Jumat, 25 Maret 2011

MAQASHid Syariah

Maqashid Syariah adalah makna-makna dan tujuan yang ditekankan dalam syariat pada seluruh hukum-hukumnya. Atau tujuan dari pembuatan syariat dalam setiap hukum dari hukumnya.
Secara umum, tujuan hukum ISlam adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan serta kebahagian manusia seluruhnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan jalan mencegah yang mudharat dan mengambil segala yang bermanfaat.

Kemaslahatan yang hendak diwujudkan terbagi dalam tiga tingkatan yaitu:
I. Maslahat Dharuriyah (Kebutuhan Dharuriyah)
    ialah maslahat yang kehidupan manusia bergantung kepadanya baik kehidupan duniawi  maupun kehidupna beraga. Maslahat ini harus terwujud dan jika hilang  atau rusak maka akan tergangganggu keteraturan hidup mereka, serta menyebabkan kerusakan atau kerusuhan.
 Maslahat Dharuriah terbagi dalam Lima Jenis yaitu:
  • Perlindugan terhadap Agama
  • Perlindungan terhadap jiwa
  • Perlindungan terhadap akal
  • Perlindungan terhadap kehormatan
  • Perlindungan terhadap harta benda.
  1. Perlindungan terhadap Agama
Pemeliharaan Agama merupakan hal yang paling esensiala dari diturunkannya syariat. Hal ini karena agama merupakan kebutuhan pertama dan utama manusia. Tegaknya agama secara sempurna merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap muslim. Dalam rangka mempertahankan kehidupan beragama serta membentengi jiwa dengan nilai- nilai keagamaan maka berbagai macam hukum disyariahkan. Misalnya Jihad.
    2. perlindungan Jiwa
Memelihara dan menjamin jiwa adalah memelihara hak untuk hidup secara terhormat dan menjamin tidak terjadinya penganiayaan dan pembunuhan. Islam menganggap menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan terbesar yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qishas bagi seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain.
 3. perlindungan akal
Islam memuliakan akal manusia. meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam juga melarang aktivitas yang merusak dan menghilangkan akal manusia. Arti penting pemeliharaan akal menurut ABu Zahrah dapat ditinjau dari beberapa segi:
  • Bahwa akal tidak dapat diklaim sebagai hak murni pribadi namun memiliki fungsi sosial.
  • Orang yang membiarkan akalnya dalam bahaya akan menjadi beban yang harus dipikul oleh masyarakat.
  • Orang yang akalnya terkena bahaya / rusak akan menjadi penyebab timbulnya kerawanan sosial
4. Perlindungan Keturunan(Kehormatan)
Keturunan dalam ISlam memiliki porsi perhatian yang serius. Rusaknya generasi manusia akan mengakibatkan rusaknya mnusia seutuhnya. Karena itulah Islam mensyariatkan lembaga pernikhan sebgai satu-satunya sarana yang sah untuk memliharaketurunan dan kehormatan manusia. Bagi mereka yang berbuat zina mendapat hukuman yang berat.

II..Maslahat Haajiyah
adalah mslahat yang menusia membutuhkannya untuk mendapatkan kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan mereka. Ketika maslahat ini hilang atau tidak terwujud tidak merusak kehidupan mereka, akan tetapi menjadikan kehidupan mereka menjadi sukar.
Contoh dalam Ibadah: Rukhsoh(Keringanan) untuk sholat Qasar dan Jamak dalam perjalanan
contoh dalam Muamalah: dibolehkannya segala macam transaksi yang mewujudkna kemslahatan bagi manusia.

III. Maslahat Tahsiniyah
adalah maslahat jika terwujud akan menambah kehormatan dan kepantasan yaitu yang berhubungan dengan adat-adat yang baik dan kesempurnaan akhlak. Jika tidak terpenuhi tidak mengganggu makehidupan dan tidak menyebabkan kesulitan, namun akan dianggap kurang pantas bagi setiap orang yang berakal.
Contoh disyariatkannya Thoharoh dan larangan membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya

Liberta bintoro Ranggi wirasakti
Source: Materi Kuliah Hukum Islam. UNS.

0 komentar: