Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Ketegangan
antara Inggris dan Argentina mengenai Kepulauan Malvinas kembali
menghangat. Di perairan kota pelabuhan Campana, Argentina mencegah kapal
barang Inggris bermuatan pipa minyak, berlayar menuju Kepulauan
Mavinas. [1]
Beberapa
waktu lalu London mengumumkan akan melakukan pengeboran minyak di
sebelah utara Kepulauan Malvinas. Pengeboran akan dimulai bulan ini.
Rencana tersebut langsung diprotes oleh Argentina. Inggris membela
pengeboran minyaknya di perairan Kepulauan Falklands karena kegiatannya
dilakukan sesuai dengan hukum internasional. Karena itu, Inggris menolak
keberatan Argentina. Presiden Argentina Cristina Fernandez mengatakan,
para pemimpin Amerika Latin mendukung penolakannya pada eksplorasi
minyak Inggris di Kepulauan Malvinas yang sudah dimulai di sumur pertama
pada Senin itu. Menteri Luar Negeri Inggris David Miliband di London
mengatakan, kedaulatan negaranya di Kepulauan Falklands "sepenuhnya
jelas dalam hukum internasional"[2]
Inggris
menduduki Kepulauan Malvinas sejak tahun 1833. Dan Argentina mengaku
kepulauan tersebut termasuk wilayah mereka. Dengan demikian, menurut
Argentina, rencana pengeboran minyak tersebut, ilegal.
Pada tahun 1982 sempat pecah perang memperebutkan kepulauan ini, menyusul serbuan tentara Argentina ke Malvinas. Tindakan
Argentina ini tidak diterima oleh Inggris. Tentara Kerajaan Inggris
kemudian dikirim ke kawasan itu dan terjadilah pertempuran di antara
keduanya. Kecanggihan militer Inggris akhirnya mengantarkan tentara
negara itu meraih kemenangan dan mengusir tentara Argentina dari
Malvinas. Meskipun secara militer Argentina telah kalah, Bounes Aires
masih melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memiliki pulau tersebut.[3]
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kronologi sengketa Pulau Malvinas antara Argentina-Inggris?
2. Bagaimana penyelesaian kasus tersebut menurut teori penyelesaian sengketa dalam hukum Internasional?
3. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah menganalisis sengketa Pulau Malvinas
antara Inggris dan Argentina menurut teori penyelesaian sengketa dalam
hukum internasional, sehingga diketahui:
1. Kronologi sengketa pulau Malvinas
2. Penyelesaiannya menurut hukum internasional.
Pembahasan
2.1. Kronologi Sengketa Malvinas
Pada abad ke-18, Louis de Bougainville
asal Perancis mendirikan pangkalan angkatan laut di Port Louis,
Falkland Timur pada 1764. John Byron asal Britania, yang mengabaikan
kehadiran Perancis, juga mendirikan pangkalan di Port Egmont, Falkland
Barat pada 1765. Pada 1766, Perancis menjual pangkalannya ke Spanyol.
Spanyol kemudian menyatakan perang terhadap Britania Raya pada 1770
untuk memperebutkan seluruh wilayah kepulauan. Perselisihan tersebut
berhasil diselesaikan setahun kemudian, dengan Spanyol menguasai
Falkland Timur dan Britania Raya menguasai Falkland Barat. Semasa
penyerbuan Britania di Rio de la Plata, Britania mencoba untuk merebut
Buenos Aires pada 1806 dan 1807, namun gagal.[4]
Masalah
ini sebenarnya belum terselesaikan hingga abad ke-19. Untuk merebut
Falkland, Argentina mendirikan koloni hukum pada 1820, dan pada 1829
melantik Luis Vernet sebagai gubernur. Britania Raya kembali merebut
kepulauan itu pada 1833, namun Argentina tidak mau melepas klaimnya.
Sejumlah ketegangan menyebabkan Argentina menyerbunya pada 1982. Namun
Britania Raya kembali berhasil merebutnya. Tidak ada orang pribumi yang
tinggal di Falkland ketika bangsa Eropa datang, walaupun ada beberapa
bukti yang diperdebatkan mengenai kedatangan manusia sebelumnya. Namun,
bukti otentik dan fakta nya tidak kredibel[5].
Kemerdekaan
yang diraih provinsi-provinsi jajahan Spanyol di Amerika Latin pada
1816, ternyata berbuntut panjang. Argentina, sebagai negara yang baru
terbentuk, selanjutnya giat mengumpulkan pulau-pulau bekas jajahan
Spanyol yang dianggap layak masuk ke wilayah kedaulatannya. Di antaranya
adalah Las Malvinas yang juga diklaim milik Inggris. Pertikaian demi
pertikaian pun meletus dan mencapai puncaknya pada April 1982 (perang
Falkland/Malvinas).
Setelah
tiga dasawarsa berlalu perang tersebut yang dimenangkan oleh pihak
Inggris, kini Argentina berusaha untuk mendapatkan pulau tersebut yang
didukung oleh negara-negara Amerika Selatan lainnya, yang mengatakan
bahwa Inggris telah mengadakan kolonialisasi.
Ketegangan
terkini adalah Argentina meningkatkan perselisihannya dengan Inggris
mengenai Kepulauan Falkland dengan memerintahkan semua kapal yang menuju
kepulauan yang diperebutkan itu dan melalui perairannya untuk meminta
izin dari Buenos Aires. Presiden Argentina Cristina Kirchner, Selasa
(16/2/10), mengeluarkan dekrit untuk mengontrol semua pelayaran ke dan
dari kepulauan itu. Dekrit itu tidak hanya ditujukan pada pelayaran
industri minyak, tapi juga berlaku untuk setiap kapal yang menuju atau
dari kepulauan yang disebut Argentina sebagai Malvinas itu. Kepulauan
itu diperebutkan Inggris dan Argentina dalam perang tahun 1982 yang
menewaskan hampir 1.000 orang. [6]
Hal
itu dapat dimaklumi karena di Falkland terdapat cadangan minyak yang
besar. Sedangkan Inggris merupakan salah satu pengebor minyak terbesar
dan negara kapitalis. Dan saat ini merupakan era yang didominasi oleh
globalisasi dan kapitalisme global. Sesuai dengan watak kapitalisme yang
rakus dan tidak pernah puas, menguras kekayaan dunia.[7] Pantas jika Inggris kukuh mengenai status wilayah Falkland.
2.2. Analisis
A. Subjek :
Subjek dalam persengketaan pulau Malvinas adalah Negara dengan Negara yatiu: Inggris dan Argentina.
B. Objek Sengketa:
Wilayah Kepulauan Falkland atau Malvinas.
C. Bentuk Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional:
1. Negosiasi:
dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian
sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau
konsensus para pihak. Cara ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan
setiap bentuk sengketa: apakah itu sengketa ekonomi, politis,
hukum,sengketa wilayah, keluarga, suku, dll. Bahkan, apabila para pihak
telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu,
proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan
untuk dilaksanakan.
2. Penyelidikan:
mempersengketakan perbedaan-perbedaan mengenai fakta, maka untuk
meluruskan perbedaan perbedaan tersebut, campur tangan pihak lain
dirasakan perlu untuk menyelidiki kedudukan fakta yang sebenarnya.
Biasanya para pihak tidak meminta pengadilan tetapi meminta pihak ketiga
yang sifatnya kurang formal.
Cara
penggunaan Pencarian Fakta ini biasanya ditempuh manakala cara-cara
konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan tidak menghasilkan suatu
penyelesaian. Dengan cara ini, pihak ketiga akan berupaya melihat suatu
permasalahan dari semua sudut
3. Mediasi:
suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara,
organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli
hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi.
Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa
mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa
4. Konsiliasi:
cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding
mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak
ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak.
5. Arbitrasi:
penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral
serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan
arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan
dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional.
Terutama
bagi kalangan bisnis, cara penyelesaian sengketa melalui badan
arbitrase komersial memberi keuntungan sendiri daripada melalui badan
peradilan nasional.[8]
6. Penyelesaian pengadilan: Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil[9].
Satu-satunya
organ umum untuk penyelesaian yudisial yang pada saat ini tersedia
dalam masyarakat internasional adalah International Court Justice di The
Hague yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent Court of
international Justice. [10]
D. Pendapat Penulis
Berdasarkan sudut
historis yang menjabarkan sengketa kepulauan Malvinas yang
berlarut-larut dan pelik, terlebih dengan adanya temuan cadangan minyak
yang besar, maka penyelesaian yang arif menurut saya adalah melalui
Mahkamah Internasional. Karena Mahkamah Internasional merupakan salah
satu dari enam organ utama PBB. Namun, badan ini memiliki kedudukan
khusus. Mahkamah Internasional tidak memiliki hubungan hirarkis dengan
badan lainnya.[11]
Sehingga meminimalkan sisi politis. Biasanya sengketa yang diserahkan
kepada Mahkamah Internasional adalah masalah masalah yang besar,
sensitif dan rumit. Sengketa Malvinas merupakan sengketa yang besar
karena sempat menimbulkan perang besar di kawasan lautan atlantik
setelah perang dunia ke II. Sensitif karena akhir-akhir ini
negara-negara Amerika Selatan juga menyerukan agar Inggris pergi dari
Malvinas terutama dari pernyataan Presiden Hugo Chaves[12]. Rumit karena menyangkut politik, bisnis, sumber daya alam dan berbagai hal.
Selain
itu putusan Mahkamah adalah mengikat, final, dan tidak ada banding.
Prinsip ini berlaku terhadap semua putusan mahkamah, baik yang
dikeluarkan oleh mahkamah dengan anggota penuh atau oleh Chamber.
Cara
penyelesaian melalui Mahkamah adalah penyelesaian secara hukum.
Sedangkan Hukum Internasional tersendiri sendiri menganjurkan cara
penyelesaian nonhukum terlebih dahulu, seperti negosiasi yang selama ini
dikenal lebih efektif, memuaskan dan langsung oleh pihak sendiri.[13]
Berdasarkan
hal tersebut dapat saya simpulkan untuk menyelesaikan sengketa
kepulauan Malvinas harus berakhir atau final di Mahkamah Internasional
agar tak berselisih dan menjadi dualisme persepsi mengenai kepemilikan
wilayah Falkland, namun diawali dengan:
1. Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik baik. Menurut survey[14]
masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai
masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga terjadi
kesepakatan mengenai pulau tersebut.
2. Penyelidikan.
Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta
dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk
keputusan dalam penyelesaian sengketa.
3. Mediasi.
Langkah mediasi menurut saya sangat tepat untuk tahapan penyelesaian
sengketa sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional jika gagal, terlebih
ada banyak pihak (negara) yang mendorong dan siap memfasilitasi upaya
mediasi kedua negara, antara lain Amerika Serikat. Menteri
Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu
Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan
Falkland."Posisi kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus
diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila kami bisa membantu
memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu," ujar Hillary
di Montevideo, ibu kota Uruguay.[15]
Apabila
ketiga tahap tersebut telah dilaksanakan namun tetap gagal, maka
menurut penulis sebaiknya negara yang bersangkutan mengajukan gugatan ke
mahkamah internasional bukan ke badan arbitrase internasional. Hal ini
dikarenakan salah satu kekurangan badan arbitrase internasional adalah
‘proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa
putusannya mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang
kalah/tidak puas dengan putusan akan melaksanakan putusan.[16]
Sedangkan
esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah
mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hal ini terkait
dengan kualitas pututusan yang tercermin dari argumen hukum para hakim.
Hingga sekarang belum terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai
menggugat putusan Mahkmah atau secara terbuka memprotes keras putusan
Mahkamah. Hal ini menunjukkan bahwa putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik.[17] Sehingga diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.
Oleh: Liberta bintoro Ranggi Wirasakti
BAB III
Penutup
Kesimpulan dan Saran
Simpulan
yang dapat diambil adalah bahwa sengketa kepulauan Malvinas harus
diselesaikan melalui mahkamah internasional(pengadilan) yang bersifat
hukum, tegas, dan mengikat, sehingga permasalahan mengenai pulau
tersebut tidak berlarut-larut. PBB juga diharapkan untuk mendorong dan
memfasilitasi mediasi kedua belah pihak agar tidak terulang kembali
penyelesaian sengketa melalui kekerasan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Huala Adolf, “Arbitrase Komersial Internasional”, PT.RajaGrafindo Persada:Jakarta. 2002.
Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”. PT. Sinar Grafika: Jakarta. 2004
J.G. Starke. “Pengantar Hukum Internasional”. PT. Sinar Grafika: Jakarta. 2008.
Rudy, May. “Hubungan Internasional Kontemporer dan Masalah Masalah Global”. Refika Aditama, Bandung, 2003.
PBB, “ Pengetahuan Dasar Mengenai PBB”. Kantor Penerangan PBB. Tanpa tahun
Jurnal Internasional
Wu Guogang, “A Review on the FalklandIslands / Las Malvinas War.” Gpa 2345. / GEE 261R International Politics.
Willets, Peter. “Prospects for a settlement of Falkland/Malvinas Dipute.” George Mason University :1992 hal. 35
Pica. A global research organization. “An Analysis of the Dispute over the Falkland/ Malvinas Islands from the Perspective of International Law”. Tanpa tahun
Reisman, W. Michael, "The Struggle for The Falklands" (1983). Faculty Scholarship Series. Yale Law Journal. Paper 726. 1-1-1983
Koran Online
Bataviase, http://bataviase.co.id/node/421583. “PBB: Argentina Inggris Harus Berunding Kembali. diakses 6/11/11
http://www.republika.co.id. “Inggris Bela Pengeboran Minyaknya di Malvinas” diakses 7/11/11
Website:
Pirhot Nababan, http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html. 6/11/11
http://indonesianvoices.com/ Uni Amerika Selatan Mendukung Argentina Terkait Konflik Kepulauan Malvinas. 6/11/11
LAMPIRAN
Ditulis oleh Era Baru News
|
Rabu, 19 May 2010
|
Presiden
Argentina Cristina Kirchner, Selasa (18/5), kembali meminta dibukanya
kembali pintu perundingan masalah kepulauan Malvinas (Falkland) dengan
Inggris.
Kirchner
memanfaatkan panggung KTT Uni Eropa-Amerika Latin yang berlangsung di
Madrid, Spanyol, untuk menyampaikan seruan bagi dibukanya kembali
perundingan masalah sengketa kepulauan tersebut.
"Atas
nama negara saya dan negara-negara Amerika Latin, saya ingin meminta
dibukanya kembali perundingan soal kedaulatan Malvinas," katanya dalam
pidatonya di acara pembukaan KTT Madrid itu.
Setelah
kedua negara terlibat dalam perang selama 74 hari pada 1982, Inggris
berhasil menguasai sepenuhnya kepulauan yang berjarak sekitar 450
kilometer dari pantai Argentina ini.
Sekalipun
dikuasai Inggris, Kepulauan Falkland tetap menyisakan masalah. Februari
lalu, Argentina sempat berang ketika Inggris mengeksplorasi sumber
minyak kepulauan itu.
Jeremy Browne, menteri urusan Amerika Latin dalam pemerintahan baru Inggris, menolak usul presiden Argentina itu.
"Kami tidak meragukan kedaulautan kami atas Kepulauan Falkland," kata Browne.
Bahkan
Perjanjian Lisabon Uni Eropa mengakui Falkland sebagai teritori
seberang lautan Inggris, katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan
Kementerian Luar Negeri Inggris.
"Prinsip
penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur Piagam PBB berlaku. Tidak
bisa dibuka perundingan tentang kedaulatan jika tidak dan sampai ada
permintaan warga Falkland," katanya.
Sekalipun
Argentina dan Inggris tidak sependapat dalam masalah Falkland, kedua
negara memiliki kemitraan yang dekat dan produktif berkaitan dengan
sejumlah isu, katanya.
Kemitraan
kedua negara itu antara lain dapat dilihat dalam merespons isu ekonomi
Kelompok-20, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan
kontra-proliferasi, kata Browne.
Ketegangan
kedua negara semakin meningkat setelah Perusahaan Inggris, Rockhopper,
mengumumkan penemuan pertama minyak mentah di sebuah sumur lepas pantai
Falkland 6 Mei lalu.
Merujuk
pada Perang 1982, Presiden Argentina Cristina Kirchner berkilah bahwa
pemerintahannya tidak harus dipersalahkan atas "apa yang terjadi selama
rezim diktator berkuasa".
"Kami ini negara damai," katanya.
Perdana
Menteri baru Inggris, David Cameron, tidak hadir di KTT
Uni-Eropa-Amerika Latin di Madrid itu. Inggris diwakili Menlu William
Hague.
Pekan
lalu, London juga menolak seruan Presiden Kirchner kepada PM Cameron
agar Inggris menghentikan seluruh eksplorasi minyak di perairan sekitar
Falkland.
Awal
Mei ini, para pemimpin KTT Uni Bangsa-Bangsa Amerika Selatan
beranggotakan 12 negara mengesahkan posisi Argentina yang menuding
eksplorasi minyak Inggris itu sebagai kegiatan "ilegal".
Seruan
kepada Inggris agar kembali membahas penyelesaian masalah kedaulatan
Kepulauan Malvinas yang kaya minyak secara "diplomatis" dan "damai"
sudah beberapa kali disampaikan Pemerintah Argentina.
Seruan tersebut antara lain disampaikan Menteri Luar Negeri Argentina, Jorge Taiana, Februari lalu.
"Inggris
sepatutnya duduk dan merundingkan masalah kedaulatan guna menyelesaikan
situasi kolonial yang anakronistis ini," katanya.
Dalam
pernyataannya di Meksiko menjelang KTT Kelompok Rio, Menlu Taiana
menegaskan tekad Argentina untuk merundingkan masalah tumpang-tindih
kepemilikan Malvinas itu "secara diplomatis" dan "damai".
Di
mata Menlu Jorge Taiana, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB,
Inggris mengabaikan resolusi-resolusi PBB yang menyerukan perlunya
dialog bagi penyelesaian masalah Malvinas.
Konflik
kedua negara terkait dengan Malvinas itu kembali menjadi sorotan dunia
setelah Pemerintah Argentina belum lama ini mewajibkan kapal-kapal yang
melewati perairannya menuju kepulauan itu agar terlebih dahulu
mengantongi izinnya.
Inggris dan Argentina saling mengklaim kepulauan yang mengandung cadangan minyak tersebut.
Bagi Argentina, kepulauan yang disebutnya Malvinas itu merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatannya.
Sebaliknya
Inggris mengklaim bahwa ia telah menguasainya sejak 1833. Pada 1982,
kedua negara bahkan sempat terlibat perang yang dimenangkan Inggris
setelah Argentina mengambil kepulauan itu.
Hasil
studi geologi yang dikutip media Inggris menunjukkan dasar laut
Kepulauan Falklands (Malvinas) itu mengandung cadangan minyak hingga 60
juta barel.
Argentina
marah dengan manuver Inggris tidak mengindahkan resolusi-resolusi PBB
yang menyerukan kepada kedua negara agar memperbaharui perundingan
mereka tentang kedaulatan kepulauan itu.
Perang 1982 yang berlangsung selama 74 hari itu menewaskan 649 tentara Argentina dan 255 tentara Inggris. (ant/snd)
PETA KEPULAUAN FALKAND/ MALVINAS
Liberta bintoro Ranggi Wirasakti
2 komentar:
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
ASSALAMMU A'LLAIKUM WARRAHMATULLAHI WABAROAKTUH , mas pada tanggal 13 april 2020 ini , mohon saya copas ya artikel anda unutk keperluan tugas dari mata kuliah saya yaitu : praktek kemahiran internasional , yaitu tentang penyelesaian sengketa internasional , selagi lagi mohon izinya mas , terima kasih waktu dan tempatnya saya ucapkan terima kasih , .. assalmu a'laikumwarrohmatullahiwabarokatuh
Posting Komentar