Sabtu, 16 Maret 2013

Kejahatan Korporasi

Diambil dari opini yang berjudul 
Kejahatan Korporasi
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KOMPAS, 21 Januari 2013
Korporasi pada masa kejayaan mafioso di Italia dan Amerika Serikat abad ke-18 telah menjadi tulang punggung kehidupan organisasi kejahatan yang kebal tuntutan hukum.
Belajar dari kenyataan tersebut, di Amerika Serikat telah dibentuk undang-undang yang mengkriminalisasi kejahatan perjudian, pelacuran, dan minuman keras (RICO), sekaligus mengkriminalisasi korporasi yang terlibat dalam kejahatan. Korporasi adalah subyek hukum yang dapat dipidanakan.

Sistem hukum pidana Indonesia juga mengakui korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dipidana sejak UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi diberlakukan. Bahkan, sejak 1999, korporasi merupakan subyek hukum pidana.

Tidak Mudah

Namun, menghadapi korporasi yang diduga terlibat tindak pidana—baik sebagai pelaku maupun pelaku peserta—tidak mudah. Sekalipun korporasi tercantum sebagai subyek hukum pidana dengan mendefinisikan ”setiap orang” termasuk korporasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; baik dalam proses peradilan pidana maupun tipikor dan pencucian uang, hampir tidak pernah penuntut umum memasukkan korporasi sebagai pelaku atau pelaku peserta. Yang dituntut hanya perseorangan atau direksi korporasi.

Penyebabnya mungkin adalah ketentuan UU yang menyatakan bahwa korporasi dalam proses penuntutan diwakili oleh direksinya. Dengan demikian, masih ada pendapat di kalangan penyidik dan penuntut bahwa menuntut direksi dengan serta-merta termasuk korporasinya.

Pendapat tersebut keliru. Maksud pembentuk undang-undang pidana adalah, sekalipun direksi telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap saja korporasi yang tidak termasuk dalam subyek penuntutan menjadi terbebas dari hukuman, baik denda, pencabutan izin korporasi, maupun pidana tambahan lain.

Kekeliruan kedua adalah kenyataan yang telah diuraikan pada awal tulisan ini, bahwa korporasi telah dijadikan sarana melakukan kejahatan atau bahkan dijadikan organisasi penampungan uang hasil kejahatan lewat proses pencucian uang. Namun, menghukum korporasi dalam sistem ekonomi pasar (kapitalisme modern) bukan perkara mudah.

Penerapannya perlu prinsip kehati-hatian karena mengandung efek berantai, yaitu lumpuhnya korporasi terutama korporasi yang bersifat padat karya atau korporasi yang mendatangkan devisa signifikan untuk negara.

Kegamangan penegakan hukum terhadap korporasi telah terjadi pada kasus Monsanto dan Innospec, korporasi berbadan hukum Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia dan telah terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap pejabat publik Indonesia.

Departemen Kehakiman (Attorney General) dan Badan Pasar Modal AS (SEC) telah menjatuhkan denda administratif tanpa penuntutan pidana dan tanpa menutup korporasi tersebut. Keduanya tetap beraktivitas karena telah mendatangkan devisa negara secara signifikan dan merupakan wajib pajak yang patuh.

Dilakukan Selektif

Pola penegakan hukum terhadap korporasi di AS dalam keterlibatan tindak pidana telah dilaksanakan dengan prinsip societas delinquere non potest secara selektif. Pengalaman penegakan hukum yang tidak produktif dan mengabaikan prinsip hukum tersebut di Indonesia terjadi pada kasus Texmaco di mana korporasi harus ditutup. Karyawannya menganggur dan pemiliknya bunuh diri.

Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan korporasi akan fokus juga pada korporasi sebagai subyek hukum harus diapresiasi, sekalipun sangat mengkhawatirkan bagi sebagian pelaku bisnis di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung baru-baru ini dalam kasus PT Asian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalian uang Rp 2,7 triliun kepada PT AA.

Apakah putusan MA ini merupakan ”terobosan hukum” atau ”pelanggaran hukum”, kiranya perlu diskusi para ahli sebelum putusan telanjur dipandang sebagai preseden yang memenuhi keadilan atau justru melanggar prinsip due process of law.

Menetapkan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dihukum dalam kasus korupsi dan pencucian uang memang memerlukan arah politik hukum pidana yang jelas, yaitu apakah politik hukum pidana Indonesia masih menitikberatkan penghukuman (retributif) sebagai satu-satunya solusi atau menitikberatkan pada pemulihan keadaan ekonomi nasional (restoratif) atau keseimbangan antara keadilan retributif dan keadilan restoratif. Apalagi ekonomi nasional Indonesia sedang menumbuhkan dan mendorong peran korporasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional

0 komentar: