Kamis, 10 Juli 2014

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Indonesia

 Oleh Ranggi Wirasakti
Indonesia merupakan negara tropis sehingga memiliki curah hujan yang banyak. Hal ini mengakibatkan tanah di Indonesia sangat subur sehingga Indonesia dikarunia hutan yang sangat luas. Hutan merupakan paru-paru dunia dan memiliki nilai penting bagi kehidupan.
Meningkatnya perusakan hutan dan polusi telah mengakibatkan adanya Pemanasan Global dan aspek aspek lain yang menganggu keamanan nasional Indonesia.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pada tahun 2013 diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk memerangi segala bentuk perusakan hutan dan dalam rangka melindungi hutan Indonesia agar tetap lestari. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyebutkan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki tujuan yaitu:
  • menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
  • menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
  • mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
  • meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Perusakan hutan menurut Undang-Undang ini diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Sedangkan Pembalakan Liar diartikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Bentuk-bentuk perusakan hutan adalah:
  • melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  •  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  •  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
  •  memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
  • . mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
  •  membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  •  membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
  •  memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
  • mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
  •  menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
  •  menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
  •  membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
  •  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

1 komentar:

Unknown mengatakan...


It is undeniable that the destruction of forests occur on a daily basis, such information often we get from various media such as television
togel online