Beberapa bulan ini kita sering mendengar istilah maritim, terutama karena visi dan misi Presiden Joko Widodo di bidang Maritim. Untuk mengembangkan poros maritim dunia seperti yang dielu elukan Presiden, tentu tidak mudah. Hal ini dikarenakan maritim meliputi banyak sekali aspek yang kompleks. Aspek tersebut salah satunya berkaitan dengan Hukum Internasional, dan Organisasi Internasional. Organisasi Internasional yang mengurusi bidang Maritim adalah IMO yang memiliki kepanjangan International Maritime Organization. Saat ini masyarakat masih sedikit yang mengenal mengenai struktur, tugas dan fungsi dari International Maritime Organization. Oleh karena itu penulis kali ini akan berbagi catatan mengenai IMO sebagai berikut
International Maritime Organization atau yang sering disingkat dengan IMO merupakan
suatu badan khusus PBB yang dahulu sebelum tahun 1982 bernama Intergorvernmental Maritime Consultative
Organization (IMCO).
IMCO sebagai badan khusus PBB yang mengurus bidang
maritim didirikan di Jenewa pada tahun 1948 dengan diterimanya suatu konvensi
tentang didirikannya IMCO oleh United
Nation Maritime Conference di Jenewa. Sesuai dengan ketentuan konvensi
tersebut, IMCO baru akan berlaku apabila telah diratifikasi oleh
sekurang-kurangnya 21 negara, termasuk 7 negara masing-masing mulai dengan
tonnase kapal 1 juta ton, maka konvensi IMCO itu mulai berlaku sejak 17 Maret
1958, ketika Jepang menyatakan turut serta sebagai negara kedelapan yang
memiliki tonnase yang melebihi satu juta ton. (Mochtar Kusumaatmadja, 1978:
209)
Tujuan utama daripada IMCO adalah untuk memajukan
kerjasama antara negara-negara anggotanya dalam masalah teknis di bidang
pelayaran, dengan perhatian khusus akan keselamatan di laut dan untuk menjamin
tercapainya taraf keselamatan serta efisensi pelayaran setinggi-tingginya.
(Kusumaatmadja, 1978:209)
Sekretariat IMO di pimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal yang di pilih setiap 4 tahun sekali, dibantu oleh para Direktur yang
memimpin setiap Devisi. Divisi pada sekretariat IMO yaitu:
a.
Maritime Safety Division,
b.
Marine Environment Protection Division,
c.
Legal Affairs and International Relation Division,
d.
Conference Division,
e.
Technical Co-operation Division, dan
f.
Administrative Division
Sampai tahun 2010 anggota IMO terdiri dari 169
negara termasuk Indonesia, ditambah 3 negara anggota assiciate (Associate Member).
Struktur Organisasi IMO dalam pengambilan keputusan,
dilaksanakan melalui forum sidang Assembly, sidang Council dan 5 sidang
Committee, yaitu: Maritime Safety
Committee (MSC), Marine Environment
Protection Committee (MEPC), Legal
Committee (LEG), Technical
Cooperation Committee (TCC) dan Facilitation
Committee (FAL).
a. Assembly atau Majelis IMO, merupakan lembaga tertinggi IMO (IMO highest Governing-Body) yang
terdiri dari seluruh negara anggota IMO, yang saat ini berjumlah 169
negara, bersidang sekali dalam dua tahun pada jadwal reguler, atau Setiap
saat bila dianggap perlu. Assembly bertanggung jawab
untuk menentukan program kerja, voting anggaran dan menentukan pengaturan keuangan
dalam organisasi. Assembly juga bertugas melaksanakan pemilihan anggota Dewan (Council).
b. Council, atau Dewan IMO adalah semacam “Governing Body” dalam IMO yang
melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis.
Dewan IMO merupakan badan eksekutif di
bawah Assembly, bertanggung jawab
melaksanakan pengawasan terhadap kerja organisasi. Tugas-tugas lain dari Dewan
yaitu:
1) Mengoordinasikan kegiatan badan-badan IMO yang lain,
2) Memperhatikan rancangan anggaran dan program kerja
yang harus disampaikan kepada sidang Assembly,
3) Menerima laporan dan usulan dari Committee dan organ IMO yang lain serta
dari negara-negara anggota untuk diteruskan ke Assembly dengan beberapa masukan
dan rekomendasi yang tepat.
4) Mengusulkan dan memilih calon Sekretaris Jenderal,
yang kemudian disahkan dalam sidang Assembly.
5) Melakukan upaya pengaturan dan kerja sama dengan
berbagai organisasi di luar IMO, yang kemudian disyahkan melalui sidang Assembly.
Dewan IMO beranggotakan 40 negara anggota IMO (sejak
7 Nopember 2002). Dari ke 40 negara anggota Dewan IMO tersebut terbagi dalam 3
kategori yaitu:
1) Kategori “A”, terdiri dari
10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai
penyedia angkutan laut internasional terbesar,
2) Kategori “B”, terdiri dari 10 negara yang mewakili
kepentingan maritime terbesar dalam menyediakan “International Ship-borne Trade”,
3) Kategori “C”, terdiri dari
20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi,
dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis.
Pemilihan anggota Dewan IMO dilaksanakan 2 tahun
sekali, yaitu pada saat dilaksanakan sidang Assembly.
Negara-negara anggota yang ingin menjadi anggota Dewan wajib menyampaikan surat
kepercayaan (credential letter) ke Sekretaris Jendral IMO untuk mencalonkan diri
pada kategori yang mereka inginkan. Pada saat sidang Assembly, negara-negara yang mencalonkan sebagai anggota Dewan IMO
akan diminta untuk menyampaikan pandangan umum dan tujuan pencalonannya,
sebelum pemilihan dilaksanakan.
c. Committee, adalah bagian tubuh IMO yang mengolah
aturan-aturan produk IMO untuk disampaikan ke sidang Dewan. Terdapat 5 Committee yaitu:
1) Maritime Safety
Committee (MSC), yaitu komite
yang menangani pengaturan-pengaturan masalah keselamatan dan keamanan pelayaran
(maritime safety and security)
seperti: keselamatan navigasi, stabilitas kapal, konstruksi pembangunan kapal,
komunikasi maritim, keamanan maritime dari anccaman perompakan di laut dan
sejenisnya.
2) Marine
Environmet Protection Committee
(MEPC), komite yang menangani pengaturan-pengaturan tentang
perlindungan terhadap pencemaran laut, termasuk pencemaran udara dari kapal-kapal laut.
3) Legal Committee (LEG), yaitu komite yang menangani tentang
pengesahan aturan yang akan diberlakukan oleh IMO.
4) Technical
Cooperation Committee (TCC), yaitu
komite yang mempunyai tugas untuk membahas negara-negara yang memerlukan bantuan teknis dalam kaitannya
dengan implementasi instrumen-instrumen
IMO.
5) Facilitation
Committee (FAL), yaitu komite
yang menangani masalah pengaturan permasalahan dokumen-dokumen yang harus
dibawa oleh kapal-kapal, membantu menjembatani antar negara dalam implementasi
instrumen IMO sehingga tidak terjadi kerancuan serta upaya menghindari adanya
keterlambatan operasi kapal-kapal berkaitan dengan dokumentasi kapal yang masuk
wilayah negara lain.
Komite (Committee)
membentuk sub-sub komite (Sub-Committee)
yaitu:
1)
Bulk Liquids and Gases (BLG)
2)
Carriage of Dangerous Goods, Solid
Cargoes and Containers (DSC)
3)
Fire Protection
(FP)
4)
Radio-communications and Search and Rescue (COMSAR) bertugas membahas rancangan-rancangan
ketentuan mengenai komunikasi radio di kapal dan pengaturan tentang SAR (Search and Rescue = pencarian dan
pertolongan),
5)
Safety of Navigation (NAV) bertugas membahas rancangan-rancangan
ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur-alur pelayaran untuk
keselamatan pelayaran serta aturan pencegahan tubrukan di laut,
6)
Ship Design and Equipment (DE)
7)
Stability and Load Lines and Fishing Vessels Safety (SLF)
8)
Standards of Training and Watchkeeping (STW)
9)
Flag State Implementation (FSI)
Berdasarkan struktur dan fungsi dari badan-badan IMO
maka dapat disimpulkan kegiatan-kegiatan IMO secara garis besarnya meliputi:
a. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pemeliharaan keselamatan maritim dan efisiensi pelayaran.
b. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan
dan pengawasan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kapal-kapal,
serta masalah-masalah yang berhubungan dengan hal itu;
c. Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan
perkapalan serta kegiatan-kegiatan laut yang berhubungan khususnya mengenai
bantuan di bidang teknis kepada negara-negara berkembang.
(Kusumaatmadja, 1978: 212)
Dalam rangka kerjasama antara negara-negara anggota,
terutama untuk menunjukkan tujuan utama daripada IMO akan keselamatan di laut
serta efisiensi pelayaran, atau inisiatif IMO telah
diadakan konvensi-konvensi di bidang maritim sebagai berikut:
a.
International Covention for the Safety of Life at
Sea(SOLAS), 1948;
b.
International Regulations for Preventing Collicions
at Sea(COLREG), 1960;
c.
International Convention for Prevention of Pollution
of the Sea by Oil (OILPOL), 1954;
d.
The International Convention for the Prevention
Pollution from Ships, 1973;
e.
Convention on Facilitation of International Maritime
Traffic, 1965;
f.
The International Convention on
Load lines, 1966;
g.
The International Convention Tonnage Measurement of
Ships, 1969
h.
The international convention Relating to
Intervention on the High Sea in Cases of Oil Pollution Casualties, 1969.
i.
The International Convention on Civil Liability for
oil Pollution Damage, 1969
3 komentar:
Artikel yang berbobot. BTW dalam IMO itu kalau tidak salah terdapat International conventions dan international code. Itu perbedaannya apa yah Mas?? Terima kasih
*hairulachsan.com
http://hadisupriyono.blogspot.co.id/2010/11/dampak-dan-antisipasi-indonesia.html
Posting Komentar