Minggu, 08 Mei 2011

Pokok Pokok Pengelolaan Barang Milik Negara Menurut PP 6/2006

2.1  Definisi Barang Milik Negara Menurut PP. No. 6 Tahun 2006
Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
a.         Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
b.      Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.2  Ruang Lingkup Barang Milik Negara Menurut PP. No. 6 Tahun 2006
Ruang lingkup barang milik negara meliputi :
1.      Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD
2.      Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu :
a.       Barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis
b.      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak.
c.       Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang ; atau
d.      Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2.3                 Pengelolaan Barang Milik Negara Menurut PP No 6 tahun 2006
Pengelolaan barang milik negara/ daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pengelolaan barang milik negara diatur dalam pasal 3 ayat 2, yang meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

2.4 Pejabat Pengelola Barang Milik Negara atau Daerah dan Wewenangnya

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Pejabat Pengelolaan BMN adalah Menteri Keuangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b.  Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c.  Menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan   persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri  Keuangan;
f. Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang  milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan  DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai   batas kewenangannya;
i.   Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan 
     barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau 
    DPR;
j. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
k. Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
l. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
m. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
n. Menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.

Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah
Gubernur/bupati/walikota, yang berwenang untuk :
a.  Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.  Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah,
yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.  Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan,dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.  Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

2.5 Pengguna Barang Milik Negara atau Daerah
Pengguna barang  adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Pengguna Barang Milik Negara adalah Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga, yang berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a. Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
c. Melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku;
d. Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. Menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f. Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h. Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.  Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j. Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang.
n.  Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan
(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Pengguna Barang Milik Daerah adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah, yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a.  Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.  Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah;
c.  Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
d.  Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.  Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f.  Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
g.  Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
melalui pengelola barang;
h.  Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.  Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola barang.


2.5 Perencanaan dan Penganggaran Barang Milik Negara atau Daerah
 Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada :
1. standar barang;
2. standar kebutuhan; dan
3. standar harga.
Yang ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi
atau dinas teknis terkait.

2.5.1 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
1.     Sewa;
Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a.    Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara
b.    Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi pemerintah yang menguasainya.
Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD, BUMN, koperasi atau pihak swasta. Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus disetor ke Kas Negara.
2.      Pinjam Pakai;
Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan: 
a.    Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh instansi pemerintah
b.      Untuk kepentingan sosial, keagamaan.
Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar
instansi pemerintah.
  Syarat-Syarat Peminjaman :
1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi yang memiliki.
2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai  dengan peruntukannya.
3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi yang bersangkutan.
4.  Barang yg dipinjamkan harus merupakan barang yang tidak habis pakai
5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan.
6. Jangka waktu peminjaman paling  lama 2 (dua) tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali.

3. Kerjasama Pemanfaatan;
Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara atau daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
 Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dari atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yang memerlukan.
Bangun guna serah barang milik  negara dapat dilakukan dengan BUMN/BUMD atau pihak swasta.
 Bangun guna serah barang milik  negara hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan.
Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

2.5.2                 Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara atau daerah dari daftar barang  dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan:
1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dan lain lain.
2.  Karena hilang.
3.  Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yang mahal, atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.

Pengahapusan Barang Tidak Bergerak Milik Negara
Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal (idle).
2.  Terkena planologi kota.
3.  Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
4.  Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi
5.  Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

Prosedur Penghapusan
1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit Pemakai barang/Bendaharawan barang.
2.  Pembentukan Panitia Penghapusan.
3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang yang bersangkutan. Hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan
4.  Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.

Cara Penghapusan
1.  Penjualan
 Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan umum melalui Kantor Lelang Negara.
 Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat:
a.  Barang yang dijual bukan merupakan barang rahasia negara.
b. Barang yang dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
c.  Barang yang bersangkutan sudah harus dihapus dari daftar Inventaris.
Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.

2.  Hibah/disumbangkan
 Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan serta kemanusiaan.
Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi:
a.  Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan
b.  Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.
  Syarat-Syarat Hibah :
1.  Bukan merupakan barang rahasia negara
2.  Bukan merupakan barang vital bagi negara
3.  Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya.
5. Tidak mengganggu kelancaran  tugas-tugas pelayanan umum pemerintah.

3.  Penyertaan Modal
Penyertaan modal pemerintah pusat/ daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/ daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.
Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau  mengembangkan BUMN
2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan negara. Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.

Sebagai tambahan, khusus untuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah dikeluarkan  Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman  Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana Permendagri tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (3), PP Nomor 6 Tahun 2006 yang berbunyi : “ Menteri Dalam Negeri menetapkan  kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1) “. Menurut Ketentuan Pasal 2 Permendagri tersebut Pengelolaan BMD merupakan  bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara. Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi  the best state asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya seorang manajer aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang milik negara secara nasional dengan  akurat dan pasti, serta meningkatkan faedah dan nilai dari aset negara tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara. Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar pergunaaan  dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

0 komentar: