Kamis, 10 Juli 2014

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Oleh Ranggi Wirasakti

Presiden bukan hanya sebagai kepala pemerintahan ataupun kepala negara. Namun juga sebagai simbol dari Negara. Oleh karena itu pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta Istri dan keluarganya mutlak dilakukan. Semua negara juga memiliki personil khusus yang menjalankan fungsi pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Di Indonesia Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pengamanan merupakan segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan SECARA TERUS MENERUS atau dalam jangka Waktu Tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

yang termasuk dalam kategori "keluarga" dari Presiden/ Wapres adalah
  • istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
  •  anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
  •  menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Paspampres yaitu pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat SETIAP SAAT kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Pengamanan oleh Paspampres kepada Presiden dan Wapres terdiri dari 8 Jenis Pengamanan yaitu
  •   Pengamanan pribadi; dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada
  • Pengamanan instalasi; dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada Istana Presiden dan Wakil Presiden, Kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden, Kediaman Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, dan materiil yang digunakan selama kegiatan.
  • Pengamanan kegiatan; dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Pengamanan kegiatan dilakukan saat kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden dan rute perjalanan yang dilalui oleh Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pengamanan penyelamatan;
  • Pengamanan makanan; dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
  • Pengamanan medis; dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
  • Pengamanan berita; 
  • Pengawalan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sering melakukan kunjungan ke luar negeri untuk mengadakan konferensi, perjanjian internasional dengan negara lain, atau melakukan kunjungan kenegaraan lainnya. Pengamanan dalam bidang ini harus memperhatikan
  • situasi negara yang dikunjungi;
  • sasaran Pengamanan; 
  • rencana kegiatan;
  • rencana waktu;
  •  kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan 
  • kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.

0 komentar: