Senin, 05 November 2012

Bentuk Kekhususan Tindak Pidana Khusus


Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal.

Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.


1. Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil.


(Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs)


1.1. Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)

1.2. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)

1.3. Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)

1.4. Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)

1.5. Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)

1.6. Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).

1.7. Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).

1.8. Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang)

1.9. Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs)

1.10. Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs)

1.11. Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs)

1.12. Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)

1.13. Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs).

1.14. Dapat pula berlaku asas retro active


2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.
1. Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa[1], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2]

2. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;

3. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.

4. Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara;

5. Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE);

6. Dianutnya Peradilan In absentia;

7. Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;

8. Dianut Pembuktian terbalik;

9. Larangan menyebutkan identitas pelapor;

10. Perlunya pegawai penghubung;

11. Dianut TTS dan TT




[1] . Ketentuan dalam UU No. 31/ 1999 jo UU No 30/2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan penyidikan dan penuntutanTindak Pidana Korupsi., dapat mengambil alih perkara tindak pidana korupsi baik pada tingkat penyidikan dan atau penuntutan (Ps 8 UU No 30/2002).


[2] Menurut Hukum Pidana (KUHAP) penyidik adalah POLRI, PPNS tidak ada disebutkan badan lain.

0 komentar: