Tampilkan postingan dengan label analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label analisis. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Desember 2014

5 Dasar Operasi SAR Dihentikan

 Oleh LB Ranggi Wirasakti

Indonesia merupakan negara yang sangat rawan terhadap bencana alam. Banyaknya gunung berapi, lempengan yang memicu gempa bumi, tanah longsor, banjir sangat sering terjadi di wilayah Indonesia. Selain karena alam, kegiatan manusia juga memiliki potensi terjadinya kecelakaan atau marabahaya yang menyebabkan perlunya tindakan Search and Rescue atau SAR. SAR adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan atau kondisi membahayakan manusia.

SAR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2014. Istilah SAR dalam bahasa Indonesia berarti Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan SAR merupakan suatu kewajiban negara. Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU SAR. Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan SAR yang berasal dari APBN. APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

Operasi SAR terdiri dari dua tahap yaitu:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (dilakukan dengan penyusunan rencana yang efektif dan efisien yang meliputi: identifikasi situasi lokasi, perhitungan lokasi kecelakaan, bencana/kondisi membahayakan, titik koordinat posisi, petugas dan peralatan SAR dan bentuk operasi SAR, serta evakuasi
b. Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR.
 Operasi SAR dihentikan apabila:
1. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
2. setelah jangka 7 hari pelaksanaan operasi SAR tidak ada tanda-tanda korban ditemukan
3. Setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinastor misi SAR.

Setelah Operasi SAR dihentikan dan dinyatakan selesai akan dilaksanakan:
1. evaluasi kegiatan pelaksanaan operasi SAR.
2. pengembalian petugas SAR kepada instansi atau organisasi masing masing
3. pembuatan laporan hasil pelaksanaan operasi SAR oleh koordinator misi SAR
4. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keungan operasi SAR.


Sabtu, 25 Oktober 2014

Mengenal Tugas dan Fungsi Komisi-Komisi di DPR RI

Oleh:
Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti, S.H.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 20 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Kemudian pada Pasal 20A UUDNRI 1945 memberikan DPR tiga fungsi yaitu Fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh DPR sebagai bentuk representasi rakyat dan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya politik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Fungsi Legislasi dilaksanakan oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang undang
2. Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang undang mengenai APBN yang diajukan oleh Presiden
3. Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Pada Tahun 2014 telah diundangkan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD yang selanjutnya sering disebut sebagai UU MD3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai DPR ada dalam Bab III Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara berdasarkan Pasal 68 UU MD3.

Keanggotaan DPR diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Keanggotan DPR tersebut diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan selama lima tahun.

DPR memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan peundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Agar sebuah organisasi bisa berjalan dibutuhkan suatu alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi dari DPR diatur dalam bagian kedelapan Undang-Undang MD3 pada Pasal 83 yang menyebutkan Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
  1. Pimpinan (1 Orang Ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPR)
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  7. Mahkamah Kehormatan Dewan
  8. Badan Urusan Rumah Tangga
  9. Panitia Khusus
  10. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kesepuluh alat kelengkapan tersebut dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga ahli.
Pada kali ini Penulis hendak menjabarkan secara khusus mengenai Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi DPR menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2014.
Komisi menurut Pasal 95 merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Komisi bersifat tetap namun jumlahnya yang tidak tetap. Hal itu didasarkan pada Pasal 96 yang menyatakan DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan Komisi terdiri dari 1 orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua.

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
Tugas pembentukan undang-undang dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan undang undang.

Tugas Komisi di bidang Anggaran
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang tugas bersama sama dengan pemerintah
  2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN bersama dengan pemerintah
  3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
  4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi.
  6. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian oleh Badan Anggaran
  7. menyerahkan kemabali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  8. membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan
Tugas Komisi di bidang Pengawasan berdasarkan UU MD3 adalah terdiri dari lima hal sebagai berikut:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; 
  3. Memberi masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan ruang lingkup tugasnya.
  4. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  5. membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses. 

Komisi I

Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI adalah meliputi bidang: 

  1. Pertahanan
  2. Intelijen
  3. Luar Negeri
  4. Komunikasi dan Informatika

Pasangan Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  8. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  9. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  10. LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
  11. LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
  12. Dewan Pers
  13. Perum LKBN ANTARA
  14. Komisi Informasi

Komisi II DPR RI

Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kepemiluan
  • Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang terdiri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Menteri Sekretaris Negara
  • Sekretaris Kabinet
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Arsip Nasional RI (ANRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

Komisi III DPR RI

Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Hukum
  • HAM
  • Keamanan

Pasangan Kerja dari Komisi III adalah


  • Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  • Kejaksaan Agung
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
  • Setjen Mahkamah Agung
  • Setjen Mahkamah Konstitusi
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komisi Yudisial
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulan Terorisme
 Komisi IV

 Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Pertanian
  • Perkebunan
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Perikanan
  • Pangan

 Pasangan Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut:

  •  Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Badan Urusan Logistik
  • Dewan Maritim Nasional

Komisi V DPR RI

 Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut

  • Perhubungan
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan Rakyat
  • Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
  • Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

     Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah

    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Perumahan Rakyat
    • Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
    • Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

      Komisi VI DPR RI

       Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang

      • Perdagangan
      • Perindustrian
      • Investasi
      • Koperasi, UKM dan BUMN
      • Standarisasi Nasional

       Pasangan Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah

      • Departemen Perindustrian
      • Departemen Perdagangan
      • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
      • Menteri Negara BUMN
      • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
      • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
      • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
      • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

      Komisi VII

       Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:

      •  Energi Sumber Daya Mineral
      • Riset dan Teknologi
      • Lingkungan Hidup

       Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah

      •  Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
      • Menteri Negara Lingkungan Hidup
      • Menteri Negara Riset dan Teknologi
      • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
      • Dewan Riset Nasional
      • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
      • Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
      • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
      • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
      • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
      • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
      • Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
      • PP IPTEK
      • Lembaga EIKJMEN

      Komisi VIII DPR RI


       Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah

      • Agama
      • Sosial
      • Pemberdayaan Perempuan

       Pasangan Kerja

      • Kementerian Agama RI
      • Kementerian Sosial Rl
      • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
      • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
      • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

      Komisi IX DPR RI


       Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR RI adalah

      • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • Kependudukan
      • Kesehatan

       Pasangan Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah


      • Departemen Kesehatan
      • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      • badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
      • Badan Pengawas Obat dan Makanan
      • BNP2TKI
      • PT Askes ( Persero)
      • PT. Jamsostek( Persero)

        Komisi X DPR RI

         Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X DPR RI adalah

        • Pendidikan
        • Kebudayaan
        • Pariwisata
        • Ekonomi Kreatif
        • Pemuda
        • Olahraga
        • Perpustakaan

        Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah

        • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
        • Kementerian Pemuda dan Olahraga
        • Perpustakaan Nasional 

        Komisi XI

        Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI adalah

        • Keuangan
        • Perencanaan Pembangunan
        • Perbankan

           Pasangan Kerja dari Komisi XI adalah

          • Kementerian Keuangan RI
          • Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
          • Bank Indonesia
          • Perbankan
          • Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
          • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
          • Badan Pusat Statistik (BPS)
          • Setjen BPK RI
          • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
          • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

            NB: jika terdapat pasangan kerja baru pada kabinet baru Presiden Jokowi mohon email penulis di ranggi_wirasakti@yahoo.co.id untuk mengupdate konten blog ini. terima kasih

            Kamis, 23 Oktober 2014

            Peranan Intelijen dalam Konsep Astagrata

            Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

            Suatu negara untuk mempertahankan kedaulatan, kepentingan serta tujuan yang diamanatkan oleh Konstitusi negaranya membutuhkan berbagai elemen bangsa. Salah satu elemen bangsa yang penting adalah di bidang intelijen. Intelijen menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara diartikan sebagai
             Pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
             Tujuan adanya intelijen negara adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

            Sedangkan Astagrata merupakan suatu konsep yang merangkum unsur unsur kekuatan nasional bangsa Indonesia dalam ketahanan nasional Indonesia. Astagrata terdiri dari dua jenis yaitu:
            1. Trigatra. Trigatra merupakan unsur kekuatan yang bersifat alamiah seperti penduduk, wilayah dan sumber daya alam
            2. Pancagrata merupakan unsur kekuatan yang bersifat sosial seperti ideologi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan.

            Kerjasama Multibidang Negara Negara dalam Kerangka ASEAN



            A.   Kerjasama Politik-Keamanan

            Resume Oleh Ranggi Wirasakti

            Selama 40 tahun pendiriannya, ASEAN telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, serta menumbuhkan saling percaya diantara negara anggotanya dan para Mitra Wicara ASEAN. ASEAN juga telah berkontribusi kepada keamanan dan kestabilan kawasan secara lebih luas di Asia Pasifik melalui Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) sejak 1994. ARF mewadahi dialog dan pertukaran informasi mengenai masalah-masalah keamanan di Asia Pasifik. 

            Walaupun terdapat keberagaman kondisi politik, ekonomi, dan budaya diantara negara-negara anggotanya, ASEAN telah menumbuhkan tujuan dan arah kerjasama, khususnya dalam mempercepat integrasi kawasan. Hal ini terlihat semakin jelas dengan disepakatinya Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 dan Deklarasi Bali Concord II di Bali tahun 2003 mengenai upaya perwujudan Komunitas ASEAN dengan ketiga pilarnya (politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya).

            Komunitas Politik Keamanan ASEAN

            Komunitas Politik Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community/APSC) ditujukan untuk mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Komunitas Politik Keamanan ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy). Komunitas Politik Keamanan ASEAN juga mengacu kepada berbagai instrumen politik ASEAN yang telah ada seperti Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN), Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), dan Treaty on Southeast Asia  Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) selain menaati Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional terkait lainnya.

            Indonesia, selaku pemrakarsa Komunitas Politik Keamanan ASEAN, memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Lao PDR, November 2004. Dalam Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, telah ditetapkan rencana kegiatan untuk mewujudkan Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang terdiri atas 6 komponen: Political Development, Shaping and Sharing of Norms, Conflict Prevention, Conflict Resolution, Post-Conflict Peace Building, dan Implementing Mechanism. Rencana Aksi tersebut telah diintegrasikan ke dalam Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Programme/VAP) yang ditandatangani para Kepala Negara ASEAN dalam KTT ke-10 ASEAN. VAP merupakan acuan pencapaian Komunitas ASEAN untuk kurun waktu 2004-2010.

            Alasan dan Syarat Pembentukan Kementerian Baru Berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia

            Oleh Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
             
            Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 menyebutkan Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan dan syarat pembentukan kementerian baru, kita perlu mengenal definisi menteri dan kementerian itu sendiri.

            Kata menteri berasal dari kata minister dalam bahasa latin yang memiliki arti memberi pelayanan. Tidak semua pembantu Presiden setingkat menteri dinamakan menteri. Contohnya di Amerika dan Hongkong yang menggunakan istilah Secretary. 
             Sedangkan menurut Undang Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri diartikan sebagai pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Kementerian sendiri memiliki arti perangkat pemerintah yang  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Secara struktur, Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk dapat menjadi menteri di Indonesia, Undang Undang memberikan persyaratan dalam Pasal 22 sebagai berikut:
            1. warga negara Indoneseia
            2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
            3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang DAsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
             4. sehat jasmani dan rohani
            5. memiliki intergritas dan kepribadian yang baik
            6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum teteap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

            Selasa, 21 Oktober 2014

            Revolusi Mental untuk Prajurit TNI

            Mengemban tugas sebagai anggota TNI pada hakikatnya merupakan tugas yang sangat mulia. Fungsi TNI melingkupi cakupan yang kompleks sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain itu TNI juga memiliki fungsi sebagai  pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan  Oleh karena itu untuk menjaga kemuliaan profesi ini, Undang-Undang membekali suatu identitas bagi TNI dengan suatu jati diri yang terdiri dari :

            a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
            b. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
            c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

            Prajurit TNI menurut Undang-Undang TNI merupakan

            warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.

            Jumat, 13 Januari 2012

            Analisis Penyelesaian Sengketa Pulau Malvinas antara Argentina dan Inggirs



            Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

            Pendahuluan
            1.   Latar Belakang
            Ketegangan antara Inggris dan Argentina mengenai Kepulauan Malvinas kembali menghangat. Di perairan kota pelabuhan Campana, Argentina mencegah kapal barang Inggris bermuatan pipa minyak, berlayar menuju Kepulauan Mavinas. [1]