Senin, 18 Maret 2013

Jebakan Kuota Impor

Disadur dari Opini pakar yang berjudul "Jebakan Kuota Impor"
 Dinna Wisnu ; Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina


SINDO, 06 Februari 2013


Perhatian kita sedang tersita pada temuan KPK akan indikasi suap terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera serta kemungkinan keterlibatan Menteri Pertanian Suswono yang kebetulan berasal dari partai politik yang sama. Luthfi dan Suswono diindikasikan terlibat dalam pusaran impor daging sapi yang sarat kongkalikong. Dugaan modusnya adalah perusahaan yang ingin mendapatkan izin impor sengaja mendekat pada oknum ini agar diberikan jatah kuota impor sekian ton. Sebagai imbalan disediakanlah komisi.

Jika berbagai pihak menyoroti aspek kriminalitas dan penyalahgunaan wewenang dari kasus itu, saya mengajak pembaca untuk melihat aspek pasar perdagangan liberal dari hal itu. Kuota impor sesungguhnya termasuk praktik yang diharamkan oleh organisasi pengatur perdagangan dunia World Trade Organization (WTO). Dalam beragam kerja sama perdagangan internasional, apalagi yang bertajuk “perdagangan bebas” (free trade) mekanisme penerapan kuota impor termasuk yang dihindari. Di antara negara-negara ASEAN pun praktik penetapan kuota impor ini dilarang. Kuota impor adalah mekanisme pembatasan kuantitas barang dari luar negeri yang akan dijual di dalam negeri. Dalam teori mekanisme ini melindungi produsen produk tersebut (misalnya petani atau peternak) di dalam negeri. Dengan membatasi jumlah produk impor yang beredar di dalam negeri, harga beli dari produsen lokal diharapkan bisa dijaga karena jumlah suplai barang tidak mengganggu keseimbangan harga.

Untuk kepentingan produsen atau rakyat di dalam negeri, sebuah negara melakukan kebijakan proteksionis melalui kuota impor terhadap sebuah produk. Dalam praktiknya, mekanisme kuota impor kurang disukai di dunia internasional karena dianggap sebagai praktik diskriminasi bagi produk negara lain. Dikatakan diskriminasi karena di hampir semua negara, penetapan kuota impor biasanya bukan sekadar penetapan kuantitas barang, melainkan juga disertai dengan serangkaian prasyarat kualitas barang. Misalnya syarat agar produk impor memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan hidup, dan agar produk impor melalui tahapan karantina. Artinya, kualifikasi lolos dan tidak suatu barang sangat bergantung pertimbangan pejabat negara yang mengurus hal itu dan standarnya belum tentu dianggap adil oleh negara lain. Penentuannya dianggap sepihak. Persoalan kuota impor ini memang sangat problematik karena sejatinya tidak boleh ada double-standard kecuali diperbolehkan atas dasar kondisi-kondisi tertentu yang biasanya sudah ditetapkan seperti bencana alam, faktor iklim, dan faktor-faktor force majoure lainnya.

Indonesia sebagai negara yang menerima prinsip-prinsip pasar bebas, (dan sedang mengajukan calon sebagai dirjen WTO), tentu harus konsisten dalam merumuskan prinsip perdagangannya di tingkat internasional. Bila kita termasuk yang menentang praktik kuota di tingkat internasional, tentu harus dilakukan juga di dalam negeri. Sebaliknya, bila kita mendukung kuota, kita juga harus mendukungnya di tingkat internasional. Meskipun dilarang, ada saja negara yang menerapkan kebijakan ini dengan alihalih melindungi produk yang sangat sensitif (alias menyangkut hajat hidup banyak produsen dan pemberi kerja di negeri itu).

China menerapkan kuota impor untuk produk pertaniannya, termasuk beras dan biji-bijian. Kini Indonesia sedang diadukan Amerika Serikat (AS) ke WTO karena mengurangi kuota impor daging sapi dari AS dalam jumlah yang sangat signifikan. Idealnya, kuota impor hanya boleh dijadikan instrumen pengurang impor jika dipadukan dengan instrumen penerapan tarif.

Misalnya saja Filipina yang baru-baru ini melakukan negosiasi penambahan kuota impor dengan sejumlah negara di ASEAN karena keputusannya untuk melindungi petani beras dengan mempertahankan tarif impor yang tinggi selama lima tahun ke depan. Jadi, tariflah yang melindungi petani lokal, sementara kuota dipakai untuk menjamin agar petani di negara lain tidak kehilangan pasar. Dalam perdagangan liberal sebenarnya sudah ada pemahaman bahwa tidak semua produk bisa diperdagangkan secara bebas tanpa hambatan karena realitanya negara perlu menomorsatukan perlindungan terhadap produsen lokal. Untuk itu, instrumen yang diizinkan adalah tarif serta perpaduan antara tarif dan kuota impor.

Tarif memastikan bahwa produk impor tertentu akan kena bea sehingga barang lokal diharapkan akan tetap lebih dicari konsumen. Di sisi lain, tarif diharapkan dapat mendongkrak pemasukan pemerintah secara lebih terbuka. Kuota impor tidak disarankan karena selain memicu protes (dan mematikan hajat hidup) produsen di negara lain, kuota juga dapat mendorong penggelapan barang dan praktik penyuapan. Di Indonesia kasus suap impor daging sapi mengungkap kenyataan kita termasuk yang tidak konsisten dengan prinsip-prinsip kesepakatan internasional. Kita memilih jalan pintas yang dikecam negara lain,sekaligus merugikan konsumen di negeri sendiri.

Sejak tahun lalu muncul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ OT.140/9/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 yang mencanangkan per Januari 2013 sampai Juni 2013, ada 13 jenis holtikultura (kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia) dan daging sapi yang dibatasi impornya. Alih-alih mendorong swasembada, mengurangi defisit neraca perdagangan, dan mengurangi ketergantungan pada impor, justru kita bisa lihat sendiri bahwa di lapangan justru harga barang-barang tersebut meroket sangat tinggi. Harga sayur-mayur dan buah di pasar tradisional melonjak, sementara produk lokal kualitasnya masih rendah dan terbatas. Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat Indonesia memahami bahwa produksi barang, apalagi produk pangan,sangatlah seperti siklus. Jika ada satu komponen produksi yang rusak, busuk, atau terlampau mahal, ujung-ujungnya konsumen juga yang dirugikan.

Di Indonesia untaian produksi produk pangan masih jauh dari keterpaduan. Petani harus berjuang sendiri dalam memilih dan memproduksi hasil pertanian yang punya nilai jual tinggi.Bibit, lahan,pupuk,teknologi pertanian serta perkebunan, infrastruktur (irigasi, jalan, pusat pengolahan dasar), bahkan sistem logistik dari kebun sampai pasar harus diperjuangkan sendiri. Tak heran, yang kemudian lebih berkembang adalah bisnis perdagangan. Karena sistem pencatatan barang di Indonesia masih serba manual, ada banyak hal yang akhirnya mudah dikembangkan menjadi kongkalikong. Apalagi, birokrasi di Indonesia makin lihai saja menguangkan berbagai kebijakan pemerintah menjadi proyek yang memperkaya diri sendiri.


Kasus kuota sapi ini sebetulnya membuka atau melanggengkan praktik korupsi atas nama rakyat. Dengan dalih melindungi konsumen dari harga yang tinggi dan menciptakan keseimbangan harga, kuota impor dalam sistem governance yang lemah justru menjadi sumber korupsi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Keadilan berhenti di tingkat elite dan tidak terdistribusi dan tidak bisa dinikmati oleh rakyat dalam bentuk harga daging sapi yang murah. Ayolah kita berhenti membodohi masyarakat dan diri sendiri.

Selama kerangka pikir kita cuma terpaku pada kalkulasi aliran impor dan ekspor, apalagi yang melanggengkan praktik kongkalikong, selama itupula kita akan terus terpuruk. Pembatasan impor akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan peningkatan ekspor. Hajat hidup bangsa ini tidak semata bergantung pada kecukupan pasokan barang, tetapi juga pada kemampuan bangsa ini untuk berproduksi dan mengisi kekurangan produksi di negara-negara lain.

0 komentar: