pekerjaan dambaan setiap orang agar tidak menganggur, terlebih bagi masyarakat Indonesia yang angka penganggurannya sangat tingi. Namun adakalanya bagi orang yang telah mendapatkan pekerjaan, setelah melewati masa kerja ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan minat, dan lingkup kerja tidak seperti dugaan kita sebelumnya saat melamar pekerjaan tersebut. Suasana kerja yang tidak kondusif, atasan yang kurang menghargai bawahan, serta kinerja perusahaan yang kurang baik menyebabkan kita tidak betah di perusahaan atau tempat kerja sehingga muncul keinginan kita untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun seringkali kita tidak tahu aspek hukumnya dan akibatnya  serta hak hak apa saja yang kita miliki jika mengundurkan diri.

Oleh karena itu, kali ini saya akan menulis mengenai dasar hukum dan aturan mengundurkan diri dari tempat kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan UUDNRI 1945 Pasal 27 pada hakikatnya tiap tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan menurut pasal 28E ayat (1) memilih pekerjaan merupakan salah satu hak setiap orang. Sehingga Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak satu orang pun dapat dipaksa dalam pekerjaannya. Dan setiap orang yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2).

Aturan hukum mengenai pengunduran diri dari tempat kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat (3) yang menyatakan:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat yang terdiri dari:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan penguduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 162 ayat (4).

Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak. Uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dima pekerja/buruh diterima bekerja
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
d. hal hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain mendapatkan uang penggantian hak, pekerja/buruh yang mengundurkan diri mendapatkan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (2).

Berdasarkan uraian di atas maka dapat saya simpulkan dan sarankan bagi para pekerja yang hendak mengundurkan diri agar:
1. mengundurkan dirilah secara baik-baik yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelumnya
2. Tunaikan terlebih dahulu kewajiban-kewajiban anda di perusahaan, dan bekerjalah secara baik sebelum pengunduran diri. 
3. Mengundurkan diri merupakan hak para pekerja, namun perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan jasa dan sikap profesional anda secara baik sebelum waktu pengunduran diri.
4. Anda memiliki hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah saat pengunduran diri. Pastikan anda mendapatkan hak itu saat mengundurkan diri. Uang pisah anda dapat dilihat dalam perjanjian kerja anda dengan perusahaan Anda.

Demikian ulasan saya kali ini semoga bermanfaat. Saran dan masukan serta komentar sangat membantu penyempurnaan penulisan ini sehingga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak luas.
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, Magelang

0 komentar: