Sabtu, 10 November 2012

Hierarki Peraturan Perundang Undangan dari Tap.MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai UU No. 12 Tahun 2011


Undang-Undang No. 1 Tahun 1950

Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarka oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966


Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang/Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.


TAP MPR No. III/MPR/2000

Pasal 2

Tata urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah


Undang-Undang No. 10 Tahun 2004


Pasal yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :

Pasal 7

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah


Undang-Undang No. 12 Tahun 2011


Peraturan Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang terdiri dari :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

10 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...

thanks

Anonim mengatakan...

Thanks

Anonim mengatakan...

Terima kasih

MARDAUP16 mengatakan...

tx artikelnya :) sangat membantu

Unknown mengatakan...

Ahayy dedeuh

Unknown mengatakan...

Ewe

Unknown mengatakan...

Thanks

Unknown mengatakan...

Sangat membantu sekali

Erizal Nurtazkiroh mengatakan...

Mantap,terimakasih artikelnya...