Selasa, 07 Mei 2013

Konsekuensi Negara Hukum pada Kekuasaan Kehakiman

Dalam UUD 1945 pasal 3 secara jelas disebutkan bila Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensinya untuk menegakkan hukum tersebut diperlukan organ organ yang bekerja secara profesional di bidang hukum. Profesi yang paling menonjol dalam penegakan hukum adalah Hakim. Hal ini dikuatkan dalam Undang Undang no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”

Namun sangat ironis, tulang punggung penegakan hukum yaitu Hakim di Indonesia seringkali terjerat permasalahan kode etik dan pidana. Padahal sikap dan perilaku Hakim Indonesia didasarkan pada prinsip prinsip yang apabila direnungi sangat Indah. prinsip prinsip tersebut dijabarkan dalam  KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL NO. 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim adalah

a. berperilaku adil; berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

b. berperilaku jujur; bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

c. berperilaku arif dan bijaksana; bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun

d. bersikap mandiri; bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.


e. berintegritas tinggi; bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.

f. bertanggung jawab;bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

g. menjunjung tinggi harga diri; bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.

h. berdisiplin tinggi; bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

i. berperilaku rendah hati; bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.

j. bersikap profesional.bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

Menciptakan seorang hakim memang tidak mudah, seperti kata Nabi yang menyatakan 1 Hakim masuk Surga dan 2 lainnya masuk Neraka.
Namun, semoga kedepannya SUpremasi Hukum di Indonesia yang ditandai dan dipelopori dengan bagusnya kualitas Hakim terwujud di esok hari.

0 komentar: