Sabtu, 01 November 2014

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan

Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Jika kita ke bank seringkali kita menemui stiker bertuliskan tabungan Anda di bank ini dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 yang bersifat independen, transparan dan akuntabel dalam melakukan tugasnya yang terdiri dari:

  1.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebiijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Tugas-tugas LPS tersebut merupakan penjabaran dari fungsi Lembaga Penjamin Simpanan yang terdiri dari:
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan
2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Jenis-jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terdiri dari simpanan nasabah bank yang berbentuk:
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Sertifikat Deposito
  4. Tabungan
  5. Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kategori 1-4.
Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Semua Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan yang dilaksanakan oleh LPS. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 24 tahun 2004.
Sebagai peserta LPS, Setiap bank memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS yang terdiri dari:
  1. Menyerahkan dokumen (salinan anggaran dasar/akta pendirian bank, dokumen perizinan bank, surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP, surat pernyataan direksi, komisaris dan pemegang saham bank yang memuat komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan LPS, kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank, serta surat pernyataan  kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan dan atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi.
  2. membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru.
  3. membayar Premi Penjaminan
  4. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan
  5. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraann Penjaminan
  6. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.

0 komentar: