Kamis, 05 April 2012

Perbedaan Sengketa dan Permohonan dalam Perkara Perdata

Tolok Ukur Perbedaan antara Sengketa dan Permohonan adalah
1. Ada tidaknya konflik/ sengketa
2. Jumlah pihak yang terlibat
3. Kedudukan Hukum Positif
4. Figur Hukum



A. SENGKETA/ Contentious Jurisdictie
  1.    Di dalamnya terdapat konflik
  2. Minimal terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat
  3. Hakim terikat dengan hukum positif.
  4. Figur: Putusan Hakim/ VONIS
  5. Register nomor: 10/Pdt.G/2010/PN.Ska.
  6. Contoh: Sengketa warisan, Jual Belim Utang Piutang, Wanprestasim Perceraian, Perbuatan Melawan Hukum.
B. Permohonan/ Voluntaire Jurisdictie
  1. Tidak terdapat unsur Konflik
  2. Hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon
  3. Hakim lebih leluasa menggunakan kebijaksanaan.
  4. Figur: Penetapan Hakim
  5. Register Nomor : 10/Pdt. P/ 2010/ PN.Ska
  6. Contoh: Penetapan Anak Angkat, Ganti Nama, Penetapan Wali, Penetapan Pembubaran PT.

0 komentar: