Jumat, 13 Januari 2012

Analisis Penyelesaian Sengketa Pulau Malvinas antara Argentina dan Inggirs



Oleh: Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti

Pendahuluan
1.   Latar Belakang
Ketegangan antara Inggris dan Argentina mengenai Kepulauan Malvinas kembali menghangat. Di perairan kota pelabuhan Campana, Argentina mencegah kapal barang Inggris bermuatan pipa minyak, berlayar menuju Kepulauan Mavinas. [1]
Beberapa waktu lalu London mengumumkan akan melakukan pengeboran minyak di sebelah utara Kepulauan Malvinas. Pengeboran akan dimulai bulan ini. Rencana tersebut langsung diprotes oleh Argentina. Inggris membela pengeboran minyaknya di perairan Kepulauan Falklands karena kegiatannya dilakukan sesuai dengan hukum internasional. Karena itu, Inggris menolak keberatan Argentina. Presiden Argentina Cristina Fernandez mengatakan, para pemimpin Amerika Latin mendukung penolakannya pada eksplorasi minyak Inggris di Kepulauan Malvinas yang sudah dimulai di sumur pertama pada Senin itu. Menteri Luar Negeri Inggris David Miliband di London mengatakan, kedaulatan negaranya di Kepulauan Falklands "sepenuhnya jelas dalam hukum internasional"[2]
Inggris menduduki Kepulauan Malvinas sejak tahun 1833. Dan Argentina mengaku kepulauan tersebut termasuk wilayah mereka. Dengan demikian, menurut Argentina, rencana pengeboran minyak tersebut, ilegal.
Pada tahun 1982 sempat pecah perang memperebutkan kepulauan ini, menyusul serbuan tentara Argentina ke Malvinas. Tindakan Argentina ini tidak diterima oleh Inggris. Tentara Kerajaan Inggris kemudian dikirim ke kawasan itu dan terjadilah pertempuran di antara keduanya. Kecanggihan militer Inggris akhirnya mengantarkan tentara negara itu meraih kemenangan dan mengusir tentara Argentina dari Malvinas. Meskipun secara militer Argentina telah kalah, Bounes Aires masih melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memiliki pulau tersebut.[3]
2.   Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kronologi sengketa Pulau Malvinas antara Argentina-Inggris?
2.      Bagaimana penyelesaian kasus tersebut menurut teori penyelesaian sengketa dalam hukum Internasional?

3.   Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah menganalisis sengketa Pulau Malvinas antara Inggris dan Argentina menurut teori penyelesaian sengketa dalam hukum internasional, sehingga diketahui:
1.      Kronologi sengketa pulau Malvinas
2.      Penyelesaiannya menurut hukum internasional.

Pembahasan

2.1. Kronologi Sengketa Malvinas
Pada abad ke-18, Louis de Bougainville asal Perancis mendirikan pangkalan angkatan laut di Port Louis, Falkland Timur pada 1764. John Byron asal Britania, yang mengabaikan kehadiran Perancis, juga mendirikan pangkalan di Port Egmont, Falkland Barat pada 1765. Pada 1766, Perancis menjual pangkalannya ke Spanyol. Spanyol kemudian menyatakan perang terhadap Britania Raya pada 1770 untuk memperebutkan seluruh wilayah kepulauan. Perselisihan tersebut berhasil diselesaikan setahun kemudian, dengan Spanyol menguasai Falkland Timur dan Britania Raya menguasai Falkland Barat. Semasa penyerbuan Britania di Rio de la Plata, Britania mencoba untuk merebut Buenos Aires pada 1806 dan 1807, namun gagal.[4]
Masalah ini sebenarnya belum terselesaikan hingga abad ke-19. Untuk merebut Falkland, Argentina mendirikan koloni hukum pada 1820, dan pada 1829 melantik Luis Vernet sebagai gubernur. Britania Raya kembali merebut kepulauan itu pada 1833, namun Argentina tidak mau melepas klaimnya. Sejumlah ketegangan menyebabkan Argentina menyerbunya pada 1982. Namun Britania Raya kembali berhasil merebutnya. Tidak ada orang pribumi yang tinggal di Falkland ketika bangsa Eropa datang, walaupun ada beberapa bukti yang diperdebatkan mengenai kedatangan manusia sebelumnya. Namun, bukti otentik dan fakta nya tidak kredibel[5].
Kemerdekaan yang diraih provinsi-provinsi jajahan Spanyol di Amerika Latin pada 1816, ternyata berbuntut panjang. Argentina, sebagai negara yang baru terbentuk, selanjutnya giat mengumpulkan pulau-pulau bekas jajahan Spanyol yang dianggap layak masuk ke wilayah kedaulatannya. Di antaranya adalah Las Malvinas yang juga diklaim milik Inggris. Pertikaian demi pertikaian pun meletus dan mencapai puncaknya pada April 1982 (perang Falkland/Malvinas).
Setelah tiga dasawarsa berlalu perang tersebut yang dimenangkan oleh pihak Inggris, kini Argentina berusaha untuk mendapatkan pulau tersebut yang didukung oleh negara-negara Amerika Selatan lainnya, yang mengatakan bahwa Inggris telah mengadakan kolonialisasi.
Ketegangan terkini adalah Argentina meningkatkan perselisihannya dengan Inggris mengenai Kepulauan Falkland dengan memerintahkan semua kapal yang menuju kepulauan yang diperebutkan itu dan melalui perairannya untuk meminta izin dari Buenos Aires. Presiden Argentina Cristina Kirchner, Selasa (16/2/10), mengeluarkan dekrit untuk mengontrol semua pelayaran ke dan dari kepulauan itu. Dekrit itu tidak hanya ditujukan pada pelayaran industri minyak, tapi juga berlaku untuk setiap kapal yang menuju atau dari kepulauan yang disebut Argentina sebagai Malvinas itu. Kepulauan itu diperebutkan Inggris dan Argentina dalam perang tahun 1982 yang menewaskan hampir 1.000 orang. [6]
Hal itu dapat dimaklumi karena di Falkland terdapat cadangan minyak yang besar. Sedangkan Inggris merupakan salah satu pengebor minyak terbesar dan negara kapitalis. Dan saat ini merupakan era yang didominasi oleh globalisasi dan kapitalisme global. Sesuai dengan watak kapitalisme yang rakus dan tidak pernah puas, menguras kekayaan dunia.[7] Pantas jika Inggris kukuh mengenai status wilayah Falkland.


2.2. Analisis
A.    Subjek :
Subjek dalam persengketaan pulau Malvinas adalah Negara dengan Negara yatiu: Inggris dan Argentina.
B.     Objek Sengketa:
Wilayah Kepulauan Falkland atau Malvinas.
C.    Bentuk Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional:

1.    Negosiasi: dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Cara ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa: apakah itu sengketa ekonomi, politis, hukum,sengketa wilayah, keluarga, suku, dll. Bahkan, apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.
2.    Penyelidikan: mempersengketakan perbedaan-perbedaan mengenai fakta, maka untuk meluruskan perbedaan perbedaan tersebut, campur tangan pihak lain dirasakan perlu untuk menyelidiki kedudukan fakta yang sebenarnya. Biasanya para pihak tidak meminta pengadilan tetapi meminta pihak ketiga yang sifatnya kurang formal.
Cara penggunaan Pencarian Fakta ini biasanya ditempuh manakala cara-cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan dan tidak menghasilkan suatu penyelesaian. Dengan cara ini, pihak ketiga akan berupaya melihat suatu permasalahan dari semua sudut
3.    Mediasi: suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB) atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa
4.     Konsiliasi: cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak.
5.    Arbitrasi: penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional.
Terutama bagi kalangan bisnis, cara penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase komersial memberi keuntungan sendiri daripada melalui badan peradilan nasional.[8]
6.    Penyelesaian pengadilan: Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil[9].
Satu-satunya organ umum untuk penyelesaian yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat internasional adalah International Court Justice di The Hague yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent Court of international Justice. [10]

D.    Pendapat Penulis
Berdasarkan  sudut historis yang menjabarkan sengketa kepulauan Malvinas yang berlarut-larut dan pelik, terlebih dengan adanya temuan cadangan minyak yang besar, maka penyelesaian yang arif menurut saya adalah melalui Mahkamah Internasional. Karena Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam organ utama PBB. Namun, badan ini memiliki kedudukan khusus. Mahkamah Internasional tidak memiliki hubungan hirarkis dengan badan lainnya.[11] Sehingga meminimalkan sisi politis. Biasanya sengketa yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional adalah masalah masalah yang besar, sensitif dan rumit. Sengketa Malvinas merupakan sengketa yang besar karena sempat menimbulkan perang besar di kawasan lautan atlantik setelah perang dunia ke II. Sensitif karena akhir-akhir ini negara-negara Amerika Selatan juga menyerukan agar Inggris pergi dari Malvinas terutama dari pernyataan Presiden Hugo Chaves[12]. Rumit karena menyangkut politik, bisnis, sumber daya alam dan berbagai hal.
Selain itu putusan Mahkamah adalah mengikat, final, dan tidak ada banding. Prinsip ini berlaku terhadap semua putusan mahkamah, baik yang dikeluarkan oleh mahkamah dengan anggota penuh atau oleh Chamber.
Cara penyelesaian melalui Mahkamah adalah penyelesaian secara hukum. Sedangkan Hukum Internasional tersendiri sendiri menganjurkan cara penyelesaian nonhukum terlebih dahulu, seperti negosiasi yang selama ini dikenal lebih efektif, memuaskan dan langsung oleh pihak sendiri.[13]
Berdasarkan hal tersebut dapat saya simpulkan untuk menyelesaikan sengketa kepulauan Malvinas harus berakhir atau final di Mahkamah Internasional agar tak berselisih dan menjadi dualisme persepsi mengenai kepemilikan wilayah Falkland, namun diawali dengan:
1.      Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik baik. Menurut survey[14] masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga terjadi kesepakatan mengenai pulau tersebut.
2.      Penyelidikan. Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa.
3.      Mediasi. Langkah mediasi menurut saya sangat tepat untuk tahapan penyelesaian sengketa sebelum dibawa ke Mahkamah Internasional jika gagal, terlebih ada banyak pihak (negara) yang mendorong dan siap memfasilitasi upaya mediasi kedua negara, antara lain Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland."Posisi kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu," ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay.[15]
Apabila ketiga tahap tersebut telah dilaksanakan namun tetap gagal, maka menurut penulis sebaiknya negara yang bersangkutan mengajukan gugatan ke mahkamah internasional bukan ke badan arbitrase internasional. Hal ini dikarenakan salah satu kekurangan badan arbitrase internasional adalah ‘proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menjamin bahwa putusannya mengikat. Hukum internasional tidak menjamin bahwa pihak yang kalah/tidak puas dengan putusan akan melaksanakan putusan.[16]
Sedangkan esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hal ini terkait dengan kualitas pututusan yang tercermin dari argumen hukum para hakim. Hingga sekarang belum terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkmah atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah. Hal ini menunjukkan bahwa  putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik.[17] Sehingga diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.

 Oleh: Liberta bintoro Ranggi Wirasakti

BAB III
Penutup

Kesimpulan dan Saran

Simpulan yang dapat diambil adalah bahwa sengketa kepulauan Malvinas harus diselesaikan melalui mahkamah internasional(pengadilan) yang bersifat hukum, tegas, dan mengikat, sehingga permasalahan mengenai pulau tersebut tidak berlarut-larut. PBB juga diharapkan untuk mendorong dan memfasilitasi mediasi kedua belah pihak agar tidak terulang kembali penyelesaian sengketa melalui kekerasan.


DAFTAR PUSTAKA

Buku
Huala Adolf, “Arbitrase Komersial Internasional”, PT.RajaGrafindo Persada:Jakarta. 2002.
Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”. PT. Sinar Grafika: Jakarta. 2004
J.G. Starke. “Pengantar Hukum Internasional”. PT. Sinar Grafika: Jakarta. 2008.
Rudy, May. “Hubungan Internasional Kontemporer dan Masalah Masalah Global”. Refika Aditama, Bandung, 2003.
PBB, “ Pengetahuan Dasar Mengenai PBB”. Kantor Penerangan PBB. Tanpa tahun

Jurnal Internasional
Wu Guogang, “A Review on the FalklandIslands / Las Malvinas War.” Gpa 2345. / GEE 261R International Politics.
Willets, Peter. “Prospects for a settlement of Falkland/Malvinas Dipute.” George Mason University :1992 hal. 35
Reisman, W. Michael, "The Struggle for The Falklands" (1983). Faculty Scholarship Series. Yale Law Journal. Paper 726. 1-1-1983

Koran Online
http://bataviase.co.id/node/115809. “AS Siap Bantu Penyelesaian Sengketa Falkland” diakses 6/11/11
Bataviase, http://bataviase.co.id/node/421583. “PBB: Argentina Inggris Harus Berunding Kembali. diakses 6/11/11
http://www.republika.co.id. “Inggris Bela Pengeboran Minyaknya di Malvinas” diakses 7/11/11
Website:
http://indonesianvoices.com/ Uni Amerika Selatan Mendukung Argentina Terkait Konflik Kepulauan Malvinas. 6/11/11














LAMPIRAN





Ditulis oleh Era Baru News
Rabu, 19 May 2010

Presiden Argentina Cristina Kirchner, Selasa (18/5), kembali meminta dibukanya kembali pintu perundingan masalah kepulauan Malvinas (Falkland) dengan Inggris.
Kirchner memanfaatkan panggung KTT Uni Eropa-Amerika Latin yang berlangsung di Madrid, Spanyol, untuk menyampaikan seruan bagi dibukanya kembali perundingan masalah sengketa kepulauan tersebut.
"Atas nama negara saya dan negara-negara Amerika Latin, saya ingin meminta dibukanya kembali perundingan soal kedaulatan Malvinas," katanya dalam pidatonya di acara pembukaan KTT Madrid itu.
Setelah kedua negara terlibat dalam perang selama 74 hari pada 1982, Inggris berhasil menguasai sepenuhnya kepulauan yang berjarak sekitar 450 kilometer dari pantai Argentina ini.
Sekalipun dikuasai Inggris, Kepulauan Falkland tetap menyisakan masalah. Februari lalu, Argentina sempat berang ketika Inggris mengeksplorasi sumber minyak kepulauan itu.
Jeremy Browne, menteri urusan Amerika Latin dalam pemerintahan baru Inggris, menolak usul presiden Argentina itu.
"Kami tidak meragukan kedaulautan kami atas Kepulauan Falkland," kata Browne.
Bahkan Perjanjian Lisabon Uni Eropa mengakui Falkland sebagai teritori seberang lautan Inggris, katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Inggris.
"Prinsip penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur Piagam PBB berlaku. Tidak bisa dibuka perundingan tentang kedaulatan jika tidak dan sampai ada permintaan warga Falkland," katanya.
Sekalipun Argentina dan Inggris tidak sependapat dalam masalah Falkland, kedua negara memiliki kemitraan yang dekat dan produktif berkaitan dengan sejumlah isu, katanya.
Kemitraan kedua negara itu antara lain dapat dilihat dalam merespons isu ekonomi Kelompok-20, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan kontra-proliferasi, kata Browne.
Ketegangan kedua negara semakin meningkat setelah Perusahaan Inggris, Rockhopper, mengumumkan penemuan pertama minyak mentah di sebuah sumur lepas pantai Falkland 6 Mei lalu.
Merujuk pada Perang 1982, Presiden Argentina Cristina Kirchner berkilah bahwa pemerintahannya tidak harus dipersalahkan atas "apa yang terjadi selama rezim diktator berkuasa".
"Kami ini negara damai," katanya.
Perdana Menteri baru Inggris, David Cameron, tidak hadir di KTT Uni-Eropa-Amerika Latin di Madrid itu. Inggris diwakili Menlu William Hague.
Pekan lalu, London juga menolak seruan Presiden Kirchner kepada PM Cameron agar Inggris menghentikan seluruh eksplorasi minyak di perairan sekitar Falkland.
Awal Mei ini, para pemimpin KTT Uni Bangsa-Bangsa Amerika Selatan beranggotakan 12 negara mengesahkan posisi Argentina yang menuding eksplorasi minyak Inggris itu sebagai kegiatan "ilegal".
Seruan kepada Inggris agar kembali membahas penyelesaian masalah kedaulatan Kepulauan Malvinas yang kaya minyak secara "diplomatis" dan "damai" sudah beberapa kali disampaikan Pemerintah Argentina.
Seruan tersebut antara lain disampaikan Menteri Luar Negeri Argentina, Jorge Taiana, Februari lalu.
"Inggris sepatutnya duduk dan merundingkan masalah kedaulatan guna menyelesaikan situasi kolonial yang anakronistis ini," katanya.
Dalam pernyataannya di Meksiko menjelang KTT Kelompok Rio, Menlu Taiana menegaskan tekad Argentina untuk merundingkan masalah tumpang-tindih kepemilikan Malvinas itu "secara diplomatis" dan "damai".
Di mata Menlu Jorge Taiana, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Inggris mengabaikan resolusi-resolusi PBB yang menyerukan perlunya dialog bagi penyelesaian masalah Malvinas.
Konflik kedua negara terkait dengan Malvinas itu kembali menjadi sorotan dunia setelah Pemerintah Argentina belum lama ini mewajibkan kapal-kapal yang melewati perairannya menuju kepulauan itu agar terlebih dahulu mengantongi izinnya.
Inggris dan Argentina saling mengklaim kepulauan yang mengandung cadangan minyak tersebut.
Bagi Argentina, kepulauan yang disebutnya Malvinas itu merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatannya.
Sebaliknya Inggris mengklaim bahwa ia telah menguasainya sejak 1833. Pada 1982, kedua negara bahkan sempat terlibat perang yang dimenangkan Inggris setelah Argentina mengambil kepulauan itu.
Hasil studi geologi yang dikutip media Inggris menunjukkan dasar laut Kepulauan Falklands (Malvinas) itu mengandung cadangan minyak hingga 60 juta barel.
Argentina marah dengan manuver Inggris tidak mengindahkan resolusi-resolusi PBB yang menyerukan kepada kedua negara agar memperbaharui perundingan mereka tentang kedaulatan kepulauan itu.
Perang 1982 yang berlangsung selama 74 hari itu menewaskan 649 tentara Argentina dan 255 tentara Inggris. (ant/snd)

PETA KEPULAUAN FALKAND/ MALVINAS


Liberta bintoro Ranggi Wirasakti 

2 komentar:

Ridwan mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

muhammad fahdel mengatakan...

ASSALAMMU A'LLAIKUM WARRAHMATULLAHI WABAROAKTUH , mas pada tanggal 13 april 2020 ini , mohon saya copas ya artikel anda unutk keperluan tugas dari mata kuliah saya yaitu : praktek kemahiran internasional , yaitu tentang penyelesaian sengketa internasional , selagi lagi mohon izinya mas , terima kasih waktu dan tempatnya saya ucapkan terima kasih , .. assalmu a'laikumwarrohmatullahiwabarokatuh