Kamis, 23 Oktober 2014

Alasan dan Syarat Pembentukan Kementerian Baru Berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia

Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
 
Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 menyebutkan Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan dan syarat pembentukan kementerian baru, kita perlu mengenal definisi menteri dan kementerian itu sendiri.

Kata menteri berasal dari kata minister dalam bahasa latin yang memiliki arti memberi pelayanan. Tidak semua pembantu Presiden setingkat menteri dinamakan menteri. Contohnya di Amerika dan Hongkong yang menggunakan istilah Secretary. 
 Sedangkan menurut Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri diartikan sebagai pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Kementerian sendiri memiliki arti perangkat pemerintah yang  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Secara struktur, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk dapat menjadi menteri di Indonesia, Undang Undang memberikan persyaratan dalam Pasal 22 sebagai berikut:
1. warga negara Indoneseia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang DAsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
 4. sehat jasmani dan rohani
5. memiliki intergritas dan kepribadian yang baik
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum teteap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 


Ketika seseorang menjadi menteri, maka dia dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta
3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

"Urusan tertentu" yang menjadi tugas menteri dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai berikut:
1 .urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 Urusan yang masuk dalam kategori ini adalah luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan
 

2. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
Urusan yang masuk dalam kategori kedua ini adalah urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan


3. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
urusan yang masuk dalam kategori ketiga ini adalah 
urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Kepentingan negara selalu berkembang di bidang urusan tertentu demi kemajuan negara itu sendiri sehingga fokus pembangunan juga selalu tidak sama sepanjang waktu. Oleh karena itu Negara memerlukan kebijakan dan strategi baru, salah satu caranya adalah melalui pembentukan kementerian baru. Namun dalam pembentukan kementerian baru tersebut harus mempertimbangkan secara matang matang.
Menurut Pasal  13 ayat (2) Pertimbangan yang harus dikaji adalah sebagai berikut
a.  Efisiensi dan efektivitas
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas
d. Perkembangan lingkungan global
Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2) ada beberapa penambahan dalam hal pengubahan kementerian yaitu:
a. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah
b. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri
c. kebutuhan penyesuaian perisitilahan yang berkembang.

Untuk melakukan Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1).

0 komentar: