Sabtu, 10 November 2012
Hierarki Peraturan Perundang Undangan dari Tap.MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai UU No. 12 Tahun 2011
Undang-Undang No. 1 Tahun 1950
Hierarki Peraturan Perundang-undangan mulai dikenal sejak dibentuknya undang-undang No.1 tahun 1950 yaitu peraturan tentang jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarka oleh pemerintah pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut :Pasal 1Jenis peraturan-peraturan pemerintah pusat ialah :
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Dalam konteksnya dengan sistem norma hukum Indonesia tersebut, berdasarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dalam lampiran II-nya Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai berikut;
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang/Perpu
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Pelaksana lainnya; seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
TAP MPR No. III/MPR/2000
Pasal 2
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Pasal yang mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdapat pada pasal 7, yang dirumuskan sebagai berikut :
Pasal 7
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Perundang-undangan saat ini, diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, yang terdiri dari :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
10 komentar:
thanks
Thanks
Terima kasih
tx artikelnya :) sangat membantu
Ahayy dedeuh
Ewe
Thanks
Sangat membantu sekali
Mantap,terimakasih artikelnya...
Posting Komentar