Minggu, 17 Maret 2013

Korban yang Dikorbankan Hukum

Korban yang Dikorbankan Hukum
Bambang Widodo Umar ; Guru Besar Sosiologi Hukum,
Pengajar Departemen Kriminologi, FISIP UI
KOMPAS, 31 Januari 2013 

Meskipun Polres Banyumas, Jawa Tengah, telah menghentikan penyidikan kasus Ninik Setyowati, kasus itu menyimpan masalah hukum yang mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh polisi, Ninik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian putrinya, Kumaratih Sekar Hanifah, yang terjatuh dan terlindas truk hingga tewas. 

Sebagai korban, Ninik Setyowati tidaklah sendiri. Dari kasus-kasus yang lain terdapat juga korban-korban kejahatan yang tidak tertangani secara tuntas. Sebutlah seperti kasus Marsinah di Sidoarjo, Jawa Timur; kasus Udin di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; kasus H Ohee di Papua; para aktivis 98 yang diculik dan hingga kini belum ditemukan, kasus mahasiswa Trisakti, juga kasus Munir. Sebagai fenomena hukum, masalah itu dianggap telah mengabaikan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat. 

Keputusan Kepala Polres Banyumas AKBP Dwiyono untuk mendamaikan antara korban dan pelaku agar tidak meneruskan perkara—karena tekanan publik—bisa jadi merupakan terobosan hukum yang perlu dipikirkan dalam kaitan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dari gonjang-ganjing peristiwa itu tampak sistem hukum di negeri ini masih ada kelemahan dan kekurangan yang fundamental dalam memberikan perhatian, khususnya perlindungan kepada subyek utamanya, ”korban”. Korban seperti sudah dikorbankan, dinafikan, bahkan disubordinasikan di hadapan subyek-subyek hukum lain, yakni pelaku dan aparat penegak hukum. Situasi semacam ini tentu bukan hanya mengkhianati ideal dasar dibentuknya hukum, tetapi juga sudah melanggar kemanusiaan itu sendiri. 


Pada hakikatnya masyarakat paham, tugas dari sistem hukum beserta lembaga dan aparatusnya adalah menjaga ”kemuliaan manusia” sebagaimana difitrahkan Sang Pencipta-nya. Tugas tersebut bukan hanya menciptakan kondisi-kondisi dan infrastruktur yang memungkinkan manusia mempertahankan dan mengembangkan hak-hak dasarnya, serta mengembangkan ataupun mengaktualisasikan semua potensi-potensi kemanusiaan, tetapi juga suatu perlindungan ia akan terhindar dari tindakan-tindakan destruktif yang dapat menganiayanya, baik yang dilakukan oleh sesama manusia maupun oleh negara lewat institusinya. 

Begitu pula polisi sebagai salah satu institusi hukum dalam mempertanggungjawabkan tugasnya. Tak wajar jika aparat kepolisian tak paham atas fungsinya dan bekerja tidak tepat saat warganya atau subyek hukum yang utama (baca: manusia) tak terhindar jadi korban dari tindakan destruktif atau kriminal. 

Sistem Hukum Lemah 

Memang masalah itu tidak sekadar akibat lemahnya kepolisian. Masalah itu juga karena, pertama, fundamen logis dan rasional dari sistem hukum kita yang mungkin sudah lemah atau keliru dasar filosofi dan epistemologinya. Ini tampak saat sistem hukum terjebak dalam paradigma yang melihat pada ”sebab-musabab” (dan mencegah) terjadinya tindak pidana, yang efeknya memaksa sistem hukum itu lebih fokus pada atau terdominasi oleh peran pelaku (pelanggar hukum) dan peran aparat/institusi (pelaksana hukum). 

Kedua, sistem hukum kontinental (civil law) yang dibangun atas dasar logika oksidental (Eropa Barat)—sebagai tatanan masyarakat yang individual—tampak mengalami kesulitan atau ketidakcocokan dalam penerapannya di tengah masyarakat oriental (Timur). Termasuk di Indonesia yang memiliki realitas historis dan kultural bersifat komunal, yang bahkan sangat berbeda secara diametral dengan masyarakat Barat. 

Ketiga, perlu disadari sistem hukum kontinental, sebagaimana sistem-sistem lainnya (sosial, politik, dan ekonomi), tampak dalam penerapannya lebih menjadi pelayanan bagi kepentingan elite-elite penguasa. Rakyat dan aparatus yang sebenarnya obyek utama dari ideal-ideal hukum justru jadi korban atau sumber eksploitasi dari proses hukum. Maka, korban pun menderita pukulan dua kali yang mematikan: (1) korban dari tindak kejahatan; dan (2) dari praktik hukum yang mengeksploitasi dan menyubordinasinya. 

Nusantara ini bukanlah negeri yang tidak memiliki hukum. Masyarakat kita sudah memiliki peraturan-peraturan yang berlaku secara eksklusif bagi tiap-tiap kesatuan masyarakat. Peraturan itu juga berlaku secara eksklusif bagi anggota masing-masing komunitas yang sering kita sebut sebagai hukum adat. 

Umumnya, hukum adat tak mengenal perbedaan antara hukum privat dan hukum publik, seperti yang dikenal dalam hukum modern. Semua satu kesatuan, baik yang dikenal sebagai hukum acara pidana ataupun perdata. Begitu pula lembaga-lembaga yang mengaturnya. 

Seseorang dapat dinyatakan bersalah bila dianggap mengganggu keseimbangan yang ada dalam masyarakat tersebut. Dalam logika oriental, pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan satu kesatuan. Menurut alam pikiran ini, yang paling utama adalah keseimbangan atau hubungan harmonis antara satu dan yang lain. 

Karena itu, segala perbuatan yang mengganggu keseimbangan merupakan pelanggaran hukum (adat). Di setiap pelanggaran hukum, para pemangku adat akan mencari jalan bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu dalam bentuk upaya atau berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu. Pembuktiannya didasarkan pada apa yang namanya kekuasaan atau kehendak Tuhan. 

Keadilan Restoratif
Dalam kaitan itu, akhir-akhir ini muncul pemikiran tentang keadilan restoratif yang dianggap sebagai pendekatan dan arus utama berpikir tentang perlunya perubahan menyangkut sistem hukum di Indonesia. Secara umum, keadilan restoratif merupakan konsep yang merespons sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pelibatan masyarakat dan korban yang teralienasi dalam mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada. 

Penganut paham ini berpendapat, hukum bertitik tolak tidak hanya pada pelaku, juga pada korban, masyarakat, dan penegak hukum itu sendiri. Dalam hal ini, korban utamanya bukannya ”negara” seperti yang dianut oleh sistem peradilan pidana sekarang, tetapi seluruh unsur peradilan pidana, yakni penegak hukum, masyarakat, korban, dan pelaku. Dengan kata lain, keadilan restoratif merupakan suatu paham untuk menumbuhkan tanggung jawab bersama sebagai respons konstruktif atas kesalahan dari semua pihak. 

Dari sini kiranya perlu perenungan bagi semua pemangku hukum untuk mencari dan mendapatkan landasan filosofi dan epistemologi bagi sistem hukum yang benar-benar sesuai kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Melalui hukum adat dari berbagai suku bangsa yang ada di negeri ini, yang telah mempraktikkan sepanjang ratusan atau ribuan tahun, kiranya dapat diteliti apa sesungguhnya landasan hukum yang sesuai bagi bangsa Indonesia. Sebuah usaha keras dan sungguh-sungguh perlu dilakukan.

0 komentar: