Kamis, 05 Januari 2012

Perkawinan menurut Hukum Islam

Perkawinan merupakan sunatullah yang berlaku pada setiap mahluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang, tumbuhan dan manusia. Sedang Agama Islam merupakan Agama fitrah yang berlaku untuk semesta alam dan tidak mungkin mengesampingkan aturan-aturan untuk menjaga fitrah mahluk, manusia pada khususnya karena manusia merupakan mahluk pilihan Allah pada hakikatnya.
Allah berfirman:
“..hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” Qs. 30:30
Allah berfirman :

Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan)” Qs. 15:22
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. Qs. 42:11
Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya berlaku liar dan mengumbar nafsu seperti  yang terjadi pada binatang, akan tetapi Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan secara Syar’I yang menjadikan hubungan antara pria dan wanita menjadi hubungan yang sakral.
Allah berfirman
“..di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Qs. 30:21
Dari ayat ayat fundamental tersebut, Allah mengisyaratkan hendak mengatur tata cara manusia dalam segala perilakunya agar tidak terjadi kerusakan di permukaan bumi dengan perilaku manusia yang menuruti hawa nafsu.
Di Indonesia, aturan-aturan mengenai  perkawinan telah diatur dalam undang undang tersendiri yang merangkum kaidah-kaidah perkawinan dalam Islam yaitu dalam UU No.1 tahun 1974.
Pengertian Perkawinan
Perkawinan menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.Menurut istilah syara pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Kata zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud dengan perkawinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Sedang menurut Kompilasi hukum Islam dalam pasal 2 “Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.( Pasal 4).

Tujuan Perkawinan

Tujuan perkawinan menurut kompilasi hukum islam yang termuat dalam pasal 3 adalah  bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Tujuan nikah jika dilihat dari segi agama dapat juga terdiri dari
  1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (Hr. bukhari 5066)

3.Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut : “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”Qs. 2:229
 Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah.Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .        Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya.Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at islam adalah wajib.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada AllahMenurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”
 .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Qs. 16:72
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.



Nikah juga memiliki beberapa hikmah antara lain:
  1. Pernikahan merupakan lingkungan yang terbaik untuk membangun dan menjalin ikatan rumah tangga, menjaga kehormatan diri, serta menjaga diri dari perbuatan yang haram. Nikah adalah ketenangan dan kenyamanan, karena dengan perkawinan akan tumbuh cinta kasih, serta kebahagiaan antara suami dan istri.
  2. Nikah merupakan sarana terbaik untuk menghasilkan keturunan, suasana persaudaraan, gotong royong dan kasih saying.
  3. Nikah merupakan sarana terbaik dalam menyalurkan hawa nafsu seksual, dan melampiaskan keinginan yang bebas penyakit.
  4. Nikah dapat memuaskan insting keibuan dan kebapakan yang meningkat dengan kehadiran anak anaknya.

Hukum Nikah

1.       Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
2.      Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
3.      Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
4.      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
5.       Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.

0 komentar: