Syarat yang harus ada dalam rumusan kasus pidana adalah
a. adanya tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana
b. adanya locus delicti( tempat terjadinya tindak pidana)
c. adamua subyek atau pelaku tindak pidana
d. adamua objek atau sasaran tindak pidana (korban): orang/nyawa, benda, taksiran kerugian.
e. adanya modus operandi dilakukannya tindak pidana meliputi sarana prasarana, taktik strategi
f. adanya hukum yang dilanggar
0 komentar:
Posting Komentar