Selasa, 03 April 2012

Etika Profesi Hukum dari Polisi

Peranan polisi sebagai penegak hukum dituntut melaksanakan profesinya secara baik dengan dilandasi etika profesi. Etika profesi tersebut berpokok pangkal pada ketentuan yang menentukan peranan polisi sebagai penegak hukum yaitu dalam UU No.13 Tahun 1961. Sekarang sudah berlaku yang baru yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 UU no. 13 Tahun 1961, dinyatakan bahwa polisi Republik Indonesia sebagai alat penegak hukum terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri, dalam menjalankan tugasnya selalu menjujung tinggi hak hak asasi rakyat dan hukum negara. Selain itu polisi dituntut melaksanakan profesinya dengan adil dan bijaksana, serta mendatangkan keamanan dan ketentraman.

Kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.    Polisi sebagai insane RAstra Sewa Khotama (abdi Utama Nusa dan Bangsa)
2.    Polisi Sebagai Insan Nagara Yanotama (warga negara utama dari Negara)
3.    Polisi sebagai Yana ANucaqacana Dharma (Wajib menjaga ketertiban pribadi dari rakyat)
Setiap Anggota Polri Insan Rastra Sewa Khotama:
1.    Mengabdi kepada Nusa dan BAngsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan pancasila dan UUD 1945 sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.    Membela tanah airm mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tekad juang tanpa menyerah
4.    Menegakan ukum dan menghormati kaidah kaidah yang hidup dalam mesyarakat secara adil dan bijaksana
5.    Melindungi mengayomi serta membimbing masyarakat sebgai wujud panggilan tugas.
Setiap anggota Polri Insan Negara Yanotama
1.    Berdharma untik menjamin ketentraman umum bersama sama warga masyarakat membinaketertiban dan keamanan dmei terwujudnya kegairahan kerja dana kesejahteraan batin,.
2.    Menampilkan dirinya sebagai warga negara yang berwibawa dan dicintai oleh sesame warga negara,
3.    Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawan, penuh  keikhlasan dalam tugas kesanggupan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat,.
4.    Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar diatas kepentingan pribadinyya,
5.    Memupuk rasa persatuan, kesatuan, dan kebersamaan serta kestiakawanan dalam lingkungan masyarakat,
6.    Menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela serta memelopori setiap tindakan mengatasi kesuitan kesulitan masyarakat sekelilingnya

Setiap Anggota Polri Insan AmucaqaDharma
1.    Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugas,
2.    2. Mampu mengendalikan dari perbuatan perbuatan penyalahgunaan
3.    Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara cara pencegahan daripada penindakan secara hukum
4.    Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memehara ketertiban dan keaman masyarakat
5.    Bersama sama segenap komponen keuatan pertahanan dan keamanan lainnya dan peraan serta masyarakat, memlihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat
6.    Meletakkan setiap langkah tugas sebagai sebagian dari pencapaiantujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.


ranggi wirasakti,. sumber : materi kuliah hukum UNS

0 komentar: