Rabu, 18 Januari 2012

Upaya Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

  •  Penyempurnaan regulasi
  • penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi
  • peningkatan operasi di sentra produksi dan pemasaran rokok
  • peningkatan kerjasama dengan instansi penegak hukum
  • peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dengan asosiasi industri rokok
  • peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan dengan updating database profil produsen rokok, profil perusahaan pengangkukan, dan penyimpanan dan pemasaran rokok dan profil biro biro jasa pemasaran pita cukai
  • peningkatan operasi intelijen guna mendeteksi praktek pelanggaran produk dan pelanggaran rokok secara ilegal
  • peningkatan operasi penindakan secara rutin dan esidental terhadap rokok secara ilegal,
  • penyuluhan mengenai ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengedarkan rokok secara ilegal.
  • pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau pengenaan sanksi administrasi
  • pengenaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam uu no 39 tahun 2007 jo. UU no. 11 tahun 2005

0 komentar: