Minggu, 13 Juli 2014

Perbedaan Hak Lintas Damai dan Hak Lintas Alur Kepulauan

 Oleh: Ranggi Wirasakti

Hak Lintas Damai

Hak lintas damai sesuai dengan Pasal 18 dan 19 UNCLOS 1982 memiliki pengertian sebagai berikut:
Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:

(a) melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau

(b) berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut

Lintas harus dilaksanakan secara terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

Suatu lintas disebut lintas damai sesuai dengan Pasal 19 UNCLOS 1982 adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.
 Bentuk bentuk lintas yang merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara Pantai terdiri dari:

  • setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
  • setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
  • setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
  • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
  • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
  • bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
  • setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
  • setiap kegiatan perikanan;
  • kegiatan riset atau survey;
  • setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
  • setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
Dalam melaksanakan lintas damai ada ketentuan khusus bagi kapal selam yaitu lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya sesuai dengan Pasal 20 UNCLOS 1982.

Dalam Pelaksanaan Hak Lintas Damai ini, suatu Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan perang /senjata. Namun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UNCLOS 1982

Hak Lintas Alur Kepulauan
UNCLOS 1982 memberikan ruang bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982.

Hak lintas melalui alur kepulauan merupakan akibat adanya penarikan garis pangkal kepulauan oleh negara kepulauan sehingga apabila tidak ada alur kepulauan tentu menyebabkan suatu kapal mengitari wilayah negara yang sangat luas sehingga pelayaran dunia akan menjadi tidak efektif dan efisien, sehingga dapat menyebabkan gangguan dalam perdagangan internasional.

Dalam melaksanan lintas alur kepulauan adalah dengan cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya sesuai Pasal 53 ayat (3) UNCLOS 1982.

Perbedaan Hak Lintas Damai dan Lintas Alur Kepulauan

Menurut Hasjim Djalal sebagaimana dikutip oleh Kresno Buntoro dan akan dijabarkan lebih detail oleh Penulis perbedaan dari kedua jenis lintas tersebut antara lain:
dalam Lintas Damai "kapal selam dab wahana bawah air lainnya disyaratkan untuk bernavigasi di permukaan air laut dan menunjukkan bendera sebagaimana penulis sebutkan di atas. Akan tetapi untuk lintas Alur Kepulauan mereka secara tidak langsung diperbolehkan untuk bernavigasi normal. Oleh karena itu, dalam alur kepulaaj ada kemungkinan akan ada lintas kapal selam. Hal ini memang terlihat dalam Pasal 53 UNCLOS yang tidak mengatur mengenai kapal selam dan wahana bawah air saat melakukan lintas di alur kepulauan
Dalam lintas damai tidak ada hak penerbangan, sedangkan di lintas alur laut kepulauan hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara di atas alur laut sebagaimana telah disebutkan di atas.
Hak lintas damai dapat ditangguhkan sedangkan hak lintas alur laut kepulauan tidak dapat ditangguhkan, namun alur kepulauannya yang dapat diganti. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 53 ayat 6 dan 7
Dalam melaksanakan lintas damai, negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan kontrol, sedangkan lintas alur laut kepulauan hak negara kepulauan ini terbatas.
tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan "pemberitahuan" atau ijin bagi kapal perang untuk bernavigasi dengan hak lintas damai di laut teritorial.Dalam lintas alur kepulauan bagi kapal perang tidak ada persyaratan pemberitahuan atau ijin untuk lintas menggunakan hak alur kepulauan bagi kapal perang atau pesawat udara militer.


Referensi:

UNCLOS 1982

Kresno Buntoro. Alur Laut Kepulauan Indonesia; Prospek dan Kendala.2012

1 komentar:

vivi mengatakan...

Cara Mudah Menang Taruhan Shio Togel Singapura 2019 - Shio Togel Hari Ini