Jumat, 25 Maret 2011

Pengantar Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam
Ada beberapa istilah kunci dalam hukum Islam antara lain: Hukum, hukm dan ahkam, syariah atau syariat, fikih atau fiqih.

1. Hukum
Hukum dalam konsepsi barat adalah Hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat tertentu. Dalam Konsepsi hukum perundang-undangan barat yang diatur dalam hukum Barat hanyalah hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.

2. Hukm dan Ahkam
Kata Hukm berasal dari bahasa Arab, artinya norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang Ibadah ataupun muamalah. Kelima hukum tersebut dinamakan Alahkam alkhomsah.

3. Syariah
Secara harfiah bermakna jalan ke mata air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariat memuat ketetapan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan ataupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

4. fikih
Fikih bermakna Paham atau pengertian
ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat islam dengan memusatkan pemahamannya pda perbuatan (hukum) manusia mukalaf artinya manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat,

Ilmu fiqih bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al qur'an dan ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah nabi yanng direkam dalam kitab-kitab hadist.

Keismpulan : Ada dua istilah untuk menunjukkan hukum Islam
1. Syariat Islam atau disebut dengan Islamic Law
2. fikih Islam atau disebut Islamic Jurisprudence.

Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

0 komentar: