Sabtu, 16 Maret 2013

Asas Umum Pengelolaan Perikanan Berdasar Code of Conduct for Responsible Fisheries CCRF

Komiter Food and Argiculture Organization atau FAO pada sidang ke 19 pada Bulan Maret tahun 1991 mengembangkan konsep yang mengarah pada pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pada sidang tersebut dihasilakan rumusan tata laksana perikanan yang bertanggung jawab yang dikenal dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries.

Asas Asas Umum dari Code of Conduct For Responsible Fisheries adalah
  1. Negara negara dan pengguna sumber daya hayati akuatik harus melakukan konservasi ekosistem akuatik terutama dalam hal menangkap ikan dan wajib melakukan konservasi dengan cara yang bertanggung jawab.
  2. Pengelolaan harus menjamin mutu, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya perikanan untuk generasi kini dan yang akan datang.
  3. Negara negara harus mencegah penangkapan ikan yang melebihi kapasitas dan menjamin penangkapan yang seimbang dan pemanfaatan yang lestari.
  4. Negara harus memberikan prioritas kepada penilitian dalam meningkatkan pengetahuan ilmiah, teknis perikanan dan interaksinya dengan ekosistem serta mendorong kerja sama bilateral dan multilateral
  5. Negar harus memberlakukan pendekatan kehati hatian terhadap konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
  6. Negara harus mengembangkan alat penangkapan yang selektif dan ramah lingkungan
  7. Negara harus memperhatikan kestabilan nilai gizi yang terkandung dalam ikan pada saat penangkapan pengolahan dan distribusi
  8. negara harus mengusahakan upaya rehabilitasi untuk melindungi perusakan pencemaran, penurunan mutu ikan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia yang mengancam kelangsungan sumber daya ikan.
  9. Negara harus menjamin kepatuhan hukum dalam usaha mengendalikan kegiatan kapal penagkap ikan.
  10. negara harus berkejasama dengan negara lain dalam hal memajukan konservasi dan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
  11. negara harus menjadmin transparansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.

CCRF merekomendasikan pengelolaan sumber daya ikan dilakukan untuk memecahkan persoalan persoalan sebagai berikut:
  1. Kelebihan kapasitas penangkapan ikan
  2. ketidakseimbangan kepentingan berbagai pihak dalam memanfaatkan sumber daya
  3. kerusakan habitat, kecenderungan kepunahan jenis ikan tertentu dan turunnya keanekaragaman hayati
  4. kerusakan dan kemunduran mutu lingkungan yang diakibatkan polusi, sampah dan pembuangan ikan ikan yang murah harganya padahal penting nilai bilogisnya..
(Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, Maret 2013. Surakarta)
disarikan dari Hukum Perikanan Nasional dan Internasional

0 komentar: