Kamis, 23 Oktober 2014

Peranan Intelijen dalam Konsep Astagrata

Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Suatu negara untuk mempertahankan kedaulatan, kepentingan serta tujuan yang diamanatkan oleh Konstitusi negaranya membutuhkan berbagai elemen bangsa. Salah satu elemen bangsa yang penting adalah di bidang intelijen. Intelijen menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara diartikan sebagai
 Pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
 Tujuan adanya intelijen negara adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Sedangkan Astagrata merupakan suatu konsep yang merangkum unsur unsur kekuatan nasional bangsa Indonesia dalam ketahanan nasional Indonesia. Astagrata terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Trigatra. Trigatra merupakan unsur kekuatan yang bersifat alamiah seperti penduduk, wilayah dan sumber daya alam
2. Pancagrata merupakan unsur kekuatan yang bersifat sosial seperti ideologi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan.


Menurut Hendropriyono (2014), peranan intelijen dalam konsep Astagrata secara ringkas dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Dalam dimensi letak geografi, intelijen merupakan wahana untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang kondisi wilayah dalam rangka kedaulatan dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam dimensi kependudukan, intelijen merupakan wahana untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk di seluruh wilayah Negaara Republik Indonesia.
  3. Dalam dimensi kekayaan alam, intelijen merupakan wahana untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang sumber kekayaan alam agar pengelolaannya dapat dilakukan secara terencana dan efisien, tanpa memeberikan damapak yang merugikan lingkungan, sehingga bumi, air dan keyaan di dalamnya dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
  4. Dalam dimensi ideologi, intelijen merupakan wahan untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang kondisi kesadaran dan kemauan menghayati dan mengamalkan nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka perwujudan jati diri bangsa Indonesia.
  5. Dalam Dimensi politik, interlijen merupakan wahan untuk mengumpulkan dan menganalisisi unsur utama kketerangan tetnang keserasian, keselarasan dan keseimbangan kehidupan demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Dalam dimensi ekonomi, intelijen merupakan wahana untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang pelaku ekonomi nasional dalam rangka perwujudan semangat gotong royong dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
  7. Dalam dimensi sosisal budaya, intelijen merupakan wahana untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang keanekaragaman budaya, adat istiadat dan bahasa yang ada untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga tercipta kehidupan yang serasi selaras seimbang.
  8. Dalam dimensi pertahanan keamanan, intelijen merupakan wahan untuk mengumpulkan dan menganalisis unsur utama keterangan tentang kesadaran bela negara dan kesediaan masyarakat berkorban untuk kepentingan negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
Menurut penulis fungsi intelijen sangat strategis dalam konsep astagrata. Namun hal ini memiliki tantangan dan hambatan besar diantaranya:
1. Sumber daya manusia.. Sumber daya manusia di bidang intelijen disebut sebagai personil intelijen negara. Undang-Undang Intelijen Negara mengamanatkan Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen. Indonesia merupakan negara yang unik, strategis, dan memiliki wilayah yang sangat luas sehingga membutuhkan personil intelijen yang sangat handal. Sehingga kualitas sumber daya manusia harus terus ditingkatkan dan dirancang secara visioner . Hal ini dikarenakan ancaman keamanan selalu berkembang secara cepat.
2. Peralatan dan Teknologi Informasi. Peralatan dan Teknologi informasi merupakan komponen mutlak dalam penyelenggaraan intelijen negara. Namun harus diakui dengan bocornya kasus tersadapnya Indonesia oleh negara tetangga mengindikasikan kita masih lemah di bidang peralatan dan teknologi informasi terlebih untuk kontraintelijen terhadap negara asing.
3. Wilayah Geografis Indonesia sangat unik dan luas. Unik karena berbentuk kepulauan sehingga mengakibatkan tiap pulau memiliki karakteristik penduduk sendiri, dan terletak di antara dua benua dan dua samudera sehingga Indonesia sangat strategis di bidang lalu lintas perdagangan internasional. Hal ini dapat mengakibatkan berbagai hambatan, tantangan, serta ancaman keamanan bagi Negara Republik Indonesia.

Bersambung. 

0 komentar: