Sabtu, 25 Oktober 2014

Mengenal Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi di DPR RI

Oleh:
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, S.H.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 20 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Kemudian pada Pasal 20A UUDNRI 1945 memberikan DPR tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh DPR sebagai bentuk representasi rakyat dan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya politik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Fungsi Legislasi dilaksanakan oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang undang
2. Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang undang mengenai APBN yang diajukan oleh Presiden
3. Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Pada Tahun 2014 telah diundangkan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang selanjutnya sering disebut sebagai UU MD3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai DPR ada dalam Bab III Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara berdasarkan Pasal 68 UU MD3.

Keanggotaan DPR diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Keanggotan DPR tersebut diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan selama lima tahun.

DPR memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan peundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Agar sebuah organisasi bisa berjalan dibutuhkan suatu alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi dari DPR diatur dalam bagian kedelapan Undang-Undang MD3 pada Pasal 83 yang menyebutkan Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
  1. Pimpinan (1 Orang Ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR)
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  7. Mahkamah Kehormatan Dewan
  8. Badan Urusan Rumah Tangga
  9. Panitia Khusus
  10. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kesepuluh alat kelengkapan tersebut dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga ahli.
Pada kali ini Penulis hendak menjabarkan secara khusus mengenai Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi DPR menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
Komisi menurut Pasal 95 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Komisi bersifat tetap namun jumlahnya yang tidak tetap. Hal itu didasarkan pada Pasal 96 yang menyatakan DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan Komisi terdiri dari 1 orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua.

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
Tugas pembentukan undang-undang dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan undang undang.

Tugas Komisi di bidang Anggaran
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang tugas bersama sama dengan pemerintah
  2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN bersama dengan pemerintah
  3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
  4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi.
  6. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian oleh Badan Anggaran
  7. menyerahkan kemabali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  8. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan berdasarkan UU MD3 adalah terdiri dari lima hal sebagai berikut:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; 
  3. Memberi masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan ruang lingkup tugasnya.
  4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  5. membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses. 

Komisi I

Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI adalah meliputi bidang: 

  1. Pertahanan
  2. Intelijen
  3. Luar Negeri
  4. Komunikasi dan Informatika

Pasangan Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  8. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  9. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  10. LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  11. LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
  12. Dewan Pers
  13. Perum LKBN ANTARA
  14. Komisi Informasi

Komisi II DPR RI

Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kepemiluan
  • Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang terdiri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Kabinet
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Arsip Nasional RI (ANRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

Komisi III DPR RI

Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

Pasangan Kerja dari Komisi III adalah


  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
  • Setjen Mahkamah Agung
  • Setjen Mahkamah Konstitusi
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komisi Yudisial
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulan Terorisme
 Komisi IV

 Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Pangan

 Pasangan Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Badan Urusan Logistik
  • Dewan Maritim Nasional

Komisi V DPR RI

 Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut

  • Perhubungan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan Rakyat
  • Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
  • Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

     Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah

    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Perumahan Rakyat
    • Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
    • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

      Komisi VI DPR RI

       Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang

      • Perdagangan
      • Perindustrian
      • Investasi
      • Koperasi, UKM dan BUMN
      • Standarisasi Nasional

       Pasangan Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah

      • Departemen Perindustrian
      • Departemen Perdagangan
      • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
      • Menteri Negara BUMN
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
      • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
      • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
      • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

      Komisi VII

       Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:

      •  Energi Sumber Daya Mineral
      • Riset dan Teknologi
      • Lingkungan Hidup

       Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah

      •  Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
      • Menteri Negara Lingkungan Hidup
      • Menteri Negara Riset dan Teknologi
      • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
      • Dewan Riset Nasional
      • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
      • Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
      • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
      • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
      • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
      • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
      • Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
      • PP IPTEK
      • Lembaga EIKJMEN

      Komisi VIII DPR RI


       Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah

      • Agama
      • Sosial
      • Pemberdayaan Perempuan

       Pasangan Kerja

      • Kementerian Agama RI
      • Kementerian Sosial Rl
      • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
      • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
      • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

      Komisi IX DPR RI


       Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR RI adalah

      • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • Kependudukan
      • Kesehatan

       Pasangan Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah


      • Departemen Kesehatan
      • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
      • Badan Pengawas Obat dan Makanan
      • BNP2TKI
      • PT Askes ( Persero)
      • PT. Jamsostek( Persero)

        Komisi X DPR RI

         Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X DPR RI adalah

        • Pendidikan
        • Kebudayaan
        • Pariwisata
        • Ekonomi Kreatif
        • Pemuda
        • Olahraga
        • Perpustakaan

        Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah

        • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
        • Kementerian Pemuda dan Olahraga
        • Perpustakaan Nasional 

        Komisi XI

        Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI adalah

        • Keuangan
        • Perencanaan Pembangunan
        • Perbankan

           Pasangan Kerja dari Komisi XI adalah

          • Kementerian Keuangan RI
          • Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
          • Bank Indonesia
          • Perbankan
          • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
          • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
          • Badan Pusat Statistik (BPS)
          • Setjen BPK RI
          • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
          • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

            NB: jika terdapat pasangan kerja baru pada kabinet baru Presiden Jokowi mohon email penulis di ranggi_wirasakti@yahoo.co.id untuk mengupdate konten blog ini. terima kasih

            7 komentar:

            tugas dpr mengatakan...

            mantaf mas artikelnya sangat membantu saya... salam kenal dari via larasati

            Langit biru mengatakan...

            Terimakasih mas. Postinganya sangat membantu

            Langit biru mengatakan...

            Terimakasih mas. Postinganya sangat membantu

            Unknown mengatakan...

            Trima kasih sangat membantu

            Unknown mengatakan...

            Terima kasih artikelnya bisa jadi sumber bacaan mengenai Tupoksi DPR

            Unknown mengatakan...

            Terima kasih artikelnya bisa jadi sumber bacaan mengenai Tupoksi DPR

            Unknown mengatakan...

            Tolong dong kebijakan komisi 3 di bidang hukum, HAM dan keamanan.