Jumat, 09 November 2012

Penafsiran Perjanjian dalam Hukum Kontrak

  • Pengertian Penafsiran Perjanjian
Penafsiran Perjanjian adalah apa apa yang dimaksud oleh kedua belah pihak itu tidak mencapai kejelasan.
Di dalam hukum perdata, penafsiran perjanjian sifatnya terbuka.

  • Pasal Pasal tentang Penafsiran suatu Perjanjian
    1. Pasal 1342 KUHPerdata.
    Jika kata kata suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran"
    Contoh : yang diperjanjikan 1 ton beras, tetapi mengirimkan 3 ton gabah. Kalau di dalam perjanjian sudah jelas, maka tidak boleh ditafsirkan lain.
     2.  Pasal 1343 KUHPerdata
    Jika kata kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata kata menurut huruf.
    Contoh: Ada suatu Jual beli dengan angsuran, tanggal 25 Juli Penjual memohon supaya membayar uang muka, maksud penjual 1 agustus sudah mulai angsuran pertama, namun pembeli menafsirkan lain.
    3.  Pasal 1344 KUH perdata
    Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang sedemikian rupa yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.
    Contoh: Mengirim mentega dalam perjanjian namun bisa diartikan mentega yang terbuat dari tumbuh tumbuhan dan mentega dari susu, penjual dan pembeli menyebutkan mentega itu seperti apa dan tidak ditulis dalam dokumen  kontrak. Kemudian timbul sebuah kebiasaan yang ada di dalam suatu tempat tersebut.
    4. Pasal 1345 KUH perdata
    Jika kata kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
    5. Pasal 1346 KUH perdata
    Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi dalam negeri atau di tempat di mana perjanjian telah dibuat
     Contoh: ada jual beli makanan pokok, terjadinya di mana? kalau di Maluku maka jual belinya Sagu. Kalau di Jawa, maka jual belinya beras. Jadi kelihat kebiasan dari segi tempat.
    6. Pasal 1347 KUH perdata
    Hal hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggapm secara diam diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
    7. Pasal 1348 KUH Perdata
     Semua janji yang dibuat dalam suatu perjanjian, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
     8. Pasal 1349 KUH Perdata
    Jika ada keragu raguan maka suatu perjajian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya suatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.

     

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Makasih banyak uraian contohnya.
sy izin copas buat tugas yah..

vivi mengatakan...

Tafsir Angka Mimpi 2021 Terpercaya