Tampilkan postingan dengan label catatan kuliah hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan kuliah hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Desember 2014

Asas Asas Hukum Kontrak

Oleh Ranggi Wirasakti

Hukum kontrak memiliki asas-asas yaitu:

1. Asas Konsensusalisme
Konsensualisme berasal dari kata dasar "konsensus" yang memiliki arti sepakat. Asas konsensualisme dalam hukum kontrak memiliki arti bahwa lahirnya suatu kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Oleh karena itu dengan tercapainya kesepakatan akan melahirkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang melakukan kontrak.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak memiliki arti setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur atau belum di dalam undang-undang. Asas ini didasarkan pada bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang di antaranya:
  • bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak;
  • bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
  • bebas menentukan isis atau klausul perjanjian
  • bebas menentukan bentuk perjanjian dan
  • kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan
3. Asas Pacta Sunt Servanda
  Asas Pacta Sunt Servanda memiliki arti bahwa pihak yang berkontrak wajib melaksanakan kewajibannya dalam kontrak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) yang menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

4. Asas Iktikad Baik
Asas iktikad baik dalam BW terdapat pada Pasal 1338 ayat (3). Para pihak harus menggunakan iktikad baik dari saat sebelum pembuatan perjanjian, saat pembuatan perjanjian dan saat melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.


Referensi:
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia

Sabtu, 01 November 2014

Aspek Hukum Internasional Dirrect Broadcasting Sattelite

Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan secara cepat dan dinamis  termasuk dalam bidang telekomunikasi dan pertelevisian. Salah satu temuan paling penting adalah mengenai satelit siaran langsung yang didasari oleh pemikiran untuk mendapatkan suatu bentuk siaran televisi melalui satelit secara langsung tanpa melalui sistem pemancar ulang atau yang sering disebut sebagai Direct Broadcasting by Satellite[1]
Terkait dengan Siaran Langsung Melalui Satelit (Direct Broadcasting By Satellit ), menurut International Telecomunication Union (ITU) yang dimaksud dengan siaran melalui satelit adalah suatu siaran radio komunikasi yang dipancarkan kembali (retransmitted) melalui stasiun radio angkasa luar yang dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh umum baik perseorangan maupun masyarakat (group). Sistem siaran tersebut dapat langsung ke rumah penduduk tanpa melalui stasiun bumi perantara.[2]
Direct broadcasting by Satellite dapat disebut juga Direct Television Broadcasting(DTB). Sistem Direct Broadcasting by Satellite pada prinsipnya dapat dibedakan menajdi dua bagian jika dilihat dari sudut ruang lingkup penyiarannya, yaitu:
a.       Domestic Direact Broadcasting Satellite (DDBS)
DDBS adalah suatu sisitem penyiaran langsung yang ditujukan hanya di wilayah negara pemilik satelit, serta dioperasikan menurut kehendak negara pemilik  dalam rangka memenuhi kebutuhannya, di mana program penyiaran sepenuhnya dirancang serta diawasi oleh pemilik negara satgelit tersebut.[3]
b.      International Direct Broadcasting Satellite (IBS)
IDBS adalah suatu  sistem penyiaran langsung yang terselenggara atas persetujuan dari beberapa negara yang menikmati IDBS tersebut.[4]
Direct broadcasting by Satellite bahkan dapat lebih menyebarkan informasi dan menciptakan jaringan kerja global yang serba cepat.  Orang-orang di seluruh dunia, sekalipun yang berdiam di daerah terpencil tidak dapat  terjangkau oleh sarana perhubungan dan media komunikasi lain, akan memperoleh informasi dari tempat lain pada saat yang sama melalui DBS.[5]

Sabtu, 25 Oktober 2014

Mengenal Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi di DPR RI

Oleh:
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, S.H.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 20 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Kemudian pada Pasal 20A UUDNRI 1945 memberikan DPR tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh DPR sebagai bentuk representasi rakyat dan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya politik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Fungsi Legislasi dilaksanakan oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang undang
2. Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang undang mengenai APBN yang diajukan oleh Presiden
3. Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Pada Tahun 2014 telah diundangkan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang selanjutnya sering disebut sebagai UU MD3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai DPR ada dalam Bab III Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara berdasarkan Pasal 68 UU MD3.

Keanggotaan DPR diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Keanggotan DPR tersebut diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan selama lima tahun.

DPR memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan peundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Agar sebuah organisasi bisa berjalan dibutuhkan suatu alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi dari DPR diatur dalam bagian kedelapan Undang-Undang MD3 pada Pasal 83 yang menyebutkan Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
  1. Pimpinan (1 Orang Ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR)
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  7. Mahkamah Kehormatan Dewan
  8. Badan Urusan Rumah Tangga
  9. Panitia Khusus
  10. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kesepuluh alat kelengkapan tersebut dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga ahli.
Pada kali ini Penulis hendak menjabarkan secara khusus mengenai Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi DPR menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
Komisi menurut Pasal 95 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Komisi bersifat tetap namun jumlahnya yang tidak tetap. Hal itu didasarkan pada Pasal 96 yang menyatakan DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan Komisi terdiri dari 1 orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua.

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
Tugas pembentukan undang-undang dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan undang undang.

Tugas Komisi di bidang Anggaran
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang tugas bersama sama dengan pemerintah
  2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN bersama dengan pemerintah
  3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
  4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi.
  6. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian oleh Badan Anggaran
  7. menyerahkan kemabali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  8. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan berdasarkan UU MD3 adalah terdiri dari lima hal sebagai berikut:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; 
  3. Memberi masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan ruang lingkup tugasnya.
  4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  5. membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses. 

Komisi I

Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI adalah meliputi bidang: 

  1. Pertahanan
  2. Intelijen
  3. Luar Negeri
  4. Komunikasi dan Informatika

Pasangan Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  8. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  9. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  10. LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  11. LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
  12. Dewan Pers
  13. Perum LKBN ANTARA
  14. Komisi Informasi

Komisi II DPR RI

Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kepemiluan
  • Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang terdiri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Kabinet
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Arsip Nasional RI (ANRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

Komisi III DPR RI

Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

Pasangan Kerja dari Komisi III adalah


  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
  • Setjen Mahkamah Agung
  • Setjen Mahkamah Konstitusi
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komisi Yudisial
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulan Terorisme
 Komisi IV

 Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Pangan

 Pasangan Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Badan Urusan Logistik
  • Dewan Maritim Nasional

Komisi V DPR RI

 Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut

  • Perhubungan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan Rakyat
  • Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
  • Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

     Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah

    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Perumahan Rakyat
    • Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
    • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

      Komisi VI DPR RI

       Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang

      • Perdagangan
      • Perindustrian
      • Investasi
      • Koperasi, UKM dan BUMN
      • Standarisasi Nasional

       Pasangan Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah

      • Departemen Perindustrian
      • Departemen Perdagangan
      • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
      • Menteri Negara BUMN
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
      • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
      • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
      • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

      Komisi VII

       Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:

      •  Energi Sumber Daya Mineral
      • Riset dan Teknologi
      • Lingkungan Hidup

       Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah

      •  Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
      • Menteri Negara Lingkungan Hidup
      • Menteri Negara Riset dan Teknologi
      • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
      • Dewan Riset Nasional
      • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
      • Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
      • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
      • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
      • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
      • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
      • Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
      • PP IPTEK
      • Lembaga EIKJMEN

      Komisi VIII DPR RI


       Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah

      • Agama
      • Sosial
      • Pemberdayaan Perempuan

       Pasangan Kerja

      • Kementerian Agama RI
      • Kementerian Sosial Rl
      • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
      • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
      • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

      Komisi IX DPR RI


       Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR RI adalah

      • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • Kependudukan
      • Kesehatan

       Pasangan Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah


      • Departemen Kesehatan
      • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
      • Badan Pengawas Obat dan Makanan
      • BNP2TKI
      • PT Askes ( Persero)
      • PT. Jamsostek( Persero)

        Komisi X DPR RI

         Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X DPR RI adalah

        • Pendidikan
        • Kebudayaan
        • Pariwisata
        • Ekonomi Kreatif
        • Pemuda
        • Olahraga
        • Perpustakaan

        Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah

        • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
        • Kementerian Pemuda dan Olahraga
        • Perpustakaan Nasional 

        Komisi XI

        Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI adalah

        • Keuangan
        • Perencanaan Pembangunan
        • Perbankan

           Pasangan Kerja dari Komisi XI adalah

          • Kementerian Keuangan RI
          • Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
          • Bank Indonesia
          • Perbankan
          • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
          • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
          • Badan Pusat Statistik (BPS)
          • Setjen BPK RI
          • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
          • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

            NB: jika terdapat pasangan kerja baru pada kabinet baru Presiden Jokowi mohon email penulis di ranggi_wirasakti@yahoo.co.id untuk mengupdate konten blog ini. terima kasih

            Kamis, 23 Oktober 2014

            Kerjasama Multibidang Negara Negara dalam Kerangka ASEAN



            A.   Kerjasama Politik-Keamanan

            Resume Oleh Ranggi Wirasakti

            Selama 40 tahun pendiriannya, ASEAN telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya diantara negara anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN. ASEAN juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) sejak 1994. ARF mewadahi dialog dan pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia Pasifik. 

            Walaupun terdapat keberagaman kondisi politik, ekonomi, dan budaya diantara negara-negara anggotanya, ASEAN telah menumbuhkan tujuan dan arah kerjasama, khususnya dalam mempercepat integrasi kawasan. Hal ini terlihat semakin jelas dengan disepakatinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 dan Deklarasi Bali Concord II di Bali tahun 2003 mengenai upaya perwujudan Komunitas ASEAN dengan ketiga pilarnya (politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya).

            Komunitas Politik Keamanan ASEAN

            Komunitas Politik Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community/APSC) ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Komunitas Politik Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy). Komunitas Politik Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on Southeast Asia  Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.

            Indonesia, selaku pemrakarsa Komunitas Politik Keamanan ASEAN, memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Lao PDR, November 2004. Dalam Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, telah ditetapkan rencana kegiatan untuk mewujudkan Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang terdiri atas 6 komponen: Political Development, Shaping and Sharing of Norms, Conflict Prevention, Conflict Resolution, Post-Conflict Peace Building, dan Implementing Mechanism. Rencana Aksi tersebut telah diintegrasikan ke dalam Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Programme/VAP) yang ditandatangani para Kepala Negara ASEAN dalam KTT ke-10 ASEAN. VAP merupakan acuan pencapaian Komunitas ASEAN untuk kurun waktu 2004-2010.

            Alasan dan Syarat Pembentukan Kementerian Baru Berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia

            Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
             
            Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 menyebutkan Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan dan syarat pembentukan kementerian baru, kita perlu mengenal definisi menteri dan kementerian itu sendiri.

            Kata menteri berasal dari kata minister dalam bahasa latin yang memiliki arti memberi pelayanan. Tidak semua pembantu Presiden setingkat menteri dinamakan menteri. Contohnya di Amerika dan Hongkong yang menggunakan istilah Secretary. 
             Sedangkan menurut Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri diartikan sebagai pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Kementerian sendiri memiliki arti perangkat pemerintah yang  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Secara struktur, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk dapat menjadi menteri di Indonesia, Undang Undang memberikan persyaratan dalam Pasal 22 sebagai berikut:
            1. warga negara Indoneseia
            2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
            3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang DAsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
             4. sehat jasmani dan rohani
            5. memiliki intergritas dan kepribadian yang baik
            6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum teteap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

            Mengenal International Maritime Organization (IMO)

            Beberapa bulan ini kita sering mendengar istilah maritim, terutama karena visi dan misi Presiden Joko Widodo di bidang Maritim. Untuk mengembangkan poros maritim dunia seperti yang dielu elukan Presiden, tentu tidak mudah. Hal ini dikarenakan maritim meliputi banyak sekali aspek yang kompleks. Aspek tersebut salah satunya berkaitan dengan Hukum Internasional, dan Organisasi Internasional. Organisasi Internasional yang mengurusi bidang Maritim adalah IMO yang memiliki kepanjangan International Maritime Organization. Saat ini masyarakat masih sedikit yang mengenal mengenai struktur, tugas dan fungsi dari International Maritime Organization. Oleh karena itu penulis kali ini akan berbagi catatan mengenai IMO sebagai berikut

            International Maritime Organization atau yang sering disingkat dengan IMO merupakan suatu badan khusus PBB yang dahulu sebelum tahun 1982 bernama Intergorvernmental Maritime Consultative Organization (IMCO).
            IMCO sebagai badan khusus PBB yang mengurus bidang maritim didirikan di Jenewa pada tahun 1948 dengan diterimanya suatu konvensi tentang didirikannya IMCO oleh United Nation Maritime Conference di Jenewa. Sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut, IMCO baru akan berlaku apabila telah diratifikasi oleh sekurang-kurangnya 21 negara, termasuk 7 negara masing-masing mulai dengan tonnase kapal 1 juta ton, maka konvensi IMCO itu mulai berlaku sejak 17 Maret 1958, ketika Jepang menyatakan turut serta sebagai negara kedelapan yang memiliki tonnase yang melebihi satu juta ton. (Mochtar Kusumaatmadja, 1978: 209)
            Tujuan utama daripada IMCO adalah untuk memajukan kerjasama antara negara-negara anggotanya dalam masalah teknis di bidang pelayaran, dengan perhatian khusus akan keselamatan di laut dan untuk menjamin tercapainya taraf keselamatan serta efisensi pelayaran setinggi-tingginya. (Kusumaatmadja, 1978:209)

            Minggu, 13 Juli 2014

            Perbedaan Hak Lintas Damai dan Hak Lintas Alur Kepulauan

             Oleh: Ranggi Wirasakti

            Hak Lintas Damai

            Hak lintas damai sesuai dengan Pasal 18 dan 19 UNCLOS 1982 memiliki pengertian sebagai berikut:
            Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:

            (a) melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau

            (b) berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut

            Lintas harus dilaksanakan secara terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

            Suatu lintas disebut lintas damai sesuai dengan Pasal 19 UNCLOS 1982 adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.
             Bentuk bentuk lintas yang merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara Pantai terdiri dari:

            • setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
            • setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
            • setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
            • setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
            • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
            • peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
            • bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
            • setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
            • setiap kegiatan perikanan;
            • kegiatan riset atau survey;
            • setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
            • setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
            Dalam melaksanakan lintas damai ada ketentuan khusus bagi kapal selam yaitu lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya sesuai dengan Pasal 20 UNCLOS 1982.

            Dalam Pelaksanaan Hak Lintas Damai ini, suatu Negara pantai, tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan perang /senjata. Namun harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UNCLOS 1982

            Hak Lintas Alur Kepulauan
            UNCLOS 1982 memberikan ruang bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 UNCLOS 1982.

            Hak lintas melalui alur kepulauan merupakan akibat adanya penarikan garis pangkal kepulauan oleh negara kepulauan sehingga apabila tidak ada alur kepulauan tentu menyebabkan suatu kapal mengitari wilayah negara yang sangat luas sehingga pelayaran dunia akan menjadi tidak efektif dan efisien, sehingga dapat menyebabkan gangguan dalam perdagangan internasional.

            Dalam melaksanan lintas alur kepulauan adalah dengan cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya sesuai Pasal 53 ayat (3) UNCLOS 1982.

            Perbedaan Hak Lintas Damai dan Lintas Alur Kepulauan

            Menurut Hasjim Djalal sebagaimana dikutip oleh Kresno Buntoro dan akan dijabarkan lebih detail oleh Penulis perbedaan dari kedua jenis lintas tersebut antara lain:
            dalam Lintas Damai "kapal selam dab wahana bawah air lainnya disyaratkan untuk bernavigasi di permukaan air laut dan menunjukkan bendera sebagaimana penulis sebutkan di atas. Akan tetapi untuk lintas Alur Kepulauan mereka secara tidak langsung diperbolehkan untuk bernavigasi normal. Oleh karena itu, dalam alur kepulaaj ada kemungkinan akan ada lintas kapal selam. Hal ini memang terlihat dalam Pasal 53 UNCLOS yang tidak mengatur mengenai kapal selam dan wahana bawah air saat melakukan lintas di alur kepulauan
            Dalam lintas damai tidak ada hak penerbangan, sedangkan di lintas alur laut kepulauan hak penerbangan diperbolehkan dengan melalui rute udara di atas alur laut sebagaimana telah disebutkan di atas.
            Hak lintas damai dapat ditangguhkan sedangkan hak lintas alur laut kepulauan tidak dapat ditangguhkan, namun alur kepulauannya yang dapat diganti. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 53 ayat 6 dan 7
            Dalam melaksanakan lintas damai, negara kepulauan mempunyai kekuasaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan kontrol, sedangkan lintas alur laut kepulauan hak negara kepulauan ini terbatas.
            tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan "pemberitahuan" atau ijin bagi kapal perang untuk bernavigasi dengan hak lintas damai di laut teritorial.Dalam lintas alur kepulauan bagi kapal perang tidak ada persyaratan pemberitahuan atau ijin untuk lintas menggunakan hak alur kepulauan bagi kapal perang atau pesawat udara militer.


            Referensi:

            UNCLOS 1982

            Kresno Buntoro. Alur Laut Kepulauan Indonesia; Prospek dan Kendala.2012

            Selasa, 07 Mei 2013

            Konsekuensi Negara Hukum pada Kekuasaan Kehakiman

            Dalam UUD 1945 pasal 3 secara jelas disebutkan bila Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensinya untuk menegakkan hukum tersebut diperlukan organ organ yang bekerja secara profesional di bidang hukum. Profesi yang paling menonjol dalam penegakan hukum adalah Hakim. Hal ini dikuatkan dalam Undang Undang no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”

            Namun sangat ironis, tulang punggung penegakan hukum yaitu Hakim di Indonesia seringkali terjerat permasalahan kode etik dan pidana. Padahal sikap dan perilaku Hakim Indonesia didasarkan pada prinsip prinsip yang apabila direnungi sangat Indah. prinsip prinsip tersebut dijabarkan dalam  KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL NO. 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim adalah

            a. berperilaku adil; berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

            b. berperilaku jujur; bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

            c. berperilaku arif dan bijaksana; bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun

            d. bersikap mandiri; bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.


            e. berintegritas tinggi; bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.

            f. bertanggung jawab;bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

            g. menjunjung tinggi harga diri; bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.

            h. berdisiplin tinggi; bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

            i. berperilaku rendah hati; bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.

            j. bersikap profesional.bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

            Menciptakan seorang hakim memang tidak mudah, seperti kata Nabi yang menyatakan 1 Hakim masuk Surga dan 2 lainnya masuk Neraka.
            Namun, semoga kedepannya SUpremasi Hukum di Indonesia yang ditandai dan dipelopori dengan bagusnya kualitas Hakim terwujud di esok hari.

            Selasa, 19 Maret 2013

            Analisis Aksi Korporasi dan Aliran Dana Century

            Disadur dari Opini pakar yang berjudul "Aksi Korporasi Ancora dan Aliran Dana Century"
            Oleh: Eddy OS Hiariej ; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
            Universitas Gadjah Mada
            KORAN SINDO, 18 Maret 2013


            Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian publik pada kasus ini.

            Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama. Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank Century.

            Tak ayal tudingan aksi pencucian uang dialamatkan pada perusahaan yang melakukan aksi akuisisi tersebut yaitu PT Ancora Land bersama-sama dengan PT Uni Menara Komunikasi. Jika dirunut, aksi bisnis ini bermula dari PT Ancora Land yang bersama-sama dengan PT Uni Menara Komunikasi memulai proses akuisisi 51% saham PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) pada 2008. Tujuan utama akuisisi tersebut adalah mendapatkan sebidang tanah di bilangan Fatmawati yang dimiliki GNU-NUS.

            Tanah itu dibeli GNU dari Yayasan Fatmawati pada 2003 dengan harga Rp65 miliar, di mana dalam periode 2003-2005, PT GNU telah melakukan pembayaran total sebesar Rp25 miliar. Sedangkan pembayaran sebesar Rp40 miliar berasal dari dana internal PT Ancora Land pada 2010-2011.

            Upaya Meningkatkan Supremasi Hukum

            Disadur dari Tulisan Pakar dan Ahli Hukum yang berjudul 
            "UPAYA MENINGKATKAN SUPREMASI HUKUM"
            Oleh
            Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
             
             
             Akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang supremasi hukum, setelah gerakan reformasi ini berjalan kurang lebih setahun lamanya. Didalam demo-demo atau didalam surat kabar banyak dilontarkan tuntutan tentang tidak adanya penegakan hukum, bahwa hukum kita terpuruk, oleh karena itu hukum harus ditegakan dan supremasi hukum harus dijalankan. Makin merajalelanya korupsi, banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti, makin banyaknya perkara yang tidak serius penanganannya atau tidak tuntas penyelesaiannya, banyaknya kerusuhan-kerusuhan yang menimbulkan keresahan menyebabkan orang mulai mempertanyakan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum.

            Pada awal gerakan reformasi yang lebih diutamakan atau diperjuangkan adalah reformasi politik dan reformasi ekonomi. Reformasi politik dan reformasi ekonomi lebih diutamakan, karena keadaan politik dan ekonomi di negara kita memang sudah sangat memprihatinkan, sedangkan tentang reformasi hukum, kalau tidak boleh dikatakan sama sekali tidak tersentuh, maka nyaris tidak terdengar (jangankan tentang supremasi hukum), walaupun pada waktu itu telah banyak terjadi pembunuhan, perkosaan, penculikan, dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya. Tidak berarti bahwa reformasi politik dan ekonomi tidak penting, akan tetapi reformasi hukum tidak kurang pentingnya, sehingga seharusnya diperjuangkan bersama sejak awal gerakan reformasi.

            Sungguh merupakan suatu ironi, diwaktu rakyat membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan ketertiban di dalam masyarakat, penegakan hukum dan supremasi hukum tidak atau belum masuk dalam “program” awal gerakan reformasi. Hukum dan ahli hukumnya pada umumnya dianarkikan, karena hukum “hanyalah” dikenal atau dianggap sebagai sarana belaka. Sudah sejak Presiden Sukarno, dengan ungkapannya yang terkenal bahwa “met juristen kun je geen revolusi maken”, maka para ahli hukum dianggap tidak dapat diajak kerja sama. Sekalipun hukum itu “hanya” sarana, namun merupakan sarana untuk mengatur atau menciptakan ketertiban tatanan dalam masyarakat.

            Penemuan Hukum dan Etika Profesi

            Disadur dari Tulisan Pakar dan Begawan Hukum yang berjudul 
            "PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI"
             oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.


            Apakah yang diharapkan dari Sarjana Hukum dengan pengetahuannya yang diperolehnya dari Fakultas Hukum dan bekerja dalam profesi hukum? Setelah menguasai pengetahuan itu apa yang dituntut dari seorang Sarjana Hukum? Hafal semua peraturan dan teori-teori yang telah diajarkan di Fakultas? Kalau sudah hafal lalu mau diapakan? Bagaimanakah mengoperasionalkan pengetahuan yang diperolehnya itu? Itulah beberapa pertanyaan yang jarang terpikirkan.

            Di Fakultas Hukum diajarkan bidang-bidang hukum, seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dan masih banyak bidang-bidang hukum lainnya. Dari sekian banyak mata kuliah dapatlah dikatakan bahwa pada hakekatnya apa yang diberikan di Fakultas Hukum atau apa sasaran studi hukum dan yang harus dikuasai oleh Sarjana Hukum adalah pengetahuan tentang kaedah hukum, sistem hukum dan penemuan hukum.

            Kalau sudah menguasai segala pengetahuan yang diberikan di Fakultas Hukum apa yang kemudian harus dilakukan oleh Sarjana Hukum dengan pengetahuan yang telah diperolehnya itu? Bagaimanakah seorang Sarjana Hukum mengoperasionalkan atau mempraktekkan pengetahuan yang telah diperolehnya itu?

            Selasa, 12 Maret 2013

            Karakter dan Sifat Sifat Diplomat

            Menurut Oppenheim, hukum internasional tidak menentukan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh seorang supaya dapat diangkat menjadi seorang duta atau konsul, semua persyaratan dapat ditentukan oleh masing masing negara. Namun dalam bukunya Diplomacy, Sir. H. Nicolson menyebutkan bahwa seorang diplomat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu
            1. Kejujuran
            2. Ketelitian
            3. ketenangan
            4.  tempramen yang baik
            5. Kesabaran dan kesederhanaan
            6. Kesetiaan.

            Sumber Hukum Humaniter Internasional

            Sumber Hukum Humaniter Internasional yang berasal dari perjanjian Internasional antara lain adalah:
            1. Declaration of Paris 1856 mengenai cara berperang di laut
            2. Declaration of St. Petersburg 1868 Mengenai larang pemakaian peluru yang beratnya 400 gram yang dapat meledak
            3. Hague Declaration 1899, mengenai peluru Dum dum
            4. Hague Declaration 1899, mengenai peluru dan bahan peledak yang dilemparkan dari balon
            5. Hague Declaration 1899, mengenai peluru yang menyebar gas cekik.
            6. Hague Convention 1907 tentang Permulaan Perang
            7. Hague Convention 1907 tentang penembakan oleh angkatan Laut dalam waktu perang
            8. Hague Convention 1907 tentang hak dan kewajiban negara dan orang netral dalam perang didarat
            9. Hague Convention 1907 tentang hukum dan kebiasaan perang di darat, dengan annex Hague Regulations
            10. Protocol 1925, tentang pemakaian gas beracun dan gas lain dalam perang.
            11. Geneva Convention 1020 tentang perlakuan terhadap orang sakit dan luka luka dan tawanan perang.
            12. The Hague Airwarfare Rules 1923
            13. London Protocol 1936, tentang pemakain kapal selama melawan kapal dagang
            14. Geneva convention 1949 tentang:
            • Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan perang di Medan pertempuran darat
            • Perbaikan keadaan anggota Angkatan Perang di laut yang luka, sakit dan korban karam
            • Perlakuan tawanan Perang
            • Perlindungan penduduk sipil di waktu perang

            Minggu, 10 Maret 2013

            Sukuk

            1. Pengertian SUKUK
            Menurut keputusan Bapepam LK No. KEP-130/BL/2006 Peraturan No. IX. 13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan asset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas asset proyek tertentu atau aktivitas terntu, atau kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu [1].
            Kalau disederhanakan pengertian Sukuk adalah suatu instrumen pasar modal atau surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikat Sukuk adalah bukti kepemilikan proporsional di dalam bagian yang tidak terbagi atas aset itu, sehingga pemegang sukuk memiliki seluruh hak dan kewajiban atas aset tersebut.[2]
            2. Dasar Hukum
            a. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
            b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
            c. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
            d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
            e. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.



            f. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

            g. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
            h. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back.

            3. Tujuan Penerbitan SUKUK RITEL

            Sukuk Ritel diterbitkan dengan tujuan membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan negara, dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.

            4. Manfaat atau Keuntungan Investasi pada SUKUK RITEL

            Sekelumit Mengenai Hukum Desain Industri

            A. Pengertian Desain Industri
            Penggertian Industrial Design diatur dakan oasal 25 dan pasal 26 Pesetujuan TRIPs. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, istilah yang dipakai adalah desain produk industri. Penyebutan nama Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 dengan nama desain industri lebih tepat sebagai padanan kata industrial design

            Desain Industri adalah suatau kreasi tentang bentuk warna, konfigurasi atau komposisi garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesa estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.

            Dari bunyi Pasal 1 angka 1 UUDI, dapat disimpulkan bahwa desain industri adalah setiap pattern atau rancangan industri yang dipakai berulang – ulang untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan yang bernilai estetis. Dengan kata lain, desain indutri merupakan karya ciptaan intelektual manusia yang bernilai seni pakai yang dihasilkan oleh industri[1]
            b. Syarat/ prinsip


            Selasa, 25 Desember 2012

            Giro Bilyet, Resi Gudang, Comercial Paper, dan Letter Of Credit

            A. Giro BILYET
            Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair ke dalam rekeningnya. Maka dari itu Bilyet Giro(BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek. Bilyet Giro hanya berlaku 70 Hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut maka tidak dapat digunakan(kadaluarsa) 

            B. RESI GUDANG
            Pengertian Resi Gudang
            Resi Gudang(Warehouse Receipt) adalah salah satu instrumen penting, efektif, dan negotiable(dapat diperdagangkan) seta swapped(dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan(collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu, yang berada dalam pengawasan pihak ketiga(pengelola gudang) yang terakreditasi. Dalam sistem resi gudang ini, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang

            ANALISIS SISTEMATIKA TEKNIK PENYUSUNAN PERUNDANG-UNDANGAN UU N0. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG BERDASARKAN KETENTUAN DALAM UU NO. 12 TAHUN 2011

            ANALISIS

            Penulis akan menganalisis mengenai sistematika teknik penyusunan peraturan perundang-undangan UU N0. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang yang tercantum dalam lampiran II. Penulis sengaja menebalkan contoh dari pemenuhan unsur-unsur dalam sistematika ini agar mudah dikenali. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:



            A. JUDUL

            Judul dalam UU N0. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang telah memenuhi ketentuan dari UU N0. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

            NOMOR 30 TAHUN 2000

            TENTANG

            RAHASIA DAGANG

            1. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. Adapun jenisnya adalah Undang-undang, bernomor 30, tahun pengundangan dan penetapan adalah tahun 2000, sedangkan nama peraturannya adalah Rahasia Dagang, unsur ini telah terpenuhi.

            2. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan menggunakan 2 kata yaitu Rahasia Dagang tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan, unusr ini telah terpenuhi.

            Jumat, 16 November 2012

            Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undang yang Baik

            resume: buku maria farida, ilmu perundang undangan

            A. Asas Asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang Baik
            1. Menurut Para Ahli


            Menurut Van De Vlies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu asas formal(formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginsele.

            Asas formal, meliputi:
            a. asas tujuan yang jelas
            b. asas organ atau lembaga yang tepat
            c.asas perlunya pengaturan
            d. asas dapat dilaksanakan
            e. asas consensus

            sedangkan asas materiil meliputi:

            a. asas terminologi dan sistematika yang jelas.
            b. asas dapat dikenali
            c. asas perlakuan yang sama dalam hukum
            d. asas kepastian hukum
            e. asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.
            Purnadi Purcabaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas dalam perundang undangan, yakni
            a. Undang undang tidak boleh berlaku surut
            b. Undang undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
            c. Undang undang yang bersifat khusus menyampingkan undang undang yang bersifat umum
            d. Undang Undang yang berlaku belakangan membatalkan undang undang yang berlaku terdahulu
            e. undang undang tidak dapat diganggu gugat.

            Undang Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu melalui pembaruan atau pelestarian.
            Secara detail, A. Hamid S Attamimi menjelaskan dalam pembentukan perundang undangan selain berpedoman pada asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, juga perlu dilandasi oleh asas asas hukum umum, yang di dalamnya terdiri dari asas negara berdasar atas hukum (rechtstaat), pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi dan negara berdasarkan kedaulatan rakyat. setidaknya terdapat beberapa pegangan yang dapat dikembangkan guna memahami asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik secara benar, yaitu:
            a. asas yang berlaku dalam pancasila selaku asas asas dalam hukum umum bagi peraturan perundang undangan, memiliki pengertian bahwa pancasila selaku cita hukum, yang juga merupakan norma fundamental, sebagai norma tertinggi bagi berlakunya semua norma norma hukum yang berlaku pada kehidupan rakyat Indonesia.
            b. asas asas Negara berdasar atas hukum selaku asas asas hukum umum bagi perundang undangan, memiliki pengertian bahwa asas pemerintahan yang diatur dengan atau berdasarkan undang undang.


            Jeni Jenis Bank

            Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 10 Tahun 1998, jenis Bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
            1. Bank Umum
            Bank Umum adalah Bank yang melaksanak kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut bank komersial. Usaha Usaha Bank umum yang utama antara lain:
            a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
            b. memberikan kredit
            c. menerbitkan surat pengakuan utang.
            d. memindahkan uang
            e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
            f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
            g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

            Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
            a. Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN
            b. Bank Pembangunan Daerah(BPD,. seperti BPD DKI JAKARTA.
            c. Bank Swasta NAsional Devisa,. seperti BCA, Nisp, Danamon
            d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
            e. Bank Campuran, contoh sumitomo Niaga Bank
            f. Bank Asing,.

            Perbedaan Bank Umum yang disebut Bank Devisa dan Bank Umum Bukan Devisa:

            1. Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. Seperti bank tersebut dapat membuka letter of credit (LC), layanan transfer ke luar negeri, membuka tabungan dalam mata uang asing, dan lain-lain.
            2. Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.


            Selasa, 13 November 2012

            Arti Penting Tempus Delicti

            Arti penting Tempus Delicti adalah
            1. menyangkut asas legalitas dan kemungkinan adanya perubahan UU.(pasal 1 ayat 2 KUHP)
            2. apakah pelaku tindak pidana tersebut recidive (pasal 486-488 KUHP)
            3. alibi terdakwa
            4. berkaitan apakah tindak pidana tersebut telah daluwarsa (pasal 78-82 KUHP)
            5. Untuk menentukan umur korban dalam tindak pidana tertentu (pasal 287 KUHP)
            6. Untuk menentukan umur terdakwa (pasal 45 KUHP)
            7. Untuk menentukan keadaan keadaan yang bersifat memberatkan pidana (pasal 363 KUHP)
            8. Berkaitan Nebis In Idem
            9. Berkaitan syarat Mutlak surat Dakwaan